Resources / Blog / Tentang e-Filing

Modernisasi Administrasi Perpajakan : Upaya Penyempurnaan Pelayanan Pajak (I)

Reformasi administrasi perpajakan memberikan efek meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi biaya kepatuhan pajak. Berikut ini administrasi perpajakan yang telah direformasi.

Penulis : Yustinus Prastowo dari CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis)

Luasnya wilayah, banyaknya penduduk, serta dinamisnya aktivitas ekonomi merupakan suatu tantangan tersendiri dalam menegakkan perpajakan di Indonesia. Ketidaksesuaian rasio antara puluhan ribu pegawai pajak dengan jutaan Wajib Pajak (WP) mengakibatkan kurang optimalnya implementasi perpajakan di Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan adanya administrasi perpajakan yang sederhana, cepat, dan mudah dilakukan agar pajak dapat secara optimal menjangkau jutaan penduduk, ribuan entitas badan, serta para ekspatriat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Aplikasi eBilling OnlinePajak : Bisa Buat Banyak ID Billing Sekaligus
Aplikasi eBilling OnlinePajak : Bisa Buat Banyak ID Billing Sekaligus

Reformasi Administrasi Perpajakan 

Sejak dijalankannya reformasi perpajakan tahun 1983 terdapat beberapa perubahan mendasar dalam wajah perpajakan Indonesia. Perubahan tersebut mencakup pembaruan kebijakan perpajakan (Tax Policy Reform) melalui perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB). Perubahan tersebut ditujukan guna memberikan kepastian hukum bagi sistem perpajakan Indonesia sehingga pencapaian penerimaan pajak dapat dioptimalkan. Reformasi pajak tersebut mencakup 3 pilar, yaitu Kebijakan Pajak (Tax Policy), Administrasi Pajak (Tax Administration), dan Peraturan Pajak (Tax Law). Salah satu pembaruan yang berjalan cukup signifikan dan menjadi kunci dalam proses pemungutan pajak adalah pembaruan administrasi perpajakan (Tax Administrative Reform).

Secara universal, administrasi pajak merupakan kunci keberhasilan dalam suatu kebijakan pajak. Oleh karena itu, reformasi administrasi perpajakan harus dilakukan secara berkesinambungan sehingga fungsi pelayanan dapat diberikan secara optimal kepada masyarakat. Reformasi administrasi pajak idealnya merupakan instrumen untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP, meningkatkan kepercayaan masyarakat (trust), dan meningkatkan integritas aparat pajak. Dengan sistem administrasi yang baik, diharapkan pemerintah mampu mengoptimalkan realisasi penerimaan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak. Ironisnya, kepatuhan pajak Indonesia masih terbilang rendah, yang tergambarkan dalam stagnasi tax ratio yang masih berada di bawah negara lain pada kisaran 12-13 persen. Capaian tax ratio Indonesia masih di bawah Filipina (14 persen), Malaysia (16 persen), Thailand (17 persen), Korea Selatan (25 persen), Afrika Selatan (27 persen), dan Brasil (34 persen), atau rerata negara berpenghasilan menengah-bawah (17 persen).

Salah satu bentuk reformasi perpajakan yang digalakkan adalah modernisasi administrasi pelayanan pajak melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Tentunya administrasi perpajakan sudah tidak relevan lagi menggunakan teknologi era pita kaset untuk dapat mendapatkan hasil optimal di era digital ini. Hal tersebut penting dilakukan agar WP merasakan kemudahan dalam mematuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu penyebab dari minimnya kepatuhan WP adalah proses administrasi yang sulit, tidak efektif, dan tidak efisien sehingga menimbulkan biaya kepatuhan yang tidak sedikit. Tulisan ini akan membahas beberapa reformasi administrasi pajak yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu di antaranya e-registration, e-filing, e-billing.

e-Registration 

Berbagai langkah telah dibuat oleh DJP sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan pada wajib pajak. Pada tahun 2013 pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dimulai dengan diterapkannya e-registration atau sistem pendaftaran WP secara online. Sistem ini memungkinkan subjek pajak untuk mendaftarkan dirinya sebagai WP tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ia berdomisili. Hal tersebut dapat memudahkan WP yang tidak memiliki cukup waktu untuk hadir ke KPP guna membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam proses e-registration, WP hanya perlu mengisi formulir sesuai dengan petunjuk yang diberikan dan melakukan scan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) asli secara online. Setelah melakukan semua prosedur tersebut, WP cukup menunggu kartu NPWP tersebut selesai dibuat dan dikirimkan ke alamat yang didaftarkan oleh WP. Namun demikian, sistem ini masih memiliki beberapa kelemahan, di antaranya yaitu ketidakpastian waktu pengiriman kartu NPWP.

