Resources / Blog / Tips Pajakpay

Modernisasi Administrasi Perpajakan : e-Billing (Bagian II)

Aplikasi e-billing pajak menawarkan kemudahan pembayaran pajak secara elektronik dengan segala kelebihan antara lain mudah, cepat, dan akurat.

Penulis : Yustinus Prastowo dari CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis)

Luasnya wilayah, banyaknya penduduk, serta dinamisnya aktivitas ekonomi merupakan suatu tantangan tersendiri dalam menegakkan perpajakan di Indonesia. Ketidaksesuaian rasio antara puluhan ribu pegawai pajak dengan jutaan Wajib Pajak (WP) mengakibatkan kurang optimalnya implementasi perpajakan di Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan adanya administrasi perpajakan yang sederhana, cepat, dan mudah dilakukan agar pajak dapat secara optimal menjangkau jutaan penduduk, ribuan entitas badan, serta para ekspatriat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

e-Billing Pajak

Aplikasi eBilling OnlinePajak yang dapat membuat ID Billing lebih mudah dan cepat
Aplikasi e-billing pajak dari OnlinePajak yang dapat membuat ID Billing lebih mudah dan cepat

Sistem e-billing pajak merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik yang telah diadministrasikan oleh Biller DJP dan secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). MPN G2 digunakan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time yang didukung keandalan teknologi informasi dalam penerapan Treasury Single Account. MPN G2 melayani seluruh transaksi penerimaan negara antara lain pajak, bea dan cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aplikasi yang diberlakukan per 1 Juli 2016 ini menjamin keamanan transaksi elektronik antara WP dan DJP. Lebih lanjut, aplikasi ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak secara elektronik dengan segala kelebihan antara lain mudah, cepat, dan akurat. Dikatakan mudah karena dalam proses pembayaran pajaknya penyetor tidak perlu lagi repot mengisi kertas Surat Setoran (Surat Setoran Pajak/SSP, Surat Setoran Bukan Pajak/SSBP, Surat Setoran Pengembalian Belanja/SSPB) manual. Sistem e-billing ini menyimpan surat setoran pajak secara elektronik dan menghasilkan kode id billing pajak 15 digit untuk proses pembayaran di Bank Persepsi atau Kantor Pos. Bank penerima pembayaran telah menyediakan beberapa pilihan fitur pembayaran online yang fleksibel sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Pembayar Pajak antara lain ATM, Electronic Data Capture (EDC), teller bank atau bahkan internet banking. Atas pembayaran pajak melalui sistem kode e-billing ini, WP akan menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang status dan kedudukannya sama dengan SSP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 242/PMK.03/2014, dan diharapkan WP menyimpan bukti setoran setelah melakukan pembayaran.

Sistem e-billing menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka penyetoran pajak. Selanjutnya, pengisian dalam sistem SSE (Surat Setoran Elektronik) yang sederhana akan meminimalisir kesalahan data entry dari sisi WP. Di sisi lain, sistem ini juga meminimalisir potensi terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran oleh petugas Bank Persepsi atau Pos. Kelebihan lainnya, e-billing memberikan akses kepada WP PNBP untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dari penyetoran PNBP, memberikan keleluasaan kepada wajib pajak untuk merekam data setoran secara mandiri (self assessment system).

Aplikasi eBilling OnlinePajak : Bisa Buat Banyak ID Billing Sekaligus

Terlepas dari kelebihannya, fasilitas e-billing memiliki beberapa kekurangan yang masih harus dipelihara, diperbaiki, dan diperbarui. Pendaftaran awal e-billing yang seharusnya bisa dilakukan sistem online secara penuh terkadang bermasalah dan menyebabkan WP harus meminta username dan password secara manual ke KPP terdaftar untuk dapat mengakses akunnya. Selain itu, masalah lain dalam e-billing hanyalah server down dikarenakan koneksi server yang kurang memadai untuk melayani ribuan WP yang mengakses situs sse2.pajak.go.id dalam waktu bersamaan. Namun kini, pembuatan kode e-billing juga bisa dilakukan melalui ASP (penyedia jasa aplikasi) pajak, SMS dan bank yang disetujui DJP.

Pada hakikatnya, seluruh upaya modernisasi sistem administrasi ditujukan dalam rangka meningkatkan fungsi dan pelayanan kepada seluruh WP. Peranan administrasi perpajakan diibaratkan sebagai kapasitas atau sebuah wadah dalam rangka melakukan pemungutan pajak. Kapasitas administrasi yang tidak menyesuaikan perkembangan jaman, akan menyebabkan hilangnya potensi penerimaan yang sangat besar bagi NKRI. Hal ini menjadi alasan yang menguatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penyempurnaan modernisasi administrasi perpajakan. Penyempurnaan modernisasi administrasi perpajakan merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan untuk membantu menangani kurang optimalnya penerimaan perpajakan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Modernisasi administrasi pajak diyakini telah memberikan angin segar berupa kemudahan dalam proses pemungutan pajak. Merubah konsep penyampaian SPT manual yang selama ini telah menyalahi asas pemungutan pajak, yakni kemudahan administrasi yang tidak efisien dan menimbulkan tingginya biaya kepatuhan bagi WP, baik dalam hal uang, waktu dan biaya psikologis. Oleh karena itu, seluruh modernisasi sistem administrasi perpajakan telah dirancang sedemikian rupa dan harus selalu dipelihara dan diperbarui sehingga mampu meniadakan biaya kepatuhan yang muncul tersebut.

Kesimpulan

  • Administrasi pajak merupakan kunci keberhasilan dalam suatu kebijakan pajak. Reformasi administrasi pajak idealnya merupakan instrumen untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP, meningkatkan kepercayaan masyarakat (trust), dan meningkatkan integritas aparat pajak.
  • Kepatuhan pajak Indonesia masih terbilang rendah, yang tergambarkan dalam stagnasi tax ratio yang masih berada di bawah negara lain pada kisaran 12-13 persen.
  • Melalui sistem e-registration, e-billing dan e-filing, sistem administrasi perpajakan Indonesia menjadi lebih efisien.
Reading: Modernisasi Administrasi Perpajakan : e-Billing (Bagian II)