Resources / Blog / Tentang Pajak

Contoh Surat Penutupan Perusahaan untuk Pajak

Selain membahas alasan penutupan usaha, artikel ini juga akan membahas contoh surat penutupan perusahaan untuk pajak, serta konsekuensi perpajakan yang akan ditanggung pengusaha yang ingin menutup perusahaannya.

Contoh Surat Penutupan Perusahaan untuk Pajak

Ada banyak alasan suatu perusahaan ingin menutup perusahaannya. Selain membahas tentang alasan penutupan perusahaan, artikel ini juga akan membahas contoh surat penutupan perusahaan untuk pajak, serta kewajiban perpajakan yang akan ditanggung oleh pengusaha yang ingin menutup perusahaannya.

Alasan Penutupan Perusahaan

Terdapat beberapa alasan suatu perusahaan memutuskan untuk berhenti beroperasi atau menutup perusahaannya. Hal tersebut biasanya terjadi memang karena persaingan di dunia usaha sudah demikian ketatnya. Agar perusahaan bisa bertahan, butuh komitmen dan kedisiplinan serta konsistensi.

Nah, selain karena ketatnya dunia usaha, hal lain yang menjadi alasan suatu perusahaan memutuskan untuk tutup atau berhenti peroperasi adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan tengah mengalami kerugian yang berturut-turut.
  2. Perusahaan mengalami penurunan omzet.
  3. Perusahaan mengalami kemunduran dalam kegiatan usahanya.
  4. Bisa jadi perusahaan juga terlilit utang yang tidak kecil.

Jika hal tersebut terjadi, biasanya perusahaan akan mengatasi kondisi ini dengan melakukan usaha perbaikan agar terhindar dari penutupan usaha atau kebangkrutan. Usaha perbaikan yang umumnya dilakukan perusahaan adalah:

  • Apabila masalahnya ada pada utang, umumnya perusahaan akan melakukan penjadwalan ulang pembayaran utang dan renegosiasi suku bunga pinjaman.
  • Perusahaan yang mengalami penurunan omzet yang cukup signifikan biasanya akan melakukan restrukturisasi keuangan dengan mengonversikan utangnya menjadi modal.
  • Terakhir, perusahaan akan berusaha melakukan usaha persuasif kepada investor supaya mau memberikan/menyuntikan dana (bridging fund), membeli, atau mengakuisisi perusahaan.

Baca Juga: Inilah Format Surat Kuasa Pajak & Syarat Penggunaannya

Apabila usaha-usaha tersebut sudah dilakukan namun perusahaan tersebut tetap mengalami kebuntuan dalam mempertahankan perusahaannya, maka terpaksa perusahaan tersebut harus tutup atau dilikuidasi. Hal tersebut dilakukan agar tidak berdampak pada aspek lainnya, salah satunya adalah kewajiban utang pajak yang diatur dan dilindungi undang-undang.

Oleh karena itu, Anda perlu mengelola keuangan perusahan serta perpajakannya dengan baik. Salah satu solusi agar transaksi bisnis dan perpajakan Anda dapat dikelola dengan baik adalah dengan menggunakan aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Di OnlinePajak, Anda bisa melakukan transaksi bisnis dan rekonsiliasi pajak secara terpadu di 1 aplikasi saja. Semua bisa dilakukan secara menyeluruh, cepat, aman, dan efisien. Hubungi tim pemasaran OnlinePajak untuk informasi lebih lanjut.

Penghapusan NPWP dan Pencabutan Status PKP

Saat  pengusaha sudah tidak bisa lagi menghindari penutupan usahanya, maka hal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan NPWP dan pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Proses pencabutan baik NPWP dan NPPKP ini tidak terjadi secara otomatis.

Perusahaan sudah tidak beroperasi namun tidak mengajukan permohonan pencabutan NPWP dan NPPKP dikhawatirkan menimbulkan akumulasi sanksi perpajakan. Apabila sewaktu-waktu fiskus melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa wajib pajak tidak pernah melaporkan kewajiban perpajakannya, maka bisa saja wajib pajak dikenakan sanksi berlipat atas ketidakpatuhan tersebut.

Dalam melakukan permohonan penutupan perusahaan, pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Salah satunya adalah surat penutupan perusahaan untuk pajak.

Baca Juga: Pemusatan PPN: Pengertian, Syarat dan Tata Cara Pengajuan

Contoh Surat Penutupan Perusahaan untuk Pajak

Berikut ini contoh surat penutupan perusahaan untuk pajak. 

 

                                                                                                                                                                                             Jakarta, 12 Agustus 2016

 

Lampiran : 3 Lembar (SIUP, TDP, HO)

Perihal : Permohonan Penutupan Usaha

Kepada Yth,

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu

Jakarta

Di tempat

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama :

Alamat :

Nomor NPWP :

Nomor KTP :

Merupakan pemilik dari usaha:

Nama Badan Usaha :  

Nomor SIUP :

Nomor TDP :

No. Izin Gangguan/HO :

Jenis Usaha :

Dengan ini bermaksud untuk mengajukan permohonan penutupan usaha dengan alasan usaha ini telah berhenti beroperasi sejak tanggal 30 Juni 2018. Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenarnya-benarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,

(Nama Pemilik Usaha)

Nama Badan Usaha

Reading: Contoh Surat Penutupan Perusahaan untuk Pajak