Resources / Blog / Tentang PajakPay

Konsultasi Pajak: Berapa Besar Pajak Freelance?

Apakah freelance juga tetap membayar dan lapor pajak? Berapa besar pajak freelance yang harus disetorkan ke negara?

besar pajak freelance

Apakah freelance juga tetap membayar dan lapor pajak? Berapa besar pajak freelance yang harus dibayarkan ke negara?

Sebagai freelance atau pekerja lepas, Anda tetap termasuk wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk menyetor dan melapor pajak penghasilan Anda. Namun demikian, pengertian freelance semakin meluas seiring perkembangan zaman.

Kasus sederhananya, seseorang baru saja berhenti bekerja alias resign dari sebuah perusahaan. Setelah tidak terikat dengan perusahaan, ia memutuskan untuk melakoni bisnis menjual barang-barang di toko online.

Apakah yang demikian termasuk freelance? Pertanyaan ini sering dilontarkan kepada tim OnlinePajak termasuk cara membayar pajak usahanya tersebut.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Pengertian Freelance

Freelance atau tenaga lepas atau pekerja lepas adalah seseorang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen kepada suatu individu, pun badan dalam jangka waktu tertentu.

Penghasilan atas pekerjaan bebas atau penghasilan sampingan ini harus dilaporkan dan dibayarkan pajak terutangnya.

Kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik penghasilan tetap atas pekerjaan maupun penghasilan sampingan.

Jika Anda bekerja di suatu perusahaan, tentu pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan dan perusahaan memberikan bukti dari pemotongan pajaknya, berbeda halnya dengan penghasilan sampingan.

Pekerja bebas atau freelance dalam dunia pajak berbeda dengan pemahaman orang awam. Pekerja bebas adalah profesi tidak terikat yang terdapat di bawah ini:

  1. Tenaga ahli pelaku pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
  2. Pemusik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari
  3. Olahragawan
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah
  6. Agen iklan
  7. Pengawas atau pengelola proyek
  8. Perantara
  9. Petugas penjaja barang dagangan
  10. Agen asuransi
  11. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya

Penghitungan pajak freelance untuk profesi di atas akan dikenakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Sementara pekerja lainnya, tak dapat dikatakan sebagai freelance dan akan dikenakan PPh Final 1%.

Kesimpulan

  1. Freelance atau pekerja lepas adalah seseorang yang memiliki pekerjaan namun tidak terikat atau bekerja sendiri
  2. Pengertian freelance dalam dunia pajak berbeda dengan makna yang dimengerti oleh banyak orang
  3. Sebagai freelance, Anda tetap memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak penghasilan
  4. Pemotongan pajak penghasilan freelance dipungut berdasarkan NPPN
  5. Pajak yang Anda setorkan ke negara sangat berarti bagi kemajuan bangsa

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Reading: Konsultasi Pajak: Berapa Besar Pajak Freelance?