Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

Pentingnya Download e-Faktur Bagi PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melakukan download e-Faktur atau mengunduh aplikasi e-Faktur. Ini adalah aplikasi yang digunakan PKP untuk membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik. Ada manfaat yang dapat dirasakan PKP, baik penjual maupun pembeli, dalam menggunakan aplikasi e-Faktur.

Pentingnya Download e-Faktur Bagi PKP

Terminologi Download e-Faktur

e-Faktur download merupakan istilah yang boleh dikata merujuk pada kegiatan mengunduh aplikasi e-Faktur, yakni aplikasi faktur pajak elektronik yang sejak 2016 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diwajibkan bagi perusahaan yang sudah mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Aplikasi e-Faktur telah mengalami beberapa perubahan, dengan versi terakhir adalah e-Faktur 3.2 yang diluncurkan tahun 2022 lalu. Versi terbaru dari e-Faktur ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang mampu memudahkan PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni membuat dan melaporkan faktur pajak.

Aplikasi e-Faktur memiliki sejumlah manfaat, baik bagi PKP maupun bagi pemerintah. Oleh karena itu, melakukan e-Faktur download bagi PKP tidak hanya keharusan, namun memberikan berbagai keuntungan yang mampu mempermudah pekerjaan PKP.

Kewajiban PKP Melakukan Download e-Faktur

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berlaku adalah PER-31/PJ/2017, disebutkan bahwa pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai PKP wajib menggunakan e-Faktur untuk melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

PKP yang dikecualikan dalam penggunaan e-Faktur, dalam arti tidak harus menggunakan e-Faktur antara lain:

  1. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP secara eceran
  2. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
  3. PKP yang bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya berupa dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Jika pengusaha sudah ditetapkan sebagai PKP namun tidak membuat dan melaporkan faktur pajak secara elektronik atau menggunakan e-Faktur, maka PKP tersebut dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Atas perbuatan tersebut, sanksi yang dikenakan diatur dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.02/2015 Tentang Penegasan Atas e-Faktur, yakni pengenaan sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP sesuai dengan UU PPN dan PPnBM.

Oleh karena itu, melakukan e-Faktur download harus dilakukan bagi pengusaha yang sudah ditetapkan atau diteguhkan sebagai PKP.

Aplikasi e-Faktur Membawa Banyak Manfaat Bagi PKP

Penerapan aplikasi e-Faktur memang diwajibkan bagi pengusaha yang sudah berstatus PKP, namun keberadaan aplikasi e-Faktur bukan tidak memberikan manfaat bagi PKP. Justru keberadaan e-Faktur memberikan banyak manfaat bagi PKP, sehingga melakukan e-Faktur download justru akan memberikan berbagai manfaat bagi PKP.

Berikut ini manfaat e-Faktur bagi PKP, baik PKP penjual maupun PKP pembeli.

1. Manfaat e-Faktur bagi PKP penjual

  • Tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik.
  • e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya cetak dan biaya penyimpanan dokumen.
  • Aplikasi e-Faktur dapat membuat SPT masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya.
  • PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui situs pajak dan tidak perlu datang ke KKP.

2. Manfaat e-Faktur bagi PKP pembeli

  • Terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah karena e-Faktur dilengkapi dengan QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaksi, penyerahan nilai DPP dan informasi lainnya.
  • Informasi yang terdapat dalam QR code dapat dengan mudah dilihat melalui aplikasi QR code yang bisa diunduh melalui smartphone.
  • Jika informasi yang terdapat dalam QR code berbeda dengan cetakan e-Faktur, maka faktur pajak tersebut dinilai tidak valid.

Baca Juga: Download Aplikasi e-Faktur Pajak 64 bit untuk Windows, Linux dan MacOS

Aturan Mengunduh e-Faktur

Setelah mengetahui sejumlah manfaat e-Faktur, maka sudah seharusnya PKP tidak ragu dalam melakukan e-Faktur download. Cara untuk melakukannya cukup mudah, dimana PKP hanya perlu mengunduh aplikasi e-Faktur dengan tautan yang sudah disediakan di laman resmi DJP.

Setelah melakukan e-Faktur download ini, PKP tidak mengekstraknya dan kemudian menginstal aplikasi e-Faktur di komputer. Namun, untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP harus memiliki password dan passphrase, serta memiliki sertifikat elektronik.

Aplikasi e-Faktur hanya cukup diunduh sekali saja, selama DJP belum mengeluarkan versi terbaru. Artinya, jika misalnya selama beberapa tahun mendatang DJP belum mengeluarkan e-Faktur versi baru, maka e-Faktur versi 3.2 akan terus digunakan.

Jika kemudian DJP mengeluarkan e-Faktur versi baru, maka PKP wajib melakukan update dengan mengunduh installer e-Faktur versi baru tersebut.

Tidak hanya melalui aplikasi e-Faktur DJP, PKP juga dapat membuat dan melaporkan e-Faktur melalui aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak maupun pengusaha dalam mengelola transaksi dan perpajakan bisnis. Semua dalam 1 platform terintegrasi. 

Referensi

PER-16/PJ/2014

PER-31/PJ/2017

PENG-6/PJ.02/2015

Reading: Pentingnya Download e-Faktur Bagi PKP