Resources / Blog / Tentang e-Filing

e-Filing Pajak: Mengapa Lapor SPT Online di OnlinePajak?

Wajib pajak dapat lapor pajak melalui e-Filing DJP atau di e-Filing OnlinePajak. Jika e-Filing di OnlinePajak, ada banyak manfaat yang dapat wajib pajak nikmati, seperti lapor pajak secara real-time dan menerima BPE resmi.

Lapor SPT Online

e-Filing pajak hanya dapat dilakukan di aplikasi e-Filing resmi yang telah disahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini berguna untuk mendapatkan bukti lapor SPT online (Bukti Penerimaan Elektronik/BPE) dengan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang sah dari DJP.

Di samping saluran e-Filing pajak yang disediakan pemerintah, yakni DJP Online, wajib pajak dapat melakukan lapor pajak online melalui layanan e-Filing yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) swasta yang diakui pemerintah, salah satunya oleh OnlinePajak.

10 Alasan e-Filing Pajak di OnlinePajak Lebih Baik

OnlinePajak memiliki misi untuk mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakan dan membantu meningkatkan penerimaan pajak negara. Karena itu, ada banyak manfaat lapor pajak online melalui OnlinePajak, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Aplikasi e-Filing Pajak Resmi. Aplikasi e-Filing OnlinePajak telah disahkan oleh DJP sehingga bukti pelaporan pajak (BPE/NTTE) yang diterima oleh wajib pajak adalah sah dari DJP.
  2. Lapor SPT Online Gratis. Di OnlinePajak, wajib pajak dapat lapor pajak secara gratis. Namun, tersedia fitur berbayar yang mana memberikan manfaat lebih banyak dan lebih menguntungkan, terutama untuk wajib pajak badan usaha, seperti e-Filing Bulk Upload. Fitur ini diperuntukkan bagi perusahaan berskala besar yang membutuhkan efisiensi waktu dalam pelaporan pajaknya dan kustomisasi dashboard khusus sentralisasi sistem kantor pusat dan kantor cabang.
  3. Dilengkapi Fitur Impor Data. Selain dapat menggunakan fitur “e-Filing 1 Klik” dengan mengerjakan seluruh proses perpajakan dalam 1 aplikasi, wajib pajak juga dapat lapor pajak dengan mengunggah file CSV Pelaporan dari software e-SPT ke aplikasi OnlinePajak.
  4. e-Filing Semua Jenis Pajak. Fitur e-Filing di OnlinePajak dapat melaporkan semua jenis SPT, baik SPT Masa atau SPT Tahunan Badan dengan semua status pembayaran.
  5. Mudah Menemukan Bukti Lapor SPT Online. Aplikasi OnlinePajak berbasis web sehingga bukti pelaporan Anda disimpan dalam basis data cloud yang dapat diakses online, dari mana saja dan kapan saja, saat Anda membutuhkannya. Bukti pelaporan pajak tersebut disimpan secara aman dalam jangka waktu panjang.Tentu hal ini membuat Anda bebas khawatir jika dibandingkan dengan pelaporan pajak manual yang masih menggunakan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau populer disebut ‘bukti kuning’ yang berbentuk kertas yang memakan tempat untuk penyimpanannya dan berisiko hilang.

    Bahkan pada saluran e-Filing pajak yang masih mengharuskan menginstalasi software seperti pada ASP tertentu, bukti pelaporan disimpan di hardware komputer. Sehingga, wajib pajak juga memiliki risiko kehilangan data pelaporan pajak jika komputer rusak atau hilang.

  6. e-Filing Pajak Tepat Waktu dengan Email Pengingat. Untuk menghindari denda keterlambatan akibat lapor SPT online yang tidak tepat waktu, OnlinePajak secara rutin mengirimkan email pengingat kepada penggunanya setiap menjelang tenggat waktu pelaporan pajak. Sehingga, pelaporan pajak perusahaan Anda tidak akan terlewat karena kealpaan.
  7. e-Filing OnlinePajak Terintegrasi dengan Fitur Pajak Lainnya. Aplikasi OnlinePajak menyediakan fitur-fitur pajak mulai dari membuat dan menerbitkan invoice serta faktur pajak, membuat dan/atau menerima bukti potong pajak, bayar pajak online hingga rekonsiliasi data keuangan. Semua dapat diselesaikan dalam 1 aplikasi terintegrasi sehingga pekerjaan penuntasan kewajiban perpajakan lebih cepat dan efisien.
  8. Akses Multi-Pengguna dan Multi-Perusahaan Tanpa Batas. Satu akun OnlinePajak dapat digunakan oleh banyak pengguna. Sehingga fitur ini akan memudahkan pengguna untuk berkolaborasi dengan tim, manager, CFO, penanda tangan SPT, atau konsultan pajak. Sedangkan bagi direktur atau penanda tangan SPT pun dapat dengan mudah mengawasi pekerjaan dari stafnya.Selain itu, di OnlinePajak dalam satu akun pengguna bisa membuat profil untuk beragam NPWP perusahaan tanpa ada batas maksimal. Fitur ini akan sangat membantu bagi perusahaan berskala besar yang memiliki banyak cabang atau anak perusahaan.
  9. Aman dan Rahasia. Data yang disimpan di OnlinePajak terjamin keamanan dan kerahasiaannya. OnlinePajak memiliki sertifikat ISO 27001 yang setara dengan keamanan bank.
  10. Saat Anda Klik “Lapor” Adalah Waktu Lapor SPT Online Anda. Sering kali jelang tenggat waktu pelaporan pajak, server DJP mengalami kemacetan karena begitu banyak lalu lintas pelaporan pajak yang masuk dari berbagai saluran lapor SPT online. Sehingga, bukti pelaporan pajak terkadang tidak secara real time diterima oleh wajib pajak.Di OnlinePajak, tanggal penerimaan pada Bukti Penerimaan Elektronik Anda adalah tanggal saat Anda klik tombol “Lapor” di aplikasi e-Filing OnlinePajak. Jadi, pastikan Anda tidak melakukan melakukan lapor SPT online sebelum tenggat waktu yang ditetapkan DJP. Namun akan lebih baik bila melakukan lapor SPT online lebih awal, untuk menghindari kendala teknis yang mungkin terjadi.

Baca Juga: Bulk e-Filing OnlinePajak: Fitur Lapor Banyak Pajak Sekali Klik

Kesimpulan

Lapor pajak merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang wajib dilakukan. Saat ini, wajib pajak dapat melaporkan pajaknya melalui e-Filing DJP atau melalui e-Filing OnlinePajak. Alasan utama pengguna OnlinePajak melakukan lapor SPT online menggunakan aplikasi e-Filing OnlinePajak di antaranya adalah:

  1. Bukti pelaporan pajak (BPE/NTTE) resmi dari DJP
  2. Layanan gratis dan tersedia layanan premium untuk wajib pajak badan usaha skala besar
  3. Dapat melaporkan untuk semua jenis pajak
  4. Mudah menemukan bukti pelaporan pajak
  5. Saat Anda Klik “Lapor” adalah waktu pelaporan Anda

Selain lapor pajak, wajib pajak juga dapat melakukan bayar pajak online, salah satu kewajiban perpajakan lainnya yang wajib diselesaikan. Terlebih jika wajib pajak memiliki pajak terutang pada saat akan lapor pajak, pajak terutang itu wajib dibayarkan. Adanya fitur bayar pajak online dalam 1 aplikasi memudahkan wajib pajak untuk dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa perlu bergonta-ganti aplikasi.

Baca Juga: Ini Tutorial Bayar Pajak Melalui Virtual Account Bank BCA

Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan metode virtual account, jadi semakin memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan bayar pajak. Tertarik mengetahui lebih lanjut? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.

Reading: e-Filing Pajak: Mengapa Lapor SPT Online di OnlinePajak?