Resources / Blog / PPN e-Faktur

e-Nofa Faktur Pajak: Memanfaatkan e-Nofa untuk Meminta Nomor Faktur Pajak

e-Nofa faktur pajak merupakan istilah yang menyiratkan pentingnya e-Nofa untuk membuat faktur pajak. Berikut ini tips memanfaatkan e-Nofa untuk membuat faktur pajak.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Istilah e-Nofa Faktur Pajak

e-Nofa faktur pajak merupakan istilah yang dapat diartikan sebagai penggunaan aplikasi e-Nofa untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) agar kemudian dapat membuat faktur pajak. Aplikasi ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2013 silam dan dirancang untuk memudahkan pengawasan sekaligus mencegah munculnya faktur pajak fiktif.

Dengan adanya aplikasi e-Nofa, DJP dapat memberikan NSFP kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan lebih sistematis dan dengan pengawasan yang lebih baik. Sebab, dulu PKP bisa dengan leluasa memberikan penomoran pada faktur pajaknya, namun kini hanya PKP yang telah melakukan registrasi dan terverifikasi yang dapat memperoleh NSFP.

Nah, e-Nofa menjadi sangat penting bagi PKP lantaran dulu untuk mengajukan permohonan NSFP, PKP harus melalui serangkaian proses pengajuan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, dengan adanya aplikasi e-Nofa, saat ini prosesnya jadi jauh lebih mudah.

Oleh karena itu, sah-sah saja jika penulisan keduanya disandingkan menjadi e-Nofa faktur pajak. Karena, keberadaan e-Nofa sangatlah penting dalam pembuatan faktur pajak.

Menggunakan Aplikasi e-Nofa

Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur milik DJP beroperasi dengan mekanisme client-server. Artinya, salah satu PC berfungsi sebagai server database dan PC lain yang terhubung dengan aplikasi e-Nofa disambungkan ke PC server database melalui jaringan internet yang tersedia.

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Nofa, PKP harus terlebih dahulu memiliki sertifikat elektronik pajak. Setelah memiliki surat elektronik pajak, PKP kemudian melakukan login ke laman https: //efaktur.pajak.go.id/login menggunakan username dan password PKP atau nomor NPWP yang sudah didaftarkan.

Selanjutnya, pilih sertifikat elektronik yang baru dipasang di peramban. Biasanya akan muncul peringatan “Your Connection is Not Private”. PKP dapat mengabaikan peringatan tersebut dan mengeklik opsi Proceed to e-Faktur. pajak.go.id. Barulah setelah itu, Anda dapat melakukan permintaan rentang NSFP.

Memanfaatkan e-Nofa

Bagi PKP, menggunakan aplikasi e-Nofa memang sangat membantu dalam membuat faktur pajak, namun keberadaan e-Nofa tidak akan maksimal bila PKP cenderung lalai, dalam arti kurang cermat dalam memanfaatkan e-Nofa.

Misalnya, PKP telah meminta dan mendapatkan NSFP kepada KPP melalui aplikasi e-Nofa, namun PKP kemudian dalam penggunaan NSFP tersebut tidak teliti dalam menghitung NSFP yang digunakannya dan ketika NSFP yang ada sudah menipis padahal masih ada transaksi yang harus dibuatkan fakturnya.

Kejadian menipisnya persediaan NSFP jelas akan merepotkan PKP, karena meski meminta PKP bisa meminta kembali NSFP lewat e-Nofa, ada beberapa transaksi yang pembuatan fakturnya harus dilakukan dengan segera.

Supaya PKP tidak “keteteran” kala persediaan NSFP menipis, maka PKP perlu untuk cermat dalam menghitung persediaan NSFP. Selain itu, PKP juga harus menjadi PKP yang disiplin dalam perpajakan, yakni tidak pernah telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak PPN.

Dengan cermat/jeli dalam menghitung persediaan NSFP serta menjadi wajib pajak yang baik, PKP bisa memanfaatkan e-Nofa secara maksimal, untuk menunjang kebutuhan perkembangan bisnis. Karena memang keberadaan e-Nofa utamanya untuk mempermudah PKP dalam mendapatkan NSFP.

