Resources / Blog / PajakPay

Begini Cara Membayar Pajak Melalui ATM. Simak Tutorialnya!

Cara membayar pajak melalui ATM merupakan alternatif cara pembayaran yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak menuntaskan kewajiban perpajakannya. Artikel ini akan membahas tentang cara membayar pajak melalui ATM. Simak selengkapnya!

Begini Cara Membayar Pajak Melalui ATM. Simak Tutorialnya!

Kelebihan Cara Membayar Pajak Melalui ATM

Jika dibandingkan dengan metode pembayaran pajak lain, seperti melalui teller bank persepsi atau kantor pos, membayar pajak melalui ATM menawarkan kelebihan tersendiri, yakni wajib pajak yang ingin bayar pajak tak lagi dibatasi oleh jam pelayanan teller bank/kantor pos yang terbatas.

Kapan pun Anda harus membayar pajak, asalkan ada ATM, pembayaran pajak dapat segera dituntaskan.

Bagi Anda yang baru pertama kali membayar pajak, tentu membutuhkan panduan caranya.

Di artikel ini, Anda akan menemukan apa yang Anda btuuhkan tersebut yakni panduan untuk membayar pajak lewat ATM. Untuk itu, baca terus artikel ini hingga tuntas.

Persiapan Sebelum Membayar Pajak Lewat ATM

Sebelum bayar e-Billing pajak, persiapan yang harus dilakukan adalah membuat ID billing terlebih dahulu.

Ingat, jika pajak yang harus dibayarkan ternyata lebih dari satu jenis pajak, maka wajib pajak harus memastikan telah membuat ID Billing untuk setiap jenis pajak yang hendak dibayarkan.

Bagi Anda yang belum tahu apa itu ID billing, ini adalah deretan angka atau kode unik yang dibutuhkan untuk menyetorkan pajak lewat ATM.

Setelah membuat ID billing, barulah wajib pajak bisa menggunakan ATM untuk menyetorkan pajak.

Berikut ini panduan cara membayar pajak melalui ATM dari tiga bank persepsi ternama, BCA, Bank Mandiri dan BRI.

Cara Membayar Pajak Lewat ATM BCA

Sebagai salah satu bank swasta terbesar di Indonesia, BCA memiliki keunggulan yang membuat banyak orang menggunakan fasilitasnya.

Salah satu keunggulan BCA adalah jaringan ATM yang tersebar di banyak tempat. Sebagai gambaran, pada kuartal I/2018 lalu saja, jaringan ATM milik BCA sudah mencapai 17.624 unit ATM, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bicara soal saluran pembayaran pajak, BCA merupakan salah satu bank yang memberlakukan sistem e-Billing di awal kemunculannya.

Nasabah BCA pun sudah dapat membayar pajak melalui ATM sejak tahun 2014.

Nah, berikut ini langkah-langkah menggunakan ATM BCA untuk bayar pajak:

  • Masukkan kartu debit BCA dan ketik PIN Anda
  • Pilih menu: Transaksi Lainnya → Pembayaran → Pajak → Penerimaan Negara → Masukkan Id Billing
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Cetak Bukti Penerimaan Negara

Baca Juga: Butuh ID Billing untuk Semua Jenis Pajak? Berikut Ini Cara Membuatnya di OnlinePajak

Cara Membayar Pajak Lewat ATM Bank Mandiri

Sebagai bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Mandiri juga menjadi bank awal yang mengadaptasi perubahan sistem pembayaran pajak melalui Modul Penerimaan Negara G2 (MPN G2).

Cara bayarnya tidak jauh berbeda dengan bank lainnya. Membayar pajak melalui ATM Bank Mandiri pun bisa dilakukan tanpa terkendala hari libur maupun jam operasional kantor.

Khusus ATM Bank Mandiri, wajib pajak bisa membuat ID billing sekaligus membayar pajak. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Masukkan kartu ATM Bank Mandiri dan input PIN
  • Memilih menu Bayar/Beli
  • Pilih menu “Lainnya”
  • Pilih “Penerimaan Negara”
  • Pilih menu “Buat ID Billing Pajak”
  • Input NPWP
  • Pilih “Jenis Pajak Masa” sesuai dengan KAP dan KJS yang tertera pada daftar
  • Input nominal pajak yang akan dibayarkan
  • Input masa dan tahun pajak yang akan dibayarkan
  • Muncul rincian pembayaran pajak. Cek dan pilih “YA” untuk mengkonfirmasi pembayaran
  • Pembayaran sudah selesai dan akan muncul notifikasi “Transaksi Anda Telah Selesai”. Jangan lupa ambil struk sebagai bukti pembayaran.

Namun, pembuatan ID billing melalui ATM Bank Mandiri hanya bisa dilakukan untuk beberapa Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) tertentu saja, antara lain:

  • 411211/100: PPN Dalam Negeri
  • 411121/100: PPh Pasal 21/26
  • 411122/100: PPh Pasal 22
  • 411124/100: PPh Pasal 23
  • 411125/100: PPh Pasal 25 OP
  • 411126/100: PPh Pasal 25 Badan
  • 411128/420: PPh Final 1% atau PP 46

Jika wajib pajak hanya melakukan penyetoran pajak saja tanpa membuat ID billing, maka langkah-langkah yang harus diikuti antara lain:

  • Masukan kartu debit Mandiri dan ketik PIN
  • Pilih menu Bayar/Beli → Pilih Menu Penerimaan Negara → Pilih Pajak → Masukkan ID Billing
  • Konfirmasi Data Pembayaran
  • Cetak Bukti Penerimaan Negara

Cara Membayar Pajak Lewat ATM BRI

Selain Bank Mandiri, BRI juga merupakan bank BUMN yang dipilih sebagai piloting dalam MPN G2.

Pembayaran pajak menggunakan e-Billing untuk pertama kali bisa dikoneksikan menggunakan chanel milik BRI, salah satunya adalah ATM.

Bagi wajib pajak yang merupakan nasabah BRI, berikut ini cara membayar pajak melalui ATM BRI:

  • Masukkan kartu debit dan ketik PIN
  • Pilih Transaksi → Pilih Pembayaran → Pilih Lainnya → Pilih MPN
  • Masukkan Id Billing
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Cetak Bukti Penerimaan Negara

Baca Juga: Cara Paling Cepat dan Mudah untuk Bayar Pajak

Kelemahan Membayar Pajak Melalui ATM

Meski jauh lebih mudah daripada harus menyetorkan pajak melalui teller, bayar pajak melalui ATM memiliki sejumlah kekurangan, umumnya berkaitan dengan masalah efisiensi waktu dan keamanan.

Sedikitnya terdapat 4 kelemahan jika wajib pajak membayar pajak melalui ATM, antara lain:

1. Rawan kesalahan saat input ID billing

Saat melakukan pembayaran pajak di ATM, wajib pajak diharuskan memasukkan ID Billing secara manual.

Pada tahap ini, seringkali terjadi kesalahan input kode ID Billing yang menyebabkan wajib pajak salah bayar.

2. Tidak bisa dilakukan di meja kerja

Meskipun mudah ditemukan, pergi ke ATM dan antre untuk mendapatkan giliran pemakaian tetap saja menyulitkan. Terlebih untuk wajib pajak yang sangat sibuk.

3. BPN rawan hilang

Karena Bukti Penerimaan Negara yang diperoleh dari ATM berbentuk struk, dokumen tersebut rawan hilang.

Padahal, pada struk tersebut terdapat NTPN yang diperlukan jika wajib pajak ingin melaporkan pajaknya.

Selain itu, BPN juga wajib disimpan dalam jangka waktu yang lama.

4. Sulit untuk membayar lebih dari satu ID Billing

Menggunakan ATM untuk bayar pajak memang mudah, namun wajib pajak hanya bisa menggunakannya untuk pembayaran satu ID Billing saja.

Misalnya, jika wajib pajak telah membayar PPh 21 lewat ATM dan kemudian harus membayar jenis pajak lain dengan ID Billing yang berbeda, maka wajib pajak harus mengulang lagi prosesnya.

Fitur Pembayaran OnlinePajak

Selain lewat ATM, wajib pajak juga bisa membayar pajak secara online. Untuk membayar pajak secara online, terdapat sejumlah aplikasi maupun fitur yang dapat dimanfaatkan seperti internet banking milik bank persepsi dan fitur Pembayaran online milik OnlinePajak. Kemudahan bayar pajak dan penerimaan negara lainnya melalui 1 platform terintegrasi. Terdaftar sebagai mitra resmi DJP dan Lembaga Persepsi Lainnya (LPL), pembuatan Kode Billing secara otomatis dengan NPWP/NIK.

Wajib pajak yang ingin bayar e-Billing pajak di OnlinePajak dapat menggunakan metode pembayaran kartu kredit atau virtual account. Cara ini dapat menambah kemudahan wajib pajak untuk menjalankan kepatuhan pajaknya. Selain bayar pajak, wajib pajak dapat mengelola data pembayaran serta BPN dengan lebih rapi di OnlinePajak, langsung melakukan pelaporan pajak, dan melakukan aktivitas perpajakan lainnya hingga mengelola transaksi bisnis. Semua dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Berkenalan lebih jauh dengan aplikasi OnlinePajak dengan menghubungi sales kami di sekarang!

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Reading: Begini Cara Membayar Pajak Melalui ATM. Simak Tutorialnya!