Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti adalah faktur yang dibuat untuk merevisi faktur yang telah dibuat sebelumnya. Berikut cara membuat faktur pajak pengganti.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti adalah faktur yang dibuat untuk merevisi faktur yang telah dibuat sebelumnya dalam transaksi yang sama. Faktur pajak pengganti dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami kesalahan penginputan pada faktur sebelumnya. Kesalahan tersebut misalnya keliru dalam menginput harga barang.

Faktur pajak pengganti yang dibuat PKP tidak menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yanng berbeda. Pembedanya hanya pada kode status faktur pajak. Jika faktur pajak pertama kodenya 010, maka ketika dilakukan penggantian kodenya berubah menjadi 011.

Konsekuensi Faktur Pajak Pengganti

Penggantian faktur pajak tentu membawa konsekuensi tersendiri, yakni dalam hal pelaporan SPT Masa PPN. Hal ini berlaku baik bagi PKP yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) ataupun bagi PKP yang membeli BKP atau JKP.

Bagi pihak yang menjual BKP atau JKP, maka harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada saat terjadinya kesalahan pembuatan faktur pajak. Pembetulan dilakukan dengan memberikan keterangan yang sebenarnya.

Sementara, bagi pihak yang membeli BKP atau JKP yang sudah mengkreditkan faktur pajak pengganti, wajib membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak saat faktur pajak yang diganti dilaporkan.

Namun, syaratnya SPT Masa PPN faktur pajak yang diganti belum diperiksa dan yang bersangkutan belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti Pada e-Faktur Desktop

Cara membuat e-faktur pengganti pada aplikasi e-Faktur desktop adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke aplikasi e-faktur. Selanjutnya, pindah ke menu Faktur Pajak Keluaran dan masuk ke Administrasi Faktur. Setelah itu akan terlihat data pajak keluaran.

2. Selanjutnya, pilih faktur yang sudah diapprove dan akan diganti dengan cara klik “Faktur”. Kemudian akan muncul tombol menu. Setelah itu pilih tombol “Pengganti”.

3. Ikuti langkah-langkah pada wizard yang sudah disediakan dan mengubah data (jika ada yang hendak diubah). Setelah itu klik “Lanjutkan” dan user akan diarahkan pada halaman “Detail Transaksi”.

4. Pada “Detail Transaksi” user dapat mengubah data-data faktur dengan menggunakan pilihan “Ubah Transaksi”.

5. Setelah mengubah data-data pada faktur, kemudian klik “Simpan” dan user akan diarahkan kembali ke halaman “Detil Transaksi”. Pada halaman ini klik “Simpan”.

Setelah mengikuti lima langkah di atas, faktur pajak pengganti pada aplikasi e-faktur berhasil dibuat. Selanjutnya, user atau PKP tinggal mengunduh e-Faktur pengganti ke server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Reading: Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti