Resources / Blog / PPN e-Faktur

Download dan Install Aplikasi e-Faktur

Aplikasi e-Faktur adalah aplikasi untuk membantu PKP melaksanakan kewajiban perpajakannya. Simak ulasan berikut mengenai cara download dan install aplikasi e-Faktur.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Mengenal Aplikasi e-Faktur

Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan tujuan membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak elektronik. 

Keberadaan e-Faktur sangat penting lantaran sejak tahun 2016 PKP wajib membuat dan melaporkan faktur pajak dengan cara diunggah dan mendapat persetujuan dari DJP.

Persetujuan (approval) di sini maksudnya DJP telah menyalin semua detil data faktur pajak, mencocokkan informasi faktur dengan aturan yang berlaku, kemudian memberikan persetujuan berupa QR code pada lembaran faktur pajak. Wajib pajak hanya dapat mencetak faktur setelah memperoleh status approval.

Sebelum ada aplikasi dari DJP, PKP harus menerbitkan faktur pajak secara manual terlebih dahulu, kemudian membuat Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN di aplikasi e-SPT PPN. Setelah adanya aplikasi e-Faktur, kedua proses tersebut disatukan dalam satu aplikasi.

Download Aplikasi e-Faktur

Untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP terlebih dahulu harus mengunduh atau download aplikasi e-Faktur dan menginstall aplikasi e-Faktur dalam komputer. PKP bisa download aplikasi e-Faktur lewat laman resmi yang disediakan oleh DJP, yakni http://www.pajak.go.id/aplikasi/29212/aplikasi-e-faktur-desktop-versi-21

Aplikasi e-Faktur ini disediakan oleh DJP untuk bisa beroperasi pada tiga sistem operasi, yaitu Windows (32 bit dan 64 bit), Linux (32 bit dan 64 bit) serta MacOS.

Sebelum download aplikasi e-Faktur, ada baiknya PKP mengecek spesifikasi yang diperlukan untuk bisa menjalankan aplikasi e-Faktur. Spesifikasi teknis minimal yang disarankan untuk menjalankan aplikasi e-Faktur adalah:

  • Processor Dual Core.
  • Memory 3GB RAM.
  • Kapasitas penyimpan 50GB Harddisk space.
  • Monitor/layer VGA dengan minimal resolusi layer 1024 x 768.
  • Perangkat penunjang untuk jaringan ( intranet maupun internet).

Selain mengecek spesifikasi teknis minimal, PKP juga perlu mengecek apakah sistem operasi yang digunakan, apakah menggunakan Windows, Linux atau MacOS serta memastikan sistem operasi tersebut berjalan pada 32 bit atau 64 bit.

PKP juga perlu memastikan komputer terinstall Adobe Reader dan Java Runtime Environtment (JRE) 7 atau biasa disebut versi 1.7 Jika belum terinstall, PKP dapat menginstall program-program tersebut terlebih dahulu. Setelah semua siap, PKP dapat memilih untuk mengunduh installer e-Faktur sesuai kebutuhan teknis komputer.

Install Aplikasi e-Faktur

Setelah download aplikasi e-Faktur sesuai dengan kebutuhan teknis komputer, PKP harus mengesktrak aplikasi e-Faktur di folder yang ditentukan sendiri oleh PKP di komputer. Setelah melakukan ekstrak, maka dalam folder akan terdapat sejumlah file berikut ini:

  • EtaxInvoice
  • EtaxInvoiceMain
  • EtaxInvoiceUpd
  • Folder lib
  • Mem-config.bat
  • Folder java
  • EtaxInvoice
  • EtaxInvoiceMain
  • EtaxInvoiceUpd

Sebelum menjalankan aplikasi e-Faktur, pastikan terlebih dahulu apakah komputer telah terhubung dengan internet. Sebab, ketika aplikasi e-Faktur berjalan untuk pertama kali secara otomatis akan melakukan update.

Setelah tersambung dengan internet, klik EtaxInvoice.exe pada folder tempat disimpannya ekstraksi aplikasi e-Faktur. Setelah klik EtaxInvoice.exe, maka aplikasi e-Faktur akan melakukan update dan setelah proses tersebut selesai akan ada perintah untuk melakukan restart. Setelah melakukan restart, maka aplikasi e-Faktur sudah siap digunakan.

Namun, meski aplikasi e-Faktur sudah dapat berjalan, PKP tidak bisa langsung menggunakannya untuk membuat faktur pajak maupun SPT masa PPN. Pasalnya, sebelum bisa men-generate faktur pajak atau SPT masa PPN, PKP akan diminta untuk melakukan update database.

Setelah melakukan update database, selanjutnya PKP akan dimita untuk melakukan registrasi aplikasi e-Faktur. Untuk melakukan registrasi aplikasi e-Faktur caranya adalah, dengan menginstall sertifikat elektronik.

Setelah menginstall sertifikat elektronik dan melakukan update database, maka aplikasi e-Faktur siap untuk digunakan.;

Reading: Download dan Install Aplikasi e-Faktur