eFilling Pajak

Aplikasi efiling pajak gratis dari OnlinePajak

Efilling pajak merupakan bentuk modernisasi administrasi dari DJP sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara online melalui melalui situs jejaring efiling pajak dari DJP atau penyedia jasa aplikasi yang ditunjuk DJP. Hal ini bertujuan agar WP tidak perlu lagi melakukan pengisian SPT secara manual dan datang ke KPP untuk menyampaikan SPT-nya dengan antrean panjang yang memakan banyak waktu. Dengan demikian, compliance cost WP dapat berkurang. Proses pelaporan SPT Online melalui sistem ini dimulai dengan dengan mengajukan permohonan pembuatan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dengan mendatangi KPP terdekat. Setelah mendapatkan EFIN, WP dapat mendaftarkan diri dan melakukan efiling di sistem efiling pajak. Dengan terdaftarnya WP di sistem efiling pajak, WP dapat mengisi SPT secara online maupun membuatnya secara offline terlebih dahulu melalui aplikasi e-SPT lalu mengunggah file csv sebagai output-nya ke sistem efiling pajak.

Kelebihan dari sistem ini adalah compliance cost yang lebih hemat. Hal ini disebabkan WP tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pergi dan antre di KPP. Sepanjang terhubung dengan internet, WP bisa lapor dari mana saja dan kapan saja. Terlebih lagi, efilling pajak sangat murah dan ramah lingkungan, itulah konsep e-filling dengan semangat juang go green yang dalam pelaporannya tidak sama sekali menggunakan berkas fisik berupa kertas dokumen. Namun demikian, WP tetap harus menyiapkan dokumen pelengkap karena sewaktu-waktu dokumen tersebut dapat diminta oleh Account Representative (AR). Lebih lanjut, sistem efilling pajak memudahkan WP menghitung besarnya pajak terutang secara otomatis dan WP tinggal memasukan data yang dibutuhkan melalui antarmuka yang user-friendly. Tampilan efiliing pajak dibuat menarik dan dapat diisi dengan mudah melalui mode wizard atau WP dapat memilih mode manual. WP juga tidak perlu khawatir akan kelengkapan data yang disampaikan karena sistem akan melakukan validasi dari pengisian SPT tersebut.

Di sisi lain, efilling pajak masih memiliki kelemahan yaitu masih terbatasnya akses internet di Indonesia dan kapasitas server DJP. Masalah tersebut sangat terasa ketika mendekati batas waktu pelaporan SPT. Mayoritas WP cenderung mengakses efiling pajak saat mendekati batas waktu sehingga server tidak mampu melayani permintaan WP dan pada akhirnya mengakibatkan situs jejaring sulit diakses dan terhambatnya mendapatkan bukti pelaporan pajak. Hal tersebut mengakibatkan ketidakpastian dan kekhawatiran bagi WP, terutama karena ancaman sanksi akibat melewati tenggat waktu penyampaian SPT. Lebih lanjut, kekurangan efilling pajak lainnya adalah sistem tersebut belum dapat mengakomodir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang berbentuk 1770 dan PPh Pasal 25 nihil.

Kesimpulan

  • Administrasi pajak merupakan kunci keberhasilan dalam suatu kebijakan pajak. Reformasi administrasi pajak idealnya merupakan instrumen untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP, meningkatkan kepercayaan masyarakat (trust), dan meningkatkan integritas aparat pajak.
  • Kepatuhan pajak Indonesia masih terbilang rendah, yang tergambarkan dalam stagnasi tax ratio yang masih berada di bawah negara lain pada kisaran 12-13 persen.
  • Melalui sistem e-registration, ebilling dan efiling pajak, sistem administrasi perpajakan Indonesia menjadi lebih efisien.
Reading: Modernisasi Administrasi Perpajakan : Upaya Penyempurnaan Pelayanan Pajak (I)