Resources / Blog / PPN e-Faktur

e-Nofa Online: Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Online

e-Nofa online adalah layanan perpajakan online berbasis web yang disediakan oleh DJP guna mempermudah PKP dalam mengajukan permohonan permintaan NSFP.

Pengertian e-Nofa Online

e-NOFA online adalah website untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online yang dibuat DJP untuk mempermudah PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Keberadaan e-Nofa diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

PER-17/PJ/2014 mengubah dua pasal pada peraturan sebelumnya PER-24/PJ/2012 mengenai tata cara permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online dan permohonan kode aktivasi dan password bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut ini rincian perubahan kedua pasal pada PER-17/PJ/2012 tersebut.

e-Nofa Online: Tata Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Online

enofa online
Tampilan website e-Nofa online untuk permohonan Nomor Seri Faktur Pajak

PER-17/PJ/2014 mengubah pasal 9 pada PER-24/PJ/2012 terkait peraturan yang mengatur proses permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online, sehubungan dengan tata cara, prosedur, serta permintaan penggantian Nomor Seri Faktur Pajak, menjadi sebagai berikut:

I. PKP dapat melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak melalui:

  1. Melalui KPP tempat PKP dikukuhkan, dan;
  2. Melalui laman website yang ditentukan/disediakan DJP atau e-Nofa online

II. Tata Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak:

  1. Melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
  2. Melalui website eNOFA online atau website yang ditentukan/disediakan oleh DJP

III. Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Telah memiliki kode aktivasi dan password
  2. Telah melakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak dan
  3. Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

Permohonan Kode Aktivasi, Password & Sertifikat Elektronik bagi PKP

Agar dapat mengakses layanan elektronik dari DJP seperti website e-Nofa online dan aplikasi e-Faktur, PKP harus memiliki kode aktivasi, password dan sertifikat elektronik yang dapat diajukan ke KPP tempat dikukuhkan.

Peraturan mengenai ini tercantum pasal 8 dan pasal 9A PER-17/PJ/2014 mengenai permohonan kode aktivasi, password dan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak.

Sehubungan dengan perubahan atau penambahan peraturan terkait kode aktivasi dan password, maka:

  1. Kini saat PKP mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke KPP, maka PKP, selain melengkapi surat, surat tersebut juga harus ditandatangani.
  2. Saat disampaikan langsung ke kantor pajak, PKP harus menunjukkan kartu identitas asli yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat permohonan.
  3. Jika pada waktu tertentu surat permohonan tersebut ditandatangani oleh pihak lain selain PKP, maka surat tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
  4. Tambahan lain, PKP harus melakukan aktivasi wadah layanan perpajakan secara elektronik (Akun Pengusaha Kena Pajak) yang disediakan DJP dengan menggunakan kode aktivasi, melalui KPP tempat PKP dikukuhkan atau website yang ditentukan/disediakan DJP.
  5. Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh DJP untuk PKP yang telah memperoleh kode aktivasi dan password sebelum 1 Juli 2014.

Baca Juga: Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara e-Nofa Online

Selain itu, DJP juga menetapkan dalam PER-1/PJ/2014 pasal 9A mengenai pemberian sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP mulai 1 Januari 2015, berupa:

  • Website e-NOFA online untuk permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
  • Penggunaan aplikasi e-Faktur

Ajukan permohonan sertifikat elektronik, kode aktivasi dan password tersebut ke KPP tempat PKP dikukuh dengan mengunduh dan mengajukan formulir yang disediakan oleh DJP.

Kesimpulan

PKP yang ingin mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP) dapat melakukannya melalui layanan e-Nofa. Ini adalah layanan yang berbasis web yang disediakan oleh DJP demi kenyamanan wajib pajak PKP. Mengenai tata cara permohonan nomor seri faktur pajak, wajib pajak dapat mengacu pada PER-17/PJ/2014, yang mengubah PER-24/PJ/2012.

Jika sudah mengajukan dan mendapatkan NSFP, wajib pajak dapat meng-input nomor tersebut ke layanan e-Faktur, baik e-Faktur DJP maupun e-Faktur OnlinePajak.

Baca Juga: Cara Mudah Alokasi NSFP di e-Faktur OnlinePajak

OnlinePajak selaku mitra resmi DJP menghadirkan berbagai fitur dan layanan yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola transaki dan perpajakan bisnisnya. Salah satu layanannya, adalah e-Faktur, yang mana PKP dapat menjalankan kewajiban perpajakan dan transaksi bisnisnya dalam 1 aplikasi saja. Mulai dari menerbitkan faktur pajak dan invoice, mengirimkan dokumen tersebut ke lawan transaksi, menerima faktur pajak dari lawan transaksi, melaporkan pajaknya, membayar pajak secara online, hingga melakukan rekonsiliasi data keuangan.

Keseluruhan proses dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi. Tertarik mencobanya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk cari tahu informasi selengkapnya.

Referensi

  • PER-17/PJ/2014
  • PER-24/PJ/2012
Reading: e-Nofa Online: Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Online