Resources / Blog / Tentang PajakPay

Generator ID Billing untuk Amnesti Pajak

Sebagai penyedia layanan pembuatan kode billing yang telah disahkan oleh DJP melalui KEP-72/PJ/2016, OnlinePajak mempersembahkan generator ID Billing khusus Amnesti Pajak.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Definisi Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)

Amnesti Pajak adalah suatu program pengampunan yang diberikan Pemerintah kepada Wajib Pajak dengan memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang.

Hal ini melingkupi penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang didapatkan pada kurun waktu tahun 2015 dan sebelumnya yang belum pernah dilaporkan dalam SPT.

Pengampunan Pajak dilakukan dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Manfaat Tax Amnesty

Kebijakan Amnesti Pajak merupakan suatu terobosan kebijakan yang didasarkan oleh semakin berkurangnya kesempatan dan kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar negeri.

Didukung juga dengan semakin transparannya sektor keuangan global dan disertai dengan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.

Selain itu, keikutsertaan wajib pajak dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi.

Perlu diketahui bahwa kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan secara berkala, bahkan hingga beberapa puluh tahun ke depan.

Sudah berlakukan dan disahkan sejak 31 Maret 2017, Amnesti Pajak terbagi dalam 3 periode:

  • Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  • Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  • Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

PAS Final

PAS Final merupakan prosedur yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk dapat menyampaikan harta yang belum pernah diungkapkan dalam SPH (peserta Tax Amnesty) ataupun belum dilaporkan dalam SPT setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak dengan syarat tertentu.

Cara Menghitung Tax Amnesty PAS Final

Cara menghitung Tax Amnesty PAS Final adalah dengan menggunakan rumus:

DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Tarif

Bagaimana Cara Membayar PAS Final Pasca Tax Amnesty

Hal yang harus dipersiapkan sebelum Anda membayar pajak untuk PAS Final, yaitu perlu membuat ID Billing atau eBilling Tax Amnesty dahulu.

Bagi Anda yang belum tahu, eBilling merupakan suatu rangkaian kode unik untuk pembayaran yang terdiri dari Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).

Anda dapat membuat ID Billing Tax Amnesty hanya dengan 1 klik di aplikasi OnlinePajak yang sudah bekerja sama dengan Bank Persepsi.

Saat Anda membuat ID Billing Amnesti Pajak Pas Final, jangan lupa agar menginput Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) berikut:

  • Kode Akun Pajak (KAP) untuk pembayaran PPh, sanksi administratif dan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Tax Amnesty PAS Final: 411128
  • Kode Jenis Setoran (KJS) : 422

Generator ID Billing untuk Amnesti Pajak

Sebagai penyedia layanan pembuatan kode billing yang telah disahkan oleh DJP melalui KEP-72/PJ/2016, OnlinePajak mempersembahkan generator ID Billing khusus Amnesti Pajak.

Seperti diatur oleh UU no 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, cara mendapatkan pengampunan pajak adalah dengan membayar uang tebusan. Cara bayar uang tebusan amnesti pajak adalah dengan mendapatkan ID billing terlebih dahulu. Dan kini OnlinePajak telah memfasilitasinya.

Pembuatan ID Billing ini GRATIS dan dapat anda lakukan tanpa mendaftar di situs OnlinePajak. Fasilitas ini dipersembahkan OnlinePajak untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggalakkan partisipasi Amnesti Pajak. Cukup masukkan no NPWP, jumlah pembayaran dan alamat email, dalam sekejap ID Billing dengan kode 411129-512 akan anda dapatkan. Selanjutnya anda dapat membawa ID Billing tersebut ke bank persepsi untuk melakukan proses penyetoran.

Data dan informasi yang Anda berikan untuk mendapatkan Kode Billing dalam rangka pembayaran Uang Tebusan melalui laman ini dijamin kerahasiaannya, dan tidak akan dibocorkan, disebarluaskan dan/atau diberitahukan kepada pihak lain yang tidak berwenang, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pelanggaran atas kerahasiaan data dan informasi tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reading: Generator ID Billing untuk Amnesti Pajak