Resources / Blog / PPN e-Faktur

Bebas PPN: Pengertian, Cara Mendapatkan dan Pengecualian

Sejak tahun 2001 pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN untuk impor maupun perolehan dalam negeri barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik. Berikut cara mendapatkannya

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Sejak tahun 2001 pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN untuk impor maupun perolehan dalam negeri atas barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang.

Fasilitas bebas PPN ini tidak diberikan secara otomatis. Untuk mendapatkan fasilitas ini, Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada Direktur Jendral Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak terdaftar. Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN diajukan dengan melampirkan:

  • Fotokopi Kartu NPWP
  • Fotokopi Surat Pengukuhan PKP
  • Surat Kuasa Khusus bila dalam permohonan atau pengurusan SKB PPN diwakilkan kepada orang lain
  • Invoice
  • Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
  • Dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan
  • Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut
  • Penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak yang di impor dalam rangkaian proses produksi menghasilkan Barang Kena Pajak.

Perlu diingat bahwa dalam hal barang modal yang telah bebas PPN ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu lima tahun atau kurang sejak perolehan atas PPN yang telah dibebaskan, maka PPN wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan, dengan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan barang modal yang berpotensi terutang PPN Pasal 16D UU PPN mengatur PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak dapat diperjualbelikan oleh PKP.

PPN ini tidak dilakukan apabila atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

Barang modal yang tersisa saat perusahaan dibubuarkan, walupun belum terjual, barang modal yang tersisa berpotensi terutang PPN. Berdasarkan pasal 1A ayat (1) huruf e UU PPN, BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan termasuk dalam pengertian penyerahan yang terutang PPN.

Latar belakang pengenaan PPN adalah BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa dalam pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan BKP.

Dikecualikan dari kebijakan bebas PPN, apabila atas aktiva tersebut pajak masukannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dangan atau disewakan.

Penyelesaian Kewajiban Perpajakan 

Bagi pelaku usaha yang memilih untuk melakukan penutupan usaha disamping menyelesaikan kewajiban perpajakannya, jangan lupa melakukan penghapusan NPWP dan pencabutan status PKP.

Penghapusan dan pencabutan pengukuhan PKP tidak terjadi otomatis apabila kita tutup usaha, melainkan dengan mengajukan permohonan kepada KPP di mana wajib pajak terdaftar.

1. Pelunasan Utang Pajak

Dalam Pasal 21 UU KUP disebutkan sebagai berikut :

Ayat (1): Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.

Ayat (2): Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.

Ayat (3): Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:

  • Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak
  • Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud 
  • Biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

Ayat (3a): Dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta wajib pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak wajib pajak tersebut.

Atas ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa negara mempunyai hak mendahulu (hak preferensi) pembayaran utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak. Artinya pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi.

2. Penghapusan NPWP & Pencabutan PKP

Penghapusan NPWP adalah  tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Beberapa kondisi penghapusan NPWP sebagaimana diatur dalam PMK-182/PMK.03/2015.

Pencabutan pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut Pengukuhan PKP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak. encabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Beberapa kondisi pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana diatur dalam PMK-182/PMK.03/2015.

Baik penghapusan NPWP maupun pencabutan Pengukuhan Pengusaha Pajak  dapat dilakukan melalui permohonan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar ataupun dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Bebas PPN: Pengertian, Cara Mendapatkan dan Pengecualian