Resources / Blog / PPN e-Faktur

Faktur Pajak Digunggung: Cara Input Faktur Pajak Digunggung dalam e-Faktur

Faktur pajak digunggung ialah faktur pajak yang digunakan untuk penyerahan BKP/JKP secara eceran. Berikut cara input faktur pajak digunggung pada e-Faktur.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Sekilas Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang diperuntukan bagi penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menyertakan identitas pembeli. Faktur pajak digunggung hanya digunakan oleh PKP yang bergerak dalam perdagangan barang eceran atau PKP Pedagang Eceran (PKP PE).

Perbedaan utama antara faktur pajak digunggung dengan faktur pajak digabung adalah, dalam faktur pajak digabung tertera jelas identitas dan tanda tangan pembeli. Dari sifatnya pun sudah jelas berbeda, karena faktur pajak digunggung merupakan kumpulan faktur dari berbagai transaksi penyerahan BKP/JKP kepada banyak pembeli. Sementara, faktur pajak digabung biasanya terbit dari transaksi yang melibatkan pembeli dan penjual yang sama untuk beberapa barang sekaligus.

Dalam faktur pajak digunggung, PKP PEmengeluarkan faktur pajak berupa faktur penjualan, bon, kwitansi, karcis, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis. Contoh PKP PE yang dimaksud di sini adalah mini market, department store, dan usaha sejenis.

Kriteria Penyerahan BKP/JKP yang Menggunakan Faktur Pajak Digunggung

Kriteria penyerahan BKP yang menggunakan faktur pajak digunggung antara lain:

  1. Penyerahan dilakukan melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
  2. Penyerahan dilakukan dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang.
  3. Pada umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP dan pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya.

Kriteria penyerahan JKP yang menggunakan faktur pajak digunggung antara lain:

  1. Penyerahan JKP dilakukan melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
  2. Penyerahan JKP dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang.
  3. Pada umumnya pembayaran atas penyerahan JKP dilakukan secara tunai.

Penyusunan Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak digunggung dibuat PKP PE yang sebelumnya menyusung faktur pajak yang dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, cash register, karcis, kuitansi, tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Faktur pajak yang dibuat oleh PKP PE ini paling sedikit memuat:

  1. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP.
  2. Jenis BKP yang diserahkan.
  3. Jumlah harga jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah.
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  6. Kode dan nomor seri faktur pajak dapat berupa nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.

Untuk melaporkan faktur pajak digunggung, PKP PE wajib menggunakan e-Faktur karena konsekuensi dari pengukuhan status PKP adalah wajib menggunakan e-Faktur untuk melaporkan faktur pajak.

Menginput Faktur Pajak Digunggung dalam e-Faktur

Untuk menginput faktur pajak digunggung dalam e-Faktur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PKP PE adalah sebagai berikut:

1. Lakukan posting SPT masa yang diinginkan

2. Buka SPT masa yang diinginkan

3. Klik SPT —-> Formulir Lampiran —-> 1111 AB

4. Dalam formulir 1111 AB PKP PE mengisi jumlah penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung selama sebulan pada bagian I.B.2.

faktur pajak digunggung

5. Setelah mengisi jumlah penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung, PKP PE kemudian membuka “Bagian III” lalu klik “Simpan”.

faktur pajak digunggung

Nilai tersebut secara otomatis akan dimasukan secara otomatis melalui sistem ke menu “Formulir Induk”.

faktur pajak digunggung

Reading: Faktur Pajak Digunggung: Cara Input Faktur Pajak Digunggung dalam e-Faktur