Resources / Blog / Tentang Pajak

Serba-serbi Denda Pasal 7 KUP

Denda Pasal 7 KUP merupakan sanksi administratif bagi wajib pajak yang lalai melaporkan SPT. Seberapa besar nominal denda pasal 7 KUP serta bagaimana cara membayarnya? Simak artikel berikut.

Pengertian Denda Pasal 7 KUP

Bagi wajib pajak yang lalai melaporkan SPT Tahunan, bersiaplah. Anda akan menerima surat Tagihan Pajak (STP) denda pasal 7 KUP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagi Anda yang belum tahu, denda pasal 7 KUP merupakan salah satu peraturan mengenai sanksi pajak yang terdapat di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada dasarnya, denda pasal 7 KUP mengatur tentang sanksi yang dikenakan apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan dan batas waktu penyampaian SPT yang ditetapkan pada pasal 3 KUP.

Jika mengacu pada pasal 3 ayat 3 KUP, batas waktu penyampaian SPT adalah sebagai berikut:

  1. Untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.
  2. Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
  3. Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Pasal 3 ayat 3 KUP ini boleh disebut sebagai dispensasi yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Nah, jika dispensasi ini tak juga diindahkan wajib pajak, siap-siap membayar denda yang diatur dalam pasal 7 KUP. Lantas, berapa sih besaran denda yang diatur dalam pasal 7 KUP? Baca penjelasannya di bawah ini.

Besaran Denda Pasal 7 KUP

Pasal 7 ayat 1 KUP dengan gamblang menyebutkan, apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang disebutkan dalam pasal 3 ayat 3 KUP, maka wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda. Besaran nilai denda adalah sebagai berikut:

  1. Denda senilai Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.
  3. Denda senilai Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan.
  4. Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak perorangan.

Denda pajak yang diatur pada pasal 7 KUP dimaksudkan tidak lain sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan. Melalui pasal ini, pemerintah juga mengupayakan agar tingkat kepatuhan wajib pajak, baik badan maupun perorangan, mengalami peningkatan.

Ketentuan Pengecualian Pada Pasal 7 KUP

Sebagai pasal yang mengatur mengenai sanksi, pasal 7 KUP juga memuat ketentuan mengenai pengecualian penerapan sanksi pajak. Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda Pasal 7 KUP meski belum melaporkan SPT Tahunan antara lain:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
  4. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
  5. Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  7. Wajib pajak yang terkena bencana
  8. Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain:
  • Terkena kerusuhan massal.
  • Terkena musibah kebakaran.
  • Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme.
  • Mengalami perang antar suku.
  • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Cara Menghindari Denda Pasal 7 KUP

Denda Pasal 7 KUP ini sifatnya tegas dan berlaku bagi wajib pajak yang lalai atau telat melaporkan SPT Tahunan. Supaya tidak terkena denda pasal 7 KUP, wajib pajak harus disiplin dalam melaporkan pajak.

Apalagi di era digital sekarang ini, untuk melaporkan pajak tak lagi harus antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa segudang dokumen dan mengisi SPT Tahunan secara manual. Sebab, kini sudah tersedia e-Filing yang memungkinkan wajib pajak melaporkan pajak secara online. Nah, dengan berbagai kemudahan yang tersedia, wajib pajak menjadi lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Cara Membayar Denda Pasal 7 KUP

Bagaimana jika wajib pajak terlanjur menerima STP berisi pemberitahuan denda pasal 7 KUP? Nah, sebagai wajib pajak yang baik, tentu diharapkan untuk mematuhi dan tidak mengindar dari sanksi administratif.

Toh, kemajuan teknologi sudah memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya secara online. Bahkan, wajib pajak bisa melakukan pembayaran denda pasal 7 KUP secara online.

Bagi wajib pajak yang ingin membayar denda pajak secara online, berikut ini panduannya:

  1. Wajib pajak masuk ke website DJP Online atau bisa juga langsung ke halaman e-billing di situs https://sse2.pajak.go.id/default.
  2. Dalam situs tersebut, lihat bagian Jenis Pajak dan pilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, di bagian ini wajib pajak memilih jenis setoran 300-STP.
  3. Kemudian ubah Masa Pajak ke Januari dan isilah dengan nilai yang sesuai dengan tahun pajak dan jumlah setoran. Ingat, jangan lupa mengisi nomor ketetapan yang tertera pada STP.
  4. Jika sudah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka bisa mengklik “simpan” untuk mendapatkan kode e-billing. Nah, setelah itu wajib pajak bisa melakukan pembayaran lewat ATM, mobile banking atau aplikasi PajakPay milik OnlinePajak.

Begitulah poin-poin penting mengenai pasal 7 KUP yang perlu Anda ketahui. Karena sekarang Anda sudah paham mengenai sanksi pajak yang diatur dalam pasal ini, alangkah lebih baik bila wajib pajak tertib dalam membayar dan melaporkan pajak.

Reading: Serba-serbi Denda Pasal 7 KUP