Resources / Blog / Tips e-Filing

Adakah Perbedaan Antara e-Filing Pribadi dan e-Filing Badan?

e-Filing adalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam bentuk elektronik yang dilakukan melalui internet secara online dan real-time. Anda bisa melakukan e-Filing pada situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyedia layanan SPT elektronik seperti OnlinePajak.

Adakah Perbedaan Antara e-Filing Pribadi dan e-Filing Badan?

Bila e-Filing pribadi dilakukan oleh pengguna formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS sebagai wajib pajak (WP) orang pribadi, maka e-Filing badan dilakukan oleh wajib pajak (WP) badan.

Lalu, bagaimana cara menyampaikan e-Filing pribadi dan badan? Apakah ada perbedaan tata cara di antara keduanya? Berikut ini ulasan selengkapnya.

e-Filing Pribadi dan e-Filing Badan Butuh EFIN

Agar dapat mengakses efiling, baik melalui website DJP maupun aplikasi OnlinePajak, wajib pajak pribadi dan badan harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dulu.

EFIN adalah sebuah identitas digital yang diterbitkan DJP. EFIN inilah yang Anda butuhkan agar bisa melakukan segala transaksi perpajakan secara elektronik. Untuk mendapatkan EFIN, baik WP pribadi dan WP badan harus menempuh prosedur yang nyaris sama. Perbedaannya hanya terletak pada syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN:

Baca Juga: Terjadi Masalah Saat e-Filing PPN? Ini Penyebab & Solusinya

1. Mengunduh dan Mengisi Formulir EFIN

Formulir EFIN pajak dapat diunduh melalui DJP Online atau OnlinePajak (klik di sini). Setelah diunduh, isi formulir tersebut sampai lengkap berdasarkan data sesungguhnya. Pada kolom EFIN, bisa dikosongkan saja karena petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan membantu Anda untuk mengisinya.

2. Mengajukan Formulir EFIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP

Setelah formulir EFIN terisi lengkap, bawalah formulir tersebut ke KPP terdekat. Ingat, untuk mengajukan pembuatan EFIN, WP Pribadi tidak bisa diwakilkan orang lain.

Sementara, untuk WP Badan harus diajukan langsung oleh salah satu pengurus yang mewakili badan atau perusahaan ke KPP di mana perusahaan terdaftar. Saat mengajukan formulir EFIN, ada beberapa dokumen yang harus Anda bawa, yaitu:

WP Pribadi

  • Alamat email aktif.
  • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Fotokopi dan asli NPWP.

WP Badan

  • Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) WP badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang ditunjuk.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI dan KITAS/KITAP bagi WNA)
  • Surat kuasa atau surat penunjukan pengurus yang diutus untuk mewakili WP Badan

WP Kantor Cabang

  • Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) WP badan
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang ditunjuk
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI dan KITAS/KITAP bagi WNA)
  • Surat kuasa atau surat penunjukan pengurus yang diutus untuk mewakili WP Badan
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang

Baca Juga: Bulk e-Filing OnlinePajak: Fitur Lapor Banyak Pajak Sekali Klik

Cara Lapor e-Filing Pribadi

Setelah mendapatkan EFIN,  Anda sudah bisa melakukan e-Filing pribadi baik melalui website resmi DJP atau ASP seperti OnlinePajak. Berikut ini langkah-langkah melakukan e-Filing pribadi melalui aplikasi OnlinePajak:

  1. Akses OnlinePajak dan klik opsi e-Filing SPT Pribadi.
  2. Pilih keterangan penghasilan dan pelaporan untuk membuat pelaporan baru.
  3. Lengkapi data pribadi Anda berupa nama lengkap, NPWP, email, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, tanggungan, dan informasi kontrak.
  4. Lengkapi data mengenai anggota keluarga Anda secara detail, mulai dari nama, NIK, hubungan keluarga, pekerjaan, email, dan nomor telepon.
  5. Lengkapi informasi mengenai pajak pribadi.
  6. Lengkapi informasi mengenai penghasilan lainnya.
  7. Lengkapi informasi mengenai subjek penghasilan yang dikenakan PPh final seperti saham, bunga obligasi, dan sebagainya.
  8. Lengkapi informasi mengenai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  9. Laporkan harta.
  10. Laporkan kewajiban/utang jika ada.
  11. Lakukan pembayaran terlebih dulu jika ada.
  12. Buat ID biling dan klik tombol bayar.
  13. Lakukan top up atau tambah saldo terlebih dulu jika saldo PajakPay Anda kurang.
  14. Klik “lapor”, lalu tunggu beberapa saat hingga DJP mengirimkan token ke email Anda. Jika sudah, buka kembali ke OnlinePajak dan masukkan token pada kolom tersedia.
  15. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan pajak yang sah. Sebelum menerima BPE, Anda akan menerima Bukti Penerimaan ASP (BPA) sebagai bukti bahwa pelaporan pajak Anda sudah diterima oleh kami sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP).

Baca Juga: Penyebab Error Object Object e-Filing dan Solusinya

Cara Lapor e-Filing Badan

e-Filing badan di OnlinePajak bisa dilakukan untuk semua jenis SPT yang memiliki file CSV. Tidak hanya SPT Tahunan, pilihan e-Filing ini memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT Masa Badan, SPT dengan semua jenis status pembayaran dan SPT dengan status pembetulan.

Berikut ini langkah melakukan e-Filing badan:

  1. Masuk ke aplikasi OnlinePajak, lalu pilih menu PPh 21.
  2. Jika Anda belum memiliki data karyawan, silakan klik tombol (+) untuk menambahkan data karyawan.
  3. Lalu, masukkan data karyawan, metode perhitungan pajak, BPJS dan lain sebagainya. Secara otomatis, pajak akan terhitung.
  4. PPh 21 karyawan Anda terhitung secara otomatis.
  5. Selanjutnya buat ID billing dan bayar pajak online dengan satu klik.
  6. Klik opsi “Setor dan Lapor” di bagian kiri halaman untuk melihat SPT Masa PPh 21, lalu klik tombol “bayar”.
  7. Kelanjutan prosesnya sama dengan e-Filing Pribadi di atas.

Nah, setelah membaca dan memahami perbedaan antara eFiling Pribadi dan Badan di atas, kini tak ada lagi alasan bagi Anda untuk tidak melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Referensi:

Kominfo.go.id, Penyampaian Laporan Pajak Harus Gunakan e-Filing, 2019

Reading: Adakah Perbedaan Antara e-Filing Pribadi dan e-Filing Badan?