Resources / Blog / PPN e-Faktur

Barang Bebas PPN: Definisi, Jenis dan Administrasi Perpajakannya

Barang bebas PPN adalah Barang Kena Pajak yang penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Ketahui apa saja barang bebas PPN dan perlakuan pajaknya?

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Definisi Barang Bebas PPN

Barang bebas PPN adalah Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apa saja jenis barang bebas PPN dan seperti apa perlakuan pajaknya? Baca penjelasannya di bawah ini.

Secara umum, kita mengenal dua jenis fasilitas PPN yaitu fasilitas PPN dibebaskan dan fasilitas PPN tidak dipungut. Apa perbedaan kedua istilah ini?

Secara kondisional, fasilitas PPN dibebaskan berhubungan dengan penggunaan barang dan jasa yang mengandung sifat tertentu. Konsekuensinya, terdapat pembebasan pengenaan PPN.

Sementara, fasilitas PPN tidak dipungut berhubungan dengan kegiatan memasukkan barang ke kawasan khusus untuk kepentingan tertentu. Nah, berdasarkan pasal 4A ayat 2 Undang-Undang no. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), terdapat 11 barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.

Barang-barang itu termasuk beras, gabah, jagung, kedelai, sagu, garam, daging, telur, susu, sayuran dan buah buahan.

Jenis Barang Bebas PPN

Berdasarkan jenisnya, barang bebas PPN diapat diklasifikasikan menjadi :

Barang bebas PPN bersifat strategis

Secara objek, barang bebas PPN bersifat strategis yang diserahkan masuk dalam kategori BKP Namun, karena pertimbangan pemerintah, barang ini masuk dalam kategori barang strategis. 

sehingga, saat diserahkan barang ini mendapat fasilitas dibebaskan dari PPN. Definisi strategis merujuk pada kegunaannya bagi masyarakat. Contohnya: barang modal, makanan ternak, bibit, bahan baku perak, bahan baku uang kertas, listrik (kecuali rumah dengan daya di atas 6.600 VA), air bersih dan rusunami.  

Barang bebas PPN tertentu   

Barang bebas PPN tertentu meliputi barang yang diperlukan untuk kepentingan umum dan dikelola unit-unit pemerintah. Contoh barang bebas PPN tertentu:

  • Impor senjata.
  • Amunisi.
  • Alat angkutan di darat (termasuk kendaraan TNI/POLRI).
  • Kendaraan patroli.
  • Kendaraan lapis baja dan kendaraan angkutan khusus lainnya termasuk suku cadang yang disediakan kementerian pertahanan/TNI/POLRI serta pihak lain yang ditunjuk kementerian pertahanan.
  • Impor buku-buku pelajaran umum.
  • Kitab suci dan buku pelajaran agama.
  • Penyerahan rumah sederhana.
  • Rumah sangat sederhana.
  • Rumah susun sederhana.
  • Asrama mahasiswa.

Administrasi Barang Bebas PPN

Bagi PKP penjual, kebijakan barang bebas PPN tidak begitu saja menghilangkan kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Hal ini disebabkan transaksi yang melibatkan barang bebas PPN tersebut dihitung memiliki utang PPN. Sehingga, PKP wajib memungut PPN dari transaksi yang melibatkan barang bebas PPN.

Namun, ketika ada kebijakan khusus dari otoritas perpajakan yang menetapkan transaksi ini dibebaskan dari PPN, maka kewajiban yang sudah ada untuk membayar pajak menjadi gugur. Meskipun demikian, faktur pajak harus tetap diterbitkan. Namun, faktur pajak tetap harus diberi keterangan sebagai berikut ini:

  • PPN dibebaskan sesuai PP No. 81 tahun 2015 jika yang diserahkan masuk dalam kategori barang bebas PPN strategis.
  • Atas penyerahan JKP berupa jasa kebandarudaraan tertentu, PPN dibebaskan berdasarkan PP No. 28 tahun 2009.
  • Jika BKP yang diserahkan adalah BKP/JKP tertentu, PPN dibebaskan sesuai PP No. 146 tahun 2000 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP No. 38 tahun 2003.

Faktur pajak bagi barang bebas PPN dibuat dengan kode 08 dengan tetap mencantumkan besaran nilai PPN yang dibebaskan. Sehingga PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan perolehan pajak masukan (sesuai dengan peraturan dari pasal 16B ayat 3 UU no. 42 tahun 2009).

Untuk dapat memperoleh fasilitas bebas PPN, PKP yang melakukan penyerahan barang bebas PPN harus memperoleh “Surat Keterangan Bebas” untuk barang bebas PPN berupa barang modal serta pembebasan kepada pewakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya (PMK-162/PMK.03/2014).

PKP yang melakukan pemungutan PPN wajib menyetorkan pajak terutang ke kas negara, sedangkan PKP pembeli diperkenankan mengkreditkan sesuai ketentuan undang-undang perpajakan. 

Reading: Barang Bebas PPN: Definisi, Jenis dan Administrasi Perpajakannya