Resources / Blog / Tentang Pajak

NPWP Online Bermasalah? Ini Jawaban Lengkapnya

Apakah Anda memiliki masalah berkaitan dengan NPWP? Jangan khawatir, artikel ini akan menjawab pertanyaan Anda.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen yang dibutuhkan hampir semua orang yang memiliki pekerjaan.

Lebih jauh, NPWP wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak dikarenakan merupakan salah satu syarat untuk melakukan aktivitas perpajakan seperti e-Filing dan bayar pajak online. Apakah Anda masih belum memiliki NPWP atau memiliki masalah yang tak berujung dengan NPWP?

Jika Anda masih bingung, cek jawaban lengkap seputar EFIN dan NPWP online di bawah ini yang kami dapatkan langsung dari layanan informasi pajak @kring_pajak @DitjenPajakRI dan @OnlinePajak.

Solusi NPWP Online dan EFIN

1. Dapatkah membuat EFIN tanpa harus ke Kantor Pelayanan Pajak?

Pembuatan atau aktivasi EFIN hanya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan di KPP terdaftar untuk WP Badan.

2. Dapatkah EFIN dibuat secara online?

EFIN tidak dapat dibuat/diaktivasi secara online dikarenakan untuk memastikan keamanan data wajib pajak.

3. Dapatkah pembuatan EFIN diwakilkan?

Sesuai PER-41/PJ/2015 permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

4. Saya sedang berada di luar negeri atau berada jauh dari KPP. Saya tidak bisa datang ke KPP. Bagaimana cara saya membuat EFIN?

Sesuai PER-41/2015 pengajuan EFIN dilakukan oleh yang bersangkutan secara langsung di KPP. Jika tidak bisa membuat EFIN, pelaporan SPT bisa dikirim melalui POS.

5. Saya tidak memiliki penghasilan sama sekali, tapi saya mempunyai NPWP, bagaimana cara saya melaporkan pajak?

Anda dapat melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir 1770. Untuk membuktikan Wajb Pajak tidak memiliki penghasilan, silakan lampirkan Surat Pernyataan tidak memiliki penghasilan.

6. Saya sudah mendaftarkan NPWP secara online, tapi mengapa kartunya sampai sekarang belum saya terima?

Untuk pengiriman NPWP, silakan langsung konfirmasi ke KPP Pemroses.

7. Saya sudah mendaftarkan NPWP secara online, dan sudah mendapatkan nomor NPWP sementara, apakah NPWP tersebut sudah valid dan dapat digunakan untuk mengajukan EFIN?

Untuk pendaftaran, bisa melalui e-registration terdahulu, NPWP sementara harus di konfirmasi dahulu dengan KPP terdaftar. Apabila pendaftaran NPWP online disetujui, Anda akan langsung memperoleh NPWP tetap melalui email dan kartu NPWP akan dikirim via pos.

8. KTP saya domisili Jawa Timur, namun saat ini saya bekerja di Jakarta. Bagaimana cara saya membuat NPWP? Apakah saya harus pulang kembali ke Jawa Timur?

Anda dapat langsung daftar online, tidak perlu pulang ke Jawa Timur hanya untuk membuat NPWP. Apabila ingin didaftarkan