Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

Cara Update e-Faktur Terbaru 2022

Dirjen Pajak telah mengeluarkan update terbaru dari aplikasi e-faktur pajak online. Ketahui tata cara update e-faktur dalam artikel berikut ini.

Aplikasi e-Faktur terus mengalami update seiring berjalannya waktu. Update ini dilakukan demi mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan perpajakannya serta mengikuti regulasi baru yang berlaku. Mulai dari e-Faktur desktop versi 2.0 hingga kini yang berlakku adalah e-Faktur dekstop versi 3.2. Karena itu, wajib pajak, terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melakukan update aplikasinya secara berkala. Bagaimana cara melakukannya update-nya? Simak pembahasannya di sini.

Update e-Faktur Secara Berkala

e-Faktur adalah aplikasi pembuatan faktur pajak elektronik yang harus diperbarui secara berkala. Artikel kali ini akan membantu Anda memahami cara update e-Faktur yang paling mudah dipahami. Namun, sebelum mengulas cara update e-Faktur, ada baiknya kita memahami apa itu e-Faktur dan cara kerjanya.

Mengenal Aplikasi e-Faktur Desktop

Aplikasi e-Faktur merupakan sebuah software tampilan desktop milik Ditjen Pajak yang harus diunduh dan diunggah pada perangkat komputer pengguna.

Aplikasi e-Faktur telah mengalami beberapa kali pembaruan yaitu dari versi 2.0 menjadi versi 2.1 pada 7 Mei 2018. Kini, aplikasi e-Faktur yang resmi digunakan adalah e-Faktur versi 3.2. Berikut ini keunggulan aplikasi e-Faktur desktop versi 3.2 dibandingkan versi sebelumnya.

Baca Juga: Aplikasi e-Faktur 3.2: Ini Perubahan Terbaru dan Cara Update-nya

Keunggulan Aplikasi e-Faktur Terbaru

Untuk mendapatkan pengalaman membuat e-Faktur yang lebih baik, Anda harus selalu memperbarui versi terbaru e-Faktur desktop. Perlu Anda ketahui, dalam setiap pembaruan, Ditjen Pajak pun selalu melakukan penyempurnaan dan perbaikan dari versi sebelumnya.

Misalnya, saat terjadi update e-Faktur 3.2, Ditjen Pajak melakukan penyempurnaan sebagai berikut:

  • Perubahan Tarif PPN 11%. Pada aplikasi e-Faktur versi terbaru, PKP sudah dapat membuat faktur pajak elektronik dengan menggunakan tarif PPN 11%.
  • Perbaikan bug pada nomor dokumen pendukung.
  • Penambahan kode transaksi 05 pada faktur keluaran untuk PKP dengan peredaran bruto tertentu dan kegiatan usaha tertentu serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1) UU HPP.
  • Penambahan kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak untuk PKP dengan peredaran bruto tertentu dan kegiatan usaha tertentu serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1) UU HPP.

Baca Juga: Persiapan Membuat e-Faktur, Ini Hal yang Harus Anda Lakukan

Tata Cara Update e-Faktur

Sekarang, mari kita bahas cara update e-Faktur terbaru. Sebelum melakukan update, aplikasi e-Faktur, pastikan telah melakukan backup database. Nah, berikut ini panduan selengkapnya untuk melakukan update e-Faktur ke versi 3.2.

  1. Download seluruh file yang terdapat di folder update e-Faktur sesuai sistem operasi. Selanjutnya, Anda akan menemukan empat bagian installer. Kemudian, letakkan seluruh file dalam 1 folder khusus di PC Anda.
  2. Untuk menyatukan seluruh bagian file, cukup klik dua kali atau jalankan file EXE yang berukuran 201KB. Tersedia pilihan untuk memilih folder tujuan. Untuk memudahkan, pilih folder yang serupa dengan folder asal file. Jika ingin mengubah folder tujuan, cukup klik tombol (…) kemudian pilih folder yang dituju. Selanjutnya pilih Extract.
  3. Hasil ekstrak adalah satu file tipe Application (EXE) dengan ukuran sekitar 133 MB. Klik dua kali untuk membuka file ini. Pilih/Browse folder tujuan, kemudian pilih Extract.
  4. Jika proses pada poin di atas dapat berjalan dengan sukses, akan terbentuk satu folder aplikasi berisi aplikasi e-Faktur Desktop versi 2.1
  5. Salin folder database dari aplikasi e-Faktur Desktop versi sebelumnya ke folder aplikasi e-Faktur Desktop versi 2.1, kemudian double click  file ETaxInvoiceUpd.exe untuk memperbarui program dan database.
  6. Ganti nama file EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_old.exe.
  7. Klik 2x file EtaxInvoice.exe untuk memulai program e-Faktur Desktop versi 2.1

Itulah cara update aplikasi e-Faktur menjadi versi terbaru yang berlaku saat ini, yaitu e-Faktur 3.2. Pastikan untuk selalu melakukan update secara berkala sesuai dengan pemberitahuan resmi dari DJP guna mempermudah proses kepatuhan pajak badan usaha.

Reading: Cara Update e-Faktur Terbaru 2022