Resources / Blog / Seputar e-Faktur

Cara Membuat Faktur Pajak di Excel

Faktur pajak merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan atau badan usaha. Berikut ini kami akan menjelaskan sekilas mengenai cara membuat faktur pajak di excel dan keterangan apa saja yang harus Anda perhatikan

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Faktur pajak merupakan dokumen yang diterbitkan oleh seorang pengusaha atau badan usaha. Tentunya dengan syarat pengusaha atau badan usaha tersebut telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Salah satu fungsi faktur pajak adalah sebagai bukti pembelian atau penjualan yang sah, sesuai dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh Kantor Pajak Pratama domisili atau Direktorat Jenderal Pajak.

Format faktur pajak manual dalam bentuk tabel sebenarnya bisa Anda draft pada Microsoft Excel. Artikel ini secara singkat akan membahas mengenai cara membuat faktur pajak di excel. 

Sebelum membahas mengenai cara membuat faktur pajak di excel mari kita lihat dulu sekilas informasi mengenai faktur pajak yang wajib Anda ketahui.

Jika Anda termasuk Pengusaha Kena Pajak, Anda wajib membuat faktur pajak untuk setiap:

  1. Penyerahan BKP
  2. Penyerahan JKP
  3. Eskpor BKP tidak berwujud
  4. Ekspor JKP

Faktur pajak paling sedikit dibuat dalam dua rangkap yaitu:

  • Lembar pertama disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak/ Penerima Jasa Kena Pajak
  • Lembar kedua untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Membuat Faktur Pajak di Excel

Cara membuat faktur pajak di excel tentu harus mengikuti ketentuan dan informasi yang ada dalam format sah faktur pajak. Beberapa langkah yang harus Anda ikuti dalam cara membuat faktur pajak di excel diantaranya :

1) Buatlah kop faktur pajak dengan judul : “FAKTUR PAJAK”

2) Sisakan kira-kira 25 baris ke bawah dan 4 kolom ke samping

3) Buatlah tabel dalam excel Anda, dengan cara blok seluruh bagian yang ingin anda buat dalam bentuk tabel, lalu klik icon border pada menubar excel Anda.

4) Baris pertama diisi dengan “Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak”

5) Baris kedua diisi dengan informasi mengenai “Pengusaha Kena Pajak”

6) Baris berikutnya diisi dengan nama, alamat serta NPWP dari Pengusaha Kena Pajak. Tiga baris ini baiknya Anda buat dalam format “Merge Row”

7) Dalam cara membuat faktur pajak di excel, baris selanjutnya berisi informasi mengenai “Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Kena Pajak”

8) Merge 3 baris dibawahnya yang diisi dengan informasi nama, alamat serta NPWP pembeli BKP/Penerima Kena Pajak.

9) Buatlah tabel dibawahya dengan 4 kolom dan 10 baris untuk mengisi list barang kena pajak/ jasa kena pajak (dapat disesuaikan dengan jumlah barang) . Empat kolom ini berisi “Nomor Urut”, “Nama Barang kena Pajak/Jasa Kena Pajak”, “Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termin” yang terdiri dari 2 kolom dibawahnya (valas dan rupiah)

10) Dibawah tabel rincian nama barang, ada beberapa baris yang harus berisi informasi mengenai :

  • Harga jual/Penggantian/Uang Muka/ Termin
  • Dikurangi Potongan Harga 
  • Dikurangi Uang Muka yang telah diterima
  • Dasar Pengenaan Pajak
  • PPN 10% x Dasar Pengenaan Pajak

11) Setelah informasi-informasi ini, Anda harus membuat tabel kecil terpisah yang berisi informasi mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terdiri dari 3 kolom yaitu tarif, DPP dan PPnBM. 

12) Jangan lupa untuk melampirkan informasi tanggal serta nama pihak yag menandatangani faktur pajak pada bagian kanan bawah. 

Agar Anda bisa lebih jelas mengikuti cara membuat faktur pajak di excel diatas, berikut ini gambar format faktur pajak yang dapat Anda perhatikan

contoh faktur pajak di excel

 

Reading: Cara Membuat Faktur Pajak di Excel