Tips Memanfaatkan e-Nofa

Seperti telah disinggung sebelumnya, keberadaan e-Nofa sebagai aplikasi yang mempermudah PKP dalam mendapatkan NSFP bisa tidak terasa manakala PKP sendiri kurang teliti terhadap persediaan NSFP yang dimilikinya.

Sehingga, meski PKP bisa dengan segera meminta NSFP baru saat persediaan NSFP-nya habis, namun PKP sudah keburu keteteran kala ada transaksi yang perlu segera dibuatkan faktur pajak. Berikut ini beberapa tips yang bisa berguna bagi PKP dalam memanfaatkan e-Nofa dengan meksimal.

1. Pantau penggunaan NSFP

PKP harus memantau penggunaan NSFP secara harian, dalam arti jika dalam satu periode masa pajak (satu bulan), PKP memiliki 100 NSFP, maka PKP tersebut harus cermat dalam memantau penggunaan hariannya, sehingga PKP bisa meminta NSFP baru kala persediaannya menipis. Jika PKP tidak cermat, maka 100 NSFP tersebut habis padahal PKP masih harus membuat faktur, katakanlah untuk 20 transaksi.

Sejatinya tidak ada aturan baku kapan harus meminta NSFP lewat e-Nofa, sebab NSFP bisa terus diminta sepanjang PKP memenuhi syarat. Jika ditanya kapan waktu yang paling tepat, maka jawaban yang pas adalah saat PKP merasa persediaan NSFP miliknya dirasa tidak mencukupi kebutuhan akan pembuatan transaksi hingga akhir masa pajak.

2. Jangan tunda permintaan NSFP lewat e-Nofa

Begitu PKP merasa persediaan NSFP yang dimilikinya tidak akan mencukupi untuk pembuatan faktur pajak untuk transaksi-transaksi hingga akhir masa pajak, maka PKP jangan menunda lagi untuk langsung meminta NSFP baru lewat e-Nofa.

3. Disiplin melaporkan SPT masa PPN

Agar mampu meminta NSFP lewat e-Nofa, PKP juga harus disiplin melaporkan SPT masa PPN. Sebab, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi beberapa syarat, salah satunya telah melaporkan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP. Hal ini tertera pada PER – 17/PJ/2014 Pasal 9 Ayat 3(C).

Jika PKP belum melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak (3 bulan) berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan diajukan, surat permintaan NSFP akan dikembalikan ke PKP. Nah, jika surat permintaan NSFP ini dikembalikan ke PKP maka PKP tidak bisa mendapatkan NSFP dan otomatis tidak bisa melakukan transaksi. Selain tidak bisa mendapatkan NSFP, PKP juga akan dikenakan denda Rp 500.000,00

Solusinya, PKP harus membayar denda keterlambatan pelaporan SPT masa PPN serta melaporkan SPT masa PPN yang belum dilaporkan, sebelum bisa meminta NSFP.

4. Mengarsipkan NSFP

PKP juga perlu untuk mengarsipkan NSFP yang dimiliki saat menerima dari KPP. Tujuan utama dari pengarsipan ini adalah supaya PKP tahu NSFP yang sudah digunakan dan yang tersisa.

5. Segera meminta NSFP baru menjelang pergantian tahun

Di penghujung tahun sebaiknya PKP segera mengajukan permintaan NSFP baru untuk tahun berikutnya, agar di awal tahun berikutnya PKP tidak perlu lagi harus mengurus pengembalian NSFP tahun sebelumnya dan baru meminta NSFP.

Terkait jumlah NSFP yang bisa diminta oleh PKP dalam satu kali permintaan, diatur dalam Surat Edaraan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 52 /PJ/2012, yakni sebagai berikut:

1. Jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual paling banyak 75 nomor.

2. Jika PKP sebelumnya telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkan SPT masa PPN untuk masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT), jumlah NSFP yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:

  • Jika jumlah diminta PKP lebih dari 120% dari jumlah penerbitan faktur pajak selama 3 bulan sebelumnya, maka jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP sebesar 120% dari jumlah penerbitan faktur pajak selama 3 bulan.
  • Jika jumlah diminta PKP sama atau kurang dari 120% dari jumlah penerbitan faktur pajak selama 3 bulan sebelumnya, maka jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP sebesar jumlah yang diminta PKP.
Reading: e-Nofa Faktur Pajak: Memanfaatkan e-Nofa untuk Meminta Nomor Faktur Pajak