Resources / Blog / Seputar e-Filing

e-Filing Pajak: Tata Cara Pelaporan Pajak secara Online

e-Filing Pajak adalah cara pelaporan SPT Pajak secara online. Mau coba e-Filing Pajak atau Lapor SPT Online secara GRATIS & MUDAH? Klik Disini!

e-Filing pajak kini menjadi aplikasi yang wajib dikuasai oleh setiap wajib pajak karena dalam melaporkan pajak, wajib pajak harus menggunakan aplikasi e-Filling. Lalu seperti apa ketentuannya? Simak selengkapnya di artikel berikut ini!

Pengertian e-Filing Pajak

Apa itu e-Filing pajak? Secara sederhana, e-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah.

Dengan e-Filing, Anda tidak perlu repot lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak.

Manfaat Umum e-Filing Pajak

Jika dibandingkan dengan pelaporan pajak manual, e-Filing pajak memberikan banyak keuntungan seperti sebagai berikut:

  1. Lapor pajak online dari mana saja dan kapan saja.
  2. Hemat waktu. Tak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang dan antre di KPP.
  3. Bukti pelaporan disimpan lebih aman dan mudah dilacak, tanpa khawatir hilang atau terselip.

Menurut Pasal 28 Ayat 11 Undang-Undang Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan. Karena itu, pastikan Anda menyimpannya dengan baik dan di tempat yang aman.

Lantas, apakah semua SPT wajib e-Filing? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, terdapat jenis SPT Pajak yang diwajibkan e-Filing pajak. Berikut ini daftar SPT tersebut.

e-Filing Pajak adalah cara pelaporan SPT Pajak secara online. Mau coba e-Filing Pajak atau Lapor SPT Online secara GRATIS & MUDAH? Klik Disini!

SPT Pajak yang Wajib e-Filing

  1. SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26
  2. SPT Masa PPN / PPnBM 1111
  3. SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-Faktur

Ini berarti pelaporan ketiga jenis SPT di atas tidak dapat lagi dilakukan manual dengan mengantarkan dokumen elektronik ke KPP. Namun, pengecualian ini berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN nihil untuk masa pajak Desember.

Kewajiban lapor pajak online ini berlaku sejak 1 April 2018. Namun, ada juga SPT yang tidak diwajibkan dilaporkan secara online yakni:

SPT yang Tidak Diwajibkan e-Filing

  1. SPT Masa PPh 25 nihil
  2. SPT Masa PPh 25 kurang bayar
  3. SPT Masa PPh 21 nihil
  4. SPT Masa PPh 26 nihil
  5. SPT Masa PPN / PPnBM nihil
  6. PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
  7. PPN Impor Barang Luar Negeri
  8. PPN Jasa Luar Negeri

Ketentuan tidak wajib lapor atau e-Filing ini berlaku sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT diundangkan pada 26 Januari 2018. Sebelum adanya PMK baru ini, SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 nihil tetap harus dilaporkan meskipun nihil.

Baca Juga: Bulk e-Filing OnlinePajak: Fitur Lapor Banyak Pajak Sekali Klik

5 Saluran/Aplikasi e-Filing Pajak Resmi

Aplikasi e-Filing apa saja yang merupakan saluran resmi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak?

  1. Website penyalur SPT elektronik seperti aplikasi e-Filing OnlinePajak.
  2. Saluran suara digital yang ditetapkan DJP Online untuk Wajib Pajak tertentu.
  3. Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib Pajak.
  4. Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  5. Saluran lain yang ditetapkan DJP.

Lima saluran lapor pajak online di atas ditetapkan melalui pasal 2a PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT.

Ingin Registrasi DJP Online e-Filing? Simak: Langkah Mudah Registrasi DJP Online e-Filing

Batas Waktu e-Filing Pajak

Pelaporan SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar waktu waktu pelaporan pajak.

No. Jenis SPT Masa Tenggat
1. PPh Pasal 4 ayat 2 Tanggal 20 bulan berikut
2. PPh Pasal 15 Tanggal 20 bulan berikut
3. PPh Pasal 21/26 Tanggal 20 bulan berikut
4. PPh Pasal 23/26 Tanggal 20 bulan berikut
5. PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
6. PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah Tanggal 14 bulan berikut
7. PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu Tanggal 20 bulan berikut
8. PPN dan PPnBM – PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
9. PPN dan PPnBM – Bendaharawan Tanggal 14 bulan berikut
10. PPN dan PPnBM – Pemungut Non Bendahara Tanggal 20 bulan berikut
11. PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir
No. SPT Tahunan Tenggat
1. PPh Orang Pribadi Akhir bulan setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
2. PPh Badan Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak

Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

No. Jenis Pajak Tenggat
1. SPT Masa PPN Rp 500.000,-
2. SPT Masa Lainnya Rp 100.000,-
3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100.000,-
4. SPT Tahunan PPh Badan Rp 1.000.000,-

Syarat e-Filing Pajak

Agar dapat melakukan e-Filing, berikut ini syarat yang harus Anda miliki:

  • EFIN/nomor identitas elektronik
  • Dokumen elektronik/SPT elektronik
  • Akses ke web e-Filing/sudah terdaftar di OnlinePajak

Sekadar informasi saja, EFIN dibutuhkan agar wajib pajak bisa melakukan transaksi pajak secara online. Jika wajib pajak sebelumnya sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik e-faktur tidak perlu mengajukan permohonan EFIN lagi. Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, jangan khawatir karena untuk mendapatkan nomor identitas elektronik ini sangat mudah.

Cara Mendapatkan EFIN

Agar bisa melakukan lapor pajak online, terlebih dahulu harus memiliki EFIN. Ini panduannya untuk memperoleh EFIN:

1. Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN

2. Ajukan langsung formulir EFIN ke KPP tanpa diwakilkan sambil melampirkan syarat berupa asli dan foto kopi dokumen di bawah ini:

A. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Asli dan foto kopi KTP (WNI)
  • Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • NPWP/Surat Keterangan Terdaftar
  • Email aktif

B. Wajib Pajak Badan

  • Surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan.
  • KTP pengurus (WNA).
  • Paspor dan KITAS/KITAP pengurus (WNA).
  • NPWP/Surat Keterangan Terdaftar pengurus.
  • NPWP/Surat Keterangan Terdaftar WP badan.
  • Email aktif

C. Wajib Pajak Badan Kantor Cabang

  1. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  2. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan.
  3. KTP pengurus (WNA).
  4. Paspor dan KITAS/KITAP pengurus (WNA).
  5. NPWP/Surat Keterangan Terdaftar yang bersangkutan.
  6. NPWP/Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang.

3. Daftarkan EFIN yang telah Anda dapatkan pada aplikasi e-Filing CSV OnlinePajak pada menu “Pengaturan”. Selanjutnya Anda dapat langsung melakukan lapor SPT online.

Cara Lapor Pajak Online dengan OnlinePajak

Berikut ini cara mudah melakukan pelaporan pajak online:

  1. Akses aplikasi OnlinePajak
  2. Masuk ke fitur e-Filing
  3. Ikuti langkah yang tersedia, lengkapi dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan, dan masukkan informasi keuangan dengan sebenar-benarnya.
  4. Klik lapor
  5. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Baca Juga: Begini Cara Lapor Pajak Online Pajak Badan Mudah dan Gratis! 

OnlinePajak mempunyai misi membantu para wajib pajak dalam pelaporan SPT Online. Aplikasi ini juga memberikan banyak keuntungan di antaranya karena aplikasi ini memiliki fitur impor data. Cukup memiliki koneksi internet, wajib pajak dapat melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja.

Keuntungan lainnya, fitur e-Filing OnlinePajak gratis bagi siapa saja. Cukup sekali daftar, Anda pun bisa menggunakan seluruh fitur seperti e-billing, e-faktur dan PajakPay tanpa perlu membayar selamanya. Soal keamanan jangan khawatir, OnlinePajak telah mendapatkan sertifikasi ISO/IEC 27001 dari lembaga internasional yang menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi. Sementara, fitur e-Filing OnlinePajak sendiri sudah disahkan melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.

Sehingga, seluruh dokumen yang diterbitkan oleh OnlinePajak seperti Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) berlaku sah. Selain itu, di OnlinePajak semua SPT dapat dilaporkan.

Dokumen PDF yang Wajib Diunggah Sesuai Peraturan e-Filing Pajak

Sesuai peraturan DJP nomor PER-01/PJ/2017, pengguna aplikasi lapor SPT online WAJIB mengunggah dokumen-dokumen berikut ini di dalam 1 file PDF:

No.

Jenis SPT

PDF yang Wajib Diunggah (digabungkan dalam 1 file)

  Wajib Pajak Badan   
1. SPT Masa PPh 21/26 Bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar)
    Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongan PPh 26
    SSP (Surat Setoran Pajak) jika terdapat pemotongan PPh 21 final
2. SPT Masa PPh 23/26 Bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar)
    Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongan PPh 26
    SKB (Surat Keterangan Bebas) jika terdapat objek PPh 23 yang dibebaskan
3. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh 15 dan PPh 22 Bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar)
4. SPT Masa PPN SSP (Surat Setoran Pajak atau BPN/Bukti Penerimaan Negara) bila ada transaksi penjualan kepada pembeli yang menjadi pemungut PPN
    Daftar Rincian Kendaraan Bermotor (bagi perusahaan distributor kendaraan bermotor)
    Jika mengajukan restitusi, wajib melampirkan Surat Keputusan PKP risiko rendah, Surat Keputusan Wajib Pajak Patuh, dan Surat Pernyataan Pengembalian Pendahuluan Pasal 17D
5. SPT Tahunan Badan 1771 Laporan keuangan
    Penghitungan peredaran bruto & pembayaran (khusus wajib pajak yang termasuk dalam kategori Peraturan Pemerintah 46 / PPh Final 1%)
    Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri (khusus wajib pajak PT yang membebankan utang)
    Ikhtisar dokumen induk & dokumen lokal (khusus wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa)
    Laporan penyampaian Country by Country Report (khusus wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa)
    Dafnom (daftar nominatif) biaya entertainment (jika ada)
    Dafnom (daftar nominatif) biaya promosi (jika ada)
    Khusus wajib pajak migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
    Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap): SSP (Surat Setoran Pajak atau BPN/Bukti Penerimaan Negara) PPh Pasal 26 (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi
  Wajib Pajak Orang Pribadi   
6. SPT 1770 S / SPT 1770 SS Untuk status lebih bayar, wajib mengunggah Bukti Pemotongan dan/atau
    Bukti Pemotongan Zakat
    Untuk status nihil dan kurang bayar dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen PDF
7. SPT 1770 Status nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar wajib mengunggah:
    Laporan keuangan (pembukuan)
    Rekap bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
    Daftar pembayaran PPh 25 dari gerai (wajib pajak OPPT / Orang Pribadi Pengusaha Tertentu)
    Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (PP 46)
    Penghitungan PPh (jika PH (Pisah Harta) / MT (Memilih Terpisah))
    Bukti pemotongan zakat (jika kolom zakat diisi)
    Penghitungan asuransi 25 (jika ada)
    Penghitungan kompensasi kerugian (jika ada)

Kesimpulan

e-Filing pajak adalah aplikasi yang digunakan untuk lapor SPT secara online. Terdapat 5 saluran resmi e-Filing pajak dan salah satunya adalah OnlinePajak. Anda dapat melakukan pelaporan pajak melalui aplikasi e-Filing OnlinePajak dengan sangat mudah dan gratis selamanya. Tertarik menggunakan OnlinePajak? Daftar sekarang!

Referensi:

  • Pasal 28 Ayat 11 Undang-Undang Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan
  • PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT
  • Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015
Reading: e-Filing Pajak: Tata Cara Pelaporan Pajak secara Online