Resources / Blog / PPN e-Faktur

Dasar Hukum PPnBM: Ketentuan Awal dan Peraturan Turunannya

Dasar hukum PPnBM adalah UU PPN dan PPnBM yang selanjutnya diturunkan ke PMK. Apa saja PMK yang menjadi dasar hukum PPnBM? Simak ulasan singkat berikut.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Ketentuan Awal terkait Dasar Hukum PPnBM

Jika menilik akarnya, dasar hukum PPnBM adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). UU Nomor 8 Tahun 1983 ini juga dikenal dengan nama UU PPN.

Dasar hukum PPN dan PPnBM selalu berjalan beriringan sebab PPnBM tidak mungkin dikenakan tanpa adanya pengenaan PPN. Artinya, ketika konsumen membeli suatu Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, konsumen dikenakan PPN dan PPnBM.

Dalam perjalanannya, UU Nomor 8 Tahun 1983 mengalami perubahan hingga akhirnya menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009, yang juga disebut UU PPN. Perubahan terakhir ini tetap merupakan dasar hukum PPnBM.

Aturan Lanjutan Dasar Hukum PPnBM

Sebagai dasar hukum, UU PPN hanya menjabarkan mengenai ketentuan umum terkait PPnBM. Sementara, dasar hukum PPnBM yang lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan kemudian diturunkan menjadi Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) serta Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak.

Sama dengan UU PPN, dasar hukum PPnBM dalam bentuk PMK juga selalu mengalami pembaharuan, mengacu pada perubahan kondisi yang terjadi dalam praktek. Bahkan, PER dan SE telah merinci berbagai hal mengenai PPnBM, hingga saat terutangnya PPnBM dan PPnBM atas penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya. Namun PER dan SE ini tidak bisa dikatakan sebagai dasar hukum, melainkan merupakan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PPnBM.

Sementara yang dikatakan sebagai dasar hukum PPnBM yang akan menjadi pembahasan tulisan ini adalah PMK, baik PMK untuk kendaraan bermotor dan non kendaraan bermotor.

Baca Juga: PPnBM Mobil Mewah: Dasar Hukum dan Tarifnya

PMK Nomor 64/PMK.011/2014 sebagai Dasar Hukum PPnBM Kendaraan Bermotor

PMK Nomor 64/PMK.011/2014 merupakan dasar hukum PPnBM kendaraan bermotor yang secara rinci menjabarkan tarif PPnBM yang dikenakan atas beberapa klasifikasi kendaraan bermotor serta penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPnBM BKP yang tergolong mewah.

PMK Nomor 64/PMK.011/2014 sebagai dasar hukum PPnBM kendaraan bermotor juga mengatur mengenai jenis-jenis penyerahan dan impor kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPnBM, serta penyerahan dan impor kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari pungutan PPnBM. Hal ini diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PMK Nomor 64/PMK.011/2014.

Pasal 7 PMK Nomor 64/PMK.011/2014 menyebutkan bahwa, pungutan PPnBM tidak dikenakan pada barang-barang berikut:

  1. Kendaraan CKD
  2. Kendaraan sasis
  3. Kendaraan pengangkutan barang
  4. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 cc
  5. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 orang atau lebih termasuk pengemudi

Sementara, Pasal 8 menyebutkan kendaraan bermotor yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pungutan PPnBM adalah kendaraan bermotor yang memenuhi kriteria berikut ini:

  1. Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan pengangkutan umum.
  2. Kendaraan protokoler kenegaraan.
  3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang sampai dengan 15 orang, termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  4. Kendaraan patroli TNI atau Polri.

PMK Nomor 64/PMK.011/2014 ini mengalami perubahan kecil menjadi PMK 33/PMK.010/2017. Namun, perubahan yang terjadi hanya pada rincian kendaraan bermotor yang terkena pungutan PPnBM.

PMK Nomor 35/PMK.010/2017 sebagai Dasar Hukum PPnBM Non Kendaraan Bermotor

PMK Nomor 35/PMK.010/2017 merupakan dasar hukum PPnBM untuk BKP yang tergolong mewah yang masuk kelompok non kendaraan bermotor. Untuk kelompok BKP tergolong mewah yang bukan kendaraan bermotor, yang terutama diatur adalah jenis BKP dan tarif yang dikenakan.

Jenis barang mewah yang terkena pungutan PPnBM ini tertera dalam lampiran PMK Nomor 35/PMK.010/2017, misalnya rumah mewah, town house, apartemen hingga pengenaan PPnBM pada kapal pesiar dan yacht.

Secara rinci, barang mewah selain kendaraan bermotor yang terkena pungutan PPnBM adalah sebagai berikut:

1. Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 20% diberlakukan pada:

  • Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih.
  • Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

2. Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 40% diberlakukan pada:

  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yang terdiri dari peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 50% diberlakukan pada:

  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga yang terdiri dari helokopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara yang terdiri dari senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

4. Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 75% diberlakukan pada:

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Pendahulu PMK Nomor 35/PMK.010/2017 sebagai dasar hukum PPnBM adalah PMK Nomor 106/PMK.010/2015 yang di dalamnya juga hanya mengatur mengenai jenis barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pungutan PPnBM.

Reading: Dasar Hukum PPnBM: Ketentuan Awal dan Peraturan Turunannya