Resources / Blog / PPN e-Faktur

Contoh Kasus PPN Gagal Produksi

Salah satu contoh kasus PPN ialah ketika PKP gagal produksi. Untuk contoh kasus PPN gagal produksi, PKP wajib membayar kembali pajak masukan yang sudah direstitusi.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Gambaran Contoh Kasus PPN Gagal Produksi

Contoh kasus PPN gagal produksi bisa muncul saat seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) gagal untuk memproduksi atau melakukan kegiatan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jelas muncul pada contoh kasus PPN gagal produksi, sebab meski seorang PKP tidak melakukan penyerahan BKP atau JKP dikarenakan ia mengalami gagal produksi, PKP tersebut telah terlebih dahulu mengeluarkan uang untuk membeli barang modal. Kala membeli barang modal, pastinya PKP menyetorkan PPN kepada lawan transaksi yang menyerahkan barang modal tersebut.

Oleh karena barang modal pastinya merupakan BKP, maka atas pembelian barang modal tersebut, PKP akan dipungut PPN oleh lawan transaksi. Selain itu, PKP kemungkinan besar juga menggunakan JKP untuk memulai usahanya, seperti misalnya jasa konsultasi manajemen dan atas JKP ini PKP juga dipungut PPN.

Pengertian Gagal Produksi Dalam Contoh Kasus PPN Gagal Produksi

Atas pembelian BKP dan/atau penggunaan JKP oleh PKP yang digunakan sebagai modal, PKP yang baru mulai berproduksi jelas akan kelebihan pajak masukan. Pasalnya, PKP tersebut sama sekali belum menyerahkan BKP atau JKP, yang artinya sama sekali belum memungut PPN.

Nah, ketika PKP tersebut gagal berproduksi, hal ini jelas menyisakan permasalahan, sebab ia sudah menyetorkan PPN yang mungkin terbilang besar atas pembelian sejumlah barang modal. Jadi, persoalan pada contoh kasus PPN gagal produksi adalah soal kelebihan pajak masukan yang sudah disetorkan ke negara.

Gagal produksi yang dimaksud di sini juga bukan suatu kondisi dimana PKP serta-merta belum melakukan penyerahan BKP atau JKP dan langsung diberikan cap gagal produksi. Dalam perpajakan, istilah gagal produksi terkait contoh kasus PPN gagal produksi adalah suatu keadaan sebagai berikut:

1. Suatu keadaan bagi PKP yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan BKP dan/atau JKP, dimana dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak pertama kali mengkreditkan pajak masukan tidak melakukan kegiatan yang berasal dari produksinya sendiri, antara lain:

  • Penyerahan BKP
  • Penyerahan JKP
  • Ekspor BKP
  • Ekspor JKP

2. Suatu keadaan bagi PKP yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan BKP dan/atau JKP, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak pertama kali mengkreditkan pajak masukan tidak melakukan kegiatan:

  • Penyerahan BKP
  • Penyerahan JKP
  • Ekspor BKP
  • Ekspor JKP

Ketika dua keadaan gagal produksi ini muncul, maka timbulah contoh kasus PPN gagal produksi, karena ada aspek PPN yang harus diselesaikan apabila PKP ternyata gagal berproduksi.

Perlakuan Perpajakan untuk Contoh Kasus PPN Gagal Produksi

Telah disebutkan sebelumnya, bahwa contoh kasus PPN gagal produksi adalah persoalan terkait kelebihan pajak masukan yang sudah dipungut oleh PKP lawan transaksi. Nah, dalam kondisi normal, aritnya PKP masih berusaha untuk berproduksi, maka pajak masukan dapat dikreditkan dan kelebihannya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Dalam contoh kasus PPN gagal produksi, perlakuan perpajakannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.03/2014 tentang saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali pajak masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi PKP yang mengalami keadaan gagal produksi.

Untuk contoh kasus PPN gagal produksi, dalam PMK Nomor 31/PMK.03/2014 disebutkan bahwa pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dapat dikreditkan, dan kelebihan pajak masukan yang terjadi dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau PKP bisa mengajukan pengembalian alias restitusi.

Patut diingat, pengembalian kelebihan pajak masukan ini terjadi sebelum kasus PPN gagal produksi terjadi. Artinya, sepanjang PKP masih berusaha memproduksi dan berusaha menjual hasil produksi, kelebihan atas pajak masukan dapat dikreditkan dan dapat dimintakan pengembalian atau restitusi.

Nah, terkait contoh kasus PPN gagal produksi, restitusi yang sudah diterima oleh PKP dari negara harus dibayarkan kembali ke negara saat PKP tersebut mengalami kondisi gagal produksi. Hal ini tertera pada Pasal 7 Ayat (4) dan (5) PMK Nomor 31/PMK.03/2014.

Pasal 7 Ayat (4) PMK Nomor 31/PMK.03/2014 secara tegas menyebutkan bahwa kompensasi atau permohonan pengembalian kelebihan pajak masukan hanya dapat dilakukan sampai dengan jangka waktu paling lama dua tahun setelah masa pajak keadaan gagal produksi telah terlewati.

Sementara, Pasal 7 Ayat (5) PMK Nomor 31/PMK.03/2014 menegaskan bahwa setelah melewati dua tahun PKP mengalami gagal produksi maka restitusi wajib dibayarkan kembali oleh PKP ke negara.

Jadi, misalkan kondisi gagal produksi untuk PKP produsen adalah tiga tahun, maka dua tahun setelah masa gagal bayar tersebut, PKP wajib membayar kembali pajak masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.

Pembayaran kembali pajak masukan ini dilakukan oleh PKP yang mengalami gagal produksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”.

Pengecualian Dalam Contoh Kasus PPN Gagal Produksi

Dalam contoh kasus PPN gagal produksi, pembayaran kembali pajak masukan yang telah direstitusi tidak secara kaku diterapkan. Sebab, ada beberapa kejadian yang membuat PKP yang mengalami gagal produksi mendapatkan pengecualian.

Pengecualian pembayaran kembali pajak masukan dalam contoh kasus PPN gagal produksi ini adalah, ketika kondisi gagal produksi dialami PKP akibat bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP. Terkait bencana alam atau force majeure, PKP tidak wajib membayar kembali pajak masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.

Bencana alam atau force majeure yang dimaksudkan di sini terdiri dari peperangan, kerusuhan, revolusi, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya, yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Reading: Contoh Kasus PPN Gagal Produksi