Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pengertian dan Jenis-Jenis Dasar Pengenaan Pajak PPN

Dasar pengenaan pajak PPN didasarkan atas sejumlah nilai. Apa saja nilai-nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak PPN? Simak ulasan singkat berikut ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Dasar Pengenaan Pajak PPN

Dasar pengenaan pajak PPN merupakan istilah yang mengacu pada penggunaan nilai tertentu sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut.

Nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak PPN ini tidak hanya satu macam, sebab pengenaan pungutan  PPN tidak bisa dipukul rata antara Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Untuk BKP memiliki lebih dari satu nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak PPN. Pun demikian juga dengan JKP, yang juga tak hanya berlandaskan satu nilai saja untuk menentukan dasar pengenaan pajak PPN.

Jenis-Jenis Dasar Pengenaan Pajak PPN

Terkait dengan dasar pengenaan pajak PPN, tarif pembayaran PPN diatur lewat pasal 7 UU PPN dan PPnBM yang merinci bahwa tarif PPN adalah sebagai berikut:

  1. Untuk penyerahan dalam negeri, tarif PPN sebesar 11%.
  2. Untuk ekspor BKP berwujud maupun berwujud serta ekspor JKP dikenakan tarif 0%.
  3. Tarif pajak terkait ekspor dapat berubah minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15%.

Pungutan PPN dengan tarif yang ditetapkan didasarkan atas dasar pengenaan pajak PPN yang meliputi lima nilai, yakni:

  1. Harga Jual
  2. Penggantian
  3. Nilai Impor
  4. Nilai ekspor
  5. Nilai lain yang diatur oleh Menteri Keuangan

Harga Jual Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN

Penggunaan harga jual sebagai dasar pengenaan pajak PPN didasarkan atas Pasal 1 Ayat (18) UU PPN dan PPnBM. Dalam UU PPN dan PPnBM, yang dimaksud dengan harga jual adalah nilai berupa uang.

Nilai berupa uang ini termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan PPnBM, serta potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

Penggantian Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN

Dalam UU PPN dan PPnBM Pasal 1 Ayat (19), yang dimaksud dengan penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP atau ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan PPnBM serta potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

Penggantian juga termasuk nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP tidak berwujud karena pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Nilai Impor dan Ekspor Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN

Pengeritan nilai impor dalam UU PPN dan PPnBm Pasal 1 Ayat (20) adalah, nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU PPN dan PPnBM.

Sementara, nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN

Penggunaan nilai lain dimaksudkan untuk mengindentikasi dasar pengenaan pajak PPN yang bisa dikenakan pada beberapa transaksi tertentu, khususnya yang berada di luar klasifikasi dasar pengenaan pajak PPN pada umumnya.

Berdasarkan PMK No.75/PMK.03/2010, kategori perhitungan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak PPN adalah:

  1. Untuk pemakaian sendiri, menggunakan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  2. Untuk pemberian cuma-cuma menggunakan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  3. Untuk penyerahan film cerita menggunaan perkiraan hasil rata-rata per judul film.
  4. Untuk penyerahan produk hasil tembakau sebesar harga jual eceran.
  5. Untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, menggunakan harga pasar wajar.
  6. Untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan.
  7. Untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara, menggunakan harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeli.
  8. Untuk penyerahan BKP melalui juru lelang menggunakan harga lelang.
  9. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket menggunakan 11% dari jumlah yang ditagih.
  10. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, besarannya adalah 10% dari jumlah tagihan.
  11. Untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi besarannya adalah 11% dari jumlah yang ditagih.

Nilai lain PPN sebagai DPP dimaksudkan untuk menjamin rasa keadilan dalam dua hal, yakni:

  1. Harga jual, nilai penggantian, nilai ekspor yang sukar diterapkan.
  2. Penyerahan BKP yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik.
Reading: Pengertian dan Jenis-Jenis Dasar Pengenaan Pajak PPN