Resources / Blog / Tips e-Faktur PPN

Langkah Awal Sebelum Memulai Faktur Pajak Pertama Anda

Anda baru saja ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan ingin membuat faktur pajak elektronik untuk pertama kalinya? Berikut ini 5 langkah yang harus dilakukan sebelum membuat faktur pajak pertama Anda

DJP memberlakukan wajib e-Faktur bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia per 1 Juli 2016. Berikut ini adalah persiapan yang harus dilakukan sebelum membuat e-Faktur atau Faktur Pajak Elektronik.

Langkah Awal Sebelum Memulai Faktur Pajak Elektronik

Untuk membuat e-Faktur pajak online, PKP harus memiliki kode aktivasi, password dan passphrase untuk mendapatkan sertifikat elektronik, serta mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak elektronik (e-Nofa). Berikut ini proses yang harus dilakukan.

Langkah 1: Lengkapi Formulir dan Dokumen yang Disyaratkan

A. Menyiapkan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik

Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh pengurus PKP yang nama tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak Terakhir.

Selain itu, Pengurus PKP juga perlu menyiapkan:

  • WNI: KTP Elektronik asli, Kartu Keluarga (KK) asli, beserta fotokopi kedua dokumen tersebut.
  • WNA: Paspor asli, KITAS/KITAP asli, beserta fotokopi kedua dokumen tersebut.
  • Softcopy pas foto WNI/WNA terbaru yang disimpan ke dalam CD (compact disc) atau media lain. File foto diberi nama: NPWP-nama pengurus-nomor KTP.
  • Asli SPT Tahunan Badan & Bukti Penerimaan Surat atau Tanda Terima Pelaporan SPT.

Baca juga: Surat Permintaan Sertifikat Elektronik: Bentuk dan Syarat Pengajuan

B. Menyiapkan Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password

  • Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pengurus PKP.
  • PKP dengan pendapatan kurang dari Rp 4,8 miliar setahun jika ingin tetap menjadi PKP harus melakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh KPP tempat PKP terdaftar (berdasarkan Peraturan DJP 120 PER-05/PJ/2012 beserta perubahannya) dan laporan hasil registrasi ulang tersebut menyatakan bahwa PKP tetap dikukuhkan atau telah diverifikasi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. PMK-73/PMK.03/2012.

C. Menyiapkan Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP

Isi dan tanda tangani Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP.

Langkah 2: Datang ke KPP Sesuai Tempat PKP Terdaftar

  • Pengurus PKP harus secara langsung menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
  • Petugas KPP menerima perwakilan untuk pengajuan surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password jika ditandatangani oleh selain pengurus PKP dengan melampirkan surat kuasa.
  • Penerbitan surat penyetujuan atau penolakan Kode Aktivasi dan Password paling lama 3 (tiga) hari kerja. Kode Aktivasi dikirim melalui pos ke alamat PKP, sedangkan password dikirim melalui email ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.

Langkah 3: Aktivasi Akun PKP

Untuk mengaktivasi akun PKP, pengurus PKP wajib datang ke KPP dengan membawa:

  • Surat Persetujuan Aktivasi dan Password yang dikirim oleh DJP.
  • Surat Permintaan Aktivasi Akun PKP yang sudah dilengkapi.

Perlu Anda ketahui, aktivasi akun akan selesai pada hari itu juga.

Langkah 4: Melakukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak pada Website e-Nofa Pajak

  • PKP dapat mengakses website e-Nofa pajak dengan memasukkan username dan password yang sudah diberikan oleh DJP.
  • e-Nofa pajak adalah sebuah aplikasi untuk mendapatkan elektronik nomor seri faktur pajak yang akan digunakan pada e-Faktur.
  • Jumlah permintaan nomor seri faktur pajak elektronik yang dapat diajukan berdasarkan jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam tiga bulan terakhir.
  • Bila nomor seri faktur pajak elektronik sudah habis, PKP dapat mengajukan permintaan kembali melalui e-Nofa pajak.

Baca juga: Apa itu e-Nofa? Bagaimana Cara Mendapatkannya? Cek Disini!

Kesimpulan

Wajib pajak yang telah menjadi PKP diwajibkan untuk menerbitkan invoice dan faktur pajak atas setiap transaksi jual-beli yang dilakukan. Saat ini, PKP dapat membuat faktur pajak secara online menggunakan saluran resmi DJP, seperti salah satunya OnlinePajak. Namun jika wajib pajak baru saja menjadi PKP, terlebih dahulu melakukan aktivasi dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Setelah menyelesaikan aktivasi, wajib pajak dapat membuat faktur pajak dan membayar pajak dengan mudah. Wajib pajak dapat membayar pajak secara online melalui OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan fitur pengelolaan transaksi dan perpajakan bisnis, yang memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kepatuhan pajak dan meningkatkan optimasi bisnis.

Salah satunya adalah bayar pajak online, yang mana wajib pajak dapat membayar pajak apapun secara online menggunakan virtual account. Wajib pajak juga dapat membuat ID Billing secara bulk dan membayarnya dengan 1 klik saja.

Tertarik mencoba? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi seputar fitur OnlinePajak atau cara membuat akun.

Reading: Langkah Awal Sebelum Memulai Faktur Pajak Pertama Anda