Nikmati mudahnya buat bukti potong di OnlinePajak.

Buat e-Bupot di OnlinePajak untuk Proses Audit yang Lancar

Buat e-Bupot di OnlinePajak untuk Proses Audit yang Lancar

Guna memudahkan proses audit, OnlinePajak menyediakan fitur e-Bupot Unifikasi untuk mengelola bukti pemotongan pajak dengan lebih efisien. Simak cara buatnya!

1. Buka situs OnlinePajak. 2. Masuk ke akun Anda dengan kredensial yang benar. Jika Anda belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu secara gratis di OnlinePajak.

Masuk ke Akun OnlinePajak

Akses Menu Transaksi

Setelah melakukan login, ikuti langkah berikut ini:  1. Klik pada menu Transaksi. 2. Klik tombol +Baru. 3. Pilih opsi Buat e-Bupot.

Lengkapi Data Identitas Pihak Lawan

1. Masukkan NPWP atau nomor KTP untuk wajib pajak domestik. 2. Masukkan TIN (Tax Identification Number) untuk wajib pajak asing.

Lengkapi Dokumen Referensi

Masukkan dokumen referensi yang menjadi dasar pemotongan pajak. Pastikan informasi dokumen sudah benar.

Lengkapi Bagian Fasilitas Pajak dan Objek Pajak

1. Pilih tanpa fasilitas jika tidak ada fasilitas pendukung. 2. Lengkapi Objek Pajak sesuai dengan transaksi di dokumen referensi.

Simpan Bukti Potong

1. Klik tombol Simpan. 2. Bukti Potong yang Anda buat akan memiliki status Disetujui.

Selesai!

Anda berhasil membuat e-Bupot di OnlinePajak dengan status "Disetujui".

Buat Permintaan Pembayaran Lebih Mudah 

Di OnlinePajak, Anda pun bisa buat dan kirim invoice, hingga memberikan ragam pilihan metode pembayaran sesuai keinginan customer. Tidak perlu lagi tagih pembayaran secara manual mulai sekarang.