Resources / Blog / PPN e-Faktur

Formulir Permohonan Pemusatan PPN dan Petunjuk Pengisiannya

Mengisi formulir permohonan pemusatan PPN merupakan salah satu syarat yang harus Anda penuhi apabila Anda ingin melakukan pemusatan PPN. Artikel ini akan membahas berbagai dokumen yang berhubungan dengan pemusatan PPN.

Formulir Permohonan Pemusatan PPN dan Petunjuk Pengisiannya

Pengertian Pemusatan PPN

Sebelum membahas lebih jauh, mari pahami terlebih dahulu apa itu pemusatan PPN. Pemusatan PPN adalah langkah yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu tempat usaha dalam memilih tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang. Tempat pemusatan PPN yang dimaksud adalah satu tempat usaha yang dipilih PKP sebagai pemusatan PPN terutang.

Beberapa orang menyebut pemusatan PPN adalah sentralisasi PPN. Apabila Anda merupakan PKP yang ingin melakukan pemusatan PPN, maka nantinya penerbitan dan pengkreditan faktur pajak dilakukan di tempat usaha yang dijadikan pusat PPN tersebut.

Tujuan Pemusatan PPN

Alasan mengapa PKP melakukan pemusatan PPN adalah PKP yang memiliki banyak cabang perusahaan yang tersebar di beberapa kota di Indonesia dapat menyederhanakan proses pengelolaan PPN.

Formulir Permohonan Pemusatan PPN sebagai Syarat

Apabila Anda merupakan seorang PKP yang memiliki banyak cabang perusahaan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia dan ingin melakukan pemusatan PPN, maka Anda wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kantor Wilayah (Kanwil) kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya merupakan tempat PPN terutang yang ingin Anda pusatkan. Pemberitahuan tersebut berupa formulir permohonan pemusatan PPN.

Dalam waktu 14 hari setelah formulir permohonan pemusatan PPN tersebut sudah disampaikan kepada kepala Kanwil, maka Kanwil atas nama Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan tentang Persetujuan pemusatan PPN atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan PPN, bila dokumen yang dibutuhkan tidak lengkap atau permohonan Anda tidak memenuhi syarat.

Akan tetapi, jika formulir permohonan pemusatan PPN Anda setelah diproses mendapatkan persetujuan, maka pemusatan PPN akan mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak perihal persetujuan pemusatan PPN terutang diterbitkan.

Baca Juga: Cara Input Faktur Pajak & Impor Data Lawan Transaksi di Aplikasi e-Faktur

Contoh Formulir Permohonan Pemusatan PPN

Berikut ini contoh formulir permohonan pemusatan PPN berdasarkan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

formulir permohonan pemusatan ppn

Berdasarkan lembar formulir di atas berikut ini petunjuk pengisian formulir permohonan pemusatan PPN:

  • Angka 1, isi logo/kop PKP.
  • Angka 2, isi nomor surat PKP
  • Angka 3, isi tanggal, bulan, dan tahun pengisian formulir.
  • Angka 4, isi dengan nama Kanwil tempat pemusatan PPN terutang.
  • Angka 5, isi dengan alamat Kanwil tempat pemusatan PPN terutang.
  • Angka 6, isi dengan nama PKP/pengurus/kuasa yang menandatangani formulir.
  • Angka 7, isi dengan NPWP PKP/pengurus/kuasa yang menandatangani formulir.
  • Angka 8, isi dengan alamat PKP yang menandatangani formulir.
  • Angka 9, isi dengan nama PKP meski yang menandatangani formulir merupakan pengurus atau kuasa dari PKP.
  • Angka 10, isi dengan NPWP PKP meski yang menandatangani formulir merupakan pengurus atau kuasa dari PKP.
  • Angka 11, isi dengan alamat PKP meski yang menandatangani formulir merupakan pengurus atau kuasa dari PKP.
  • Angka 12, isi dengan nama, NPWP, alamat cabang/kegiatan usaha PKP yang ingin dipusatkan.
  • Angka 13, isi dengan nama PKP.
  • Angka 14, isi dengan NPWP PKP.
  • Angka 15, isi dengan alamat PKP.
  • Angka 16, isi dengan KPP tempat pemusatan.
  • Angka 17, isi dengan nama dan tanda tangan PKP/pengurus/kuasa.

Referensi:

Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

Reading: Formulir Permohonan Pemusatan PPN dan Petunjuk Pengisiannya