Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Upload Faktur Pajak Keluaran

Cara upload faktur pajak keluaran perlu dipahami PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur. Berikut lima langkah mudah cara upload faktur pajak keluaran.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Langkah Upload Faktur Pajak Keluaran

Cara upload faktur pajak keluaran perlu dipahami Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat e-Faktur. Artikel kali ini akan membahas cara upload faktur pajak keluaran yang paling mudah untuk dipahami.

Namun, sebelum langsung mengulas tutorial mengupload faktur pajak keluaran, mari kita simak dasar pengetahuan mengenai faktur pajak yang sebaiknya diketahui PKP.

Kapan PKP Membuat Faktur Pajak?

Mengacu pada PER-16/PJ/2014, setiap PKP diwajibkan membuat e-Faktur. Kapan PKP harus membuat e-Faktur? Berikut ini adalah momen yang membuat PKP membuat dan mengupload e-Faktur:

  • Saat Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
  • Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Saat penerimaan pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP).
  • Saat pembayaran termin (dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan).
  • Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ketentuan Pengecualian

Kewajiban pembuatan dan upload e-Faktur sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan atas penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai berikut:

  1. Jika dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
  2. Jika dilakukan oleh PKP toko retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  3. Jika bukti pungutan PPN berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

e-Faktur yang Bisa Diupload

Menurut ayat 4 pada PER-16/PJ/2018, untuk dapat diupload e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP.
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. (Tanda tangan sebagaimana dimaksud di sini berupa tanda tangan elektronik)

Cara Buat dan Cara Upload Faktur Pajak Keluaran

Perlu diingat, sebelum melakukan perekaman faktur pajak keluaran, ada empat informasi yang harus diisi, yakni:

  1. Informasi Profil (Kelengakapan Data PKP).
  2. Jatah NSFP (range nomor urut yang diperoleh dari e-Nofa Online).
  3. Referensi lawan transaksi (Data pembeli).
  4. Referensi BKP/JKP (kode barang, nama barang, harga barang).

Faktur pajak keluaran dapat dibuat secara manual maupun diimpor dari aplikasi lain selain e-Faktur dengan mengikuti format yang dapat diekspor pada menu faktur tersebut.

Terdapat lima langkah mudah dalam membuat dan upload faktur pajak keluaran secara manual pada aplikasi e-Faktur.
setelah masuk ke menu “Faktur”, user bisa memilih “Faktur Keluaran” lalu “Administrasi Faktur” dan “Rekam Faktur”. Kemudian, akan keluar Form Input Faktur. langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Pengisian Data Dokumen Faktur

Input Data Jenis Penyerahan, Jenis Faktur, Tanggal Penerbitan, Masa Pajak, Tahun Pajak, Nomor Seri Faktur, dan Kolom Informasi Keterangan Tambahan.

2. Pengisian Data Lawan Transaksi

Isi Data NPWP, Nama, Alamat Lawan Transaksi (Identitas lengkap pembeli).

3. Pengisian Detail Penyerahan Barang/Jasa

Isi Kode Barang, Nama Barang, Jumlah Barang, Harga Satuan, Diskon, PPN, dan PPnBM sesuai dengan Data Penyerahan, lalu Simpan.

4. Upload Faktur

Pengiriman Data Transaksi ke DJP (upload).

5. Cetak Faktur Pajak Elektronik

User dapat melakukan Pembuatan File PDF untuk Faktur Pajak Elektronik, setelah Status Approval Sukses dihasilkan (Faktur Pajak terdapat QR Code).

Reading: Cara Upload Faktur Pajak Keluaran