Resources / Blog / Seputar e-Filing

Mengenal Istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apa itu NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak atau lebih sering dikenal dengan istilah NPWP adalah rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi maupun badan. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk kartu pengenal.

Mengenal Istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apakah Memiliki Kartu NPWP Itu Wajib?

Anda wajib memiliki kartu NPWP, jika Anda menerima penghasilan kena pajak dari sebuah perusahaan, atau pun dari usaha milik sendiri. Agar dapat melakukan seluruh aktivitas perpajakan seperti e-Filing dan bayar pajak, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki NPWP.

Fungsi dan Manfaat NPWP

  • Sebagai identitas Wajib Pajak.
  • Sebagai sarana administrasi perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
  • Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)

Cara Daftar NPWP Online

Untuk memperoleh NPWP, Anda harus registrasi terlebih dahulu. Biasanya, Anda dapat meminta bantuan perusahaan tempat Anda bekerja untuk mengurusnya buat Anda. Namun, jika Anda harus membuatnya sendiri, maka Anda harus daftar NPWP online terlebih dahulu pada situs Direktorat Jenderal Pajak.

Ikuti setiap petunjuk registrasi pada situs tersebut, dan setelah itu cetak formulir yang telah Anda isi online, bawa pada kantor pajak untuk menyelesaikan proses registrasi.

Perlu diingat, sebagian besar kantor pajak akan meminta Anda untuk membawakan surat pengantar dari tempat kerja Anda. Untuk itu, hubungi kantor pajak tujuan Anda terlebih dahulu untuk memastikannya persyaratan serta menanyakan apakah registrasi tetap dapat diproses jika Anda belum bekerja.

Apa yang dimaksud Nomor Pokok Wajib Pajak? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah rangkaian nomor seri yang digunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia. Cek artikel NPWP ini untuk lebih jelasnya!

Denda Bagi yang Tidak Memiliki NPWP

  • Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki nomor pokok wajib pajak, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.
  • Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Contoh:

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda misalkan sebesar 15%, tanpa NPWP akan menjadi = 15% + (15% x 0.2) = 18%

Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100%.

Kode Seri pada NPWP

Begitu Anda telah mendaftar dan mendapatkan NPWP, maka Anda sudah bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak baik untuk hitung, setor, dan lapor PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN dalam satu aplikasi terpadu. Caranya cukup mendaftarkan diri sebagai pengguna dengan memasukkan NPWP.

Di OnlinePajak, penghitungan dan pengisian form pajak dilakukan secara otomatis dan akurat, sehingga Anda bisa melaporkan pajak lebih cepat. Untuk menggunakan fitur hitung-setor-lapor di OnlinePajak juga gratis.

Baca Juga: Arti Deret Angka pada NPWP

Kesimpulan

NPWP wajib dimiliki bagi warga negara Indonesia memiliki penghasilan. Bagi warga negara yang sengaja tidak memiliki NPWP namun mempunyai penghasilan akan dikenakan sebesar denda sebesar 4 kali lebih besar dari pajak terhutang atau pidana penjara selama 6 tahun. Sedangkan bagi wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 akan dikenakan denda sebesar 20% dari tarif aslinya.

Aplikasi OnlinePajak mempermudah wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi dalam menuntaskan urusan pajaknya dengan cara yang lebih mudah, cepat dan terintegrasi. Hitung, setor dan lapor pajak online dapat dilakukan hanya dengan 1 klik!

Reading: Mengenal Istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)