Resources / Blog / Tentang e-Filing

SPT Tahunan Badan: Cara Lapor Pajak Melalui DJP Online

Pelaporan SPT Tahunan Badan melalui DJP Online bisa lebih mudah dengan trik ini. Baca dan pelajari SPT Tahunan Badan di artikel berikut ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

SPT Tahunan Badan

Tidak sedikit wajib pajak yang lalai melapor pajak tahunan, tidak terkecuali wajib pajak badan. Padahal, lapor pajak menjadi kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

Rumitnya prosedur pelaporan pajak sering menjadi alasan pembenar bagi mereka yang tidak patuh pajak. Padahal, kenyataannya tidak demikian.

Lapor pajak kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui sistem e-Filling DJP Online atau jasa penyedia aplikasi pelaporan pajak seperti OnlinePajak. Agar tidak salah saat melaporkan pajak tahunan badan usaha, berikut prosedur pelaporan SPT tahunan badan melalui DJP Online.

Membuat dan Aktivasi EFIN

Agar bisa mengakses DJP Online, wajib pajak badan harus memiliki e-FIN terlebih dahulu. Untuk memperoleh e-FIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda mendaftarkan badan usaha untuk pertama kali.

e-FIN berfungsi sebagai identitas yang akan Anda gunakan untuk mengakses DJP Online dan melakukan e-Filing atau lapor pajak online.

Setelah memiliki e-FIN, selanjutnya lakukan aktivasi pada situs DJP Online. Isikan kolom nomor wajib pajak badan berikut nomor e-FIN yang telah Anda dapatkan pada kolom yang ada.

Setelah itu, Anda bisa melakukan registrasi dan melengkapi data-data yang dibutuhkan. Pastikan data yang Anda isikan sudah benar sebelum mengklik tombol “simpan”. Pihak DJP akan mengirimkan email berupa tautan yang harus Anda klik untuk melakukan aktivasi.

Membuat Data SPT Elektronik

Setelah berhasil mengaktivasi e-FIN, Anda sudah siap untuk melaporkan pajak tahunan badan. Sistem e-Filling dalam pelaporan pajak mungkin akan menjadi sedikit membingungkan jika wajib pajak belum pernah atau baru pertama kali menggunakannya.

Agar lebih lancar memulai e-Filling, terlebih dahulu pastikan jika Anda sudah membuat file CSV menggunakan aplikasi e-SPT yang dimiliki oleh DJP.

Menyiapkan Berkas-Berkas yang Diperlukan

Wajib pajak berupa badan usaha harus mengisi formulir SPT tahunan badan jenis SPT 1771 yang terdiri dari beberapa lampiran. Namun, sebelum memulai e-Filling, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Dokumen yang harus Anda unggah saat melakukan e-Filling adalah:

  • SPT 1771 yang telah terisi dengan lengkap.
  • Laporan keuangan badan usaha.
  • Khusus untuk wajib pajak PP 46, harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan embayarannya.
  • Khusus untuk wajib pajak berjenis perseroan terbatas yang melakukan pembebanan Utang, diharuskan untuk mengunggah laporan utang swasta luar negeri dan laporan Debt to Equity Ratio.
  • Khusus untuk wajib pajak badan dengan transaksi hub istimewa wajib mengunggah berkas ikhtisar dokumen lokal dan induk.
  • Laporan penyampaian per negara atau Country by Country Report (CBCR).
  • Surat daftar nominatif untuk biaya hiburan dan biaya promosi dari perusahaan atau instansi jika ada.
  • Laporan tahunan yang berisi penerimaan negara dari semua kegiatan hulu yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi khusus untuk wajib pajak badan MIGAS.
  • Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 Ayat 4, laporan keuangan kombinasi atau konsolidasi, dan pemberitahuan bentuk penanaman modal untuk badan usaha berbentuk tetap atau BUT.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan di DJP Online

Setelah semua dokumen yang perlu diunggah sudah Anda siapkan, sekarang Anda bisa mulai membuat SPT Tahunan badan melalui lama resmi DJP Online. Caranya adalah sebagai berikut:

1. Buka website DJP Online dan masuk ke akun Anda dengan menggunakan nama user dan kata sandi yang telah dibuat saat aktivasi sebelumnya.

2. Pilih menu e-Filling, kemudian pilih “Buat SPT”. Selanjutnya, Anda akan diberikan beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan benar. Sistem kemudian akan menentukan jenis formulir SPT yang harus Anda isi berdasarkan jawaban yang diberikan.

3. Lengkapi formulir dengan benar, pastikan Anda menelitinya untuk mencegah terjadinya salah input data. Jangan lupa pula untuk menjawab segala pertanyaan panduan yang ada.

4. Cek kotak masuk email Anda. DJP Online akan mengirimkan kode verifikasi yang harus Anda masukkan pada kolom yang tersedia. Jangan lupa pula unggah berkas yang dibutuhkan.

5. Sekali lagi pastikan semua data yang Anda isikan sudah benar. Setelah yakin semua sudah terisi, klik tombol “Kirim SPT”. Proses pelaporan pajak tahunan badan pun telah selesai, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menandakan bahwa badan usaha telah melakukan lapor pajak. Bukti ini biasanya akan dikirimkan melalui email.

Berikut ini adalah contoh SPT Tahunan Badan yang telah diisi. Contoh di bawah ini merupakan SPT Badan usaha yang dikenakan PPh Final 0,5%.

Demikian ulasan singkat mengenai prosedur dan cara melakukan pelaporan SPT tahunan badan yang bisa Anda ikuti ketika hendak melakukan lapor pajak.

Jika Anda membutuhkan saluran e-Filing alternatif, aplikasi OnlinePajak yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak juga dapat dijadikan pilihan. Selain mudah digunakan, aplikasi ini juga 100% gratis.

Reading: SPT Tahunan Badan: Cara Lapor Pajak Melalui DJP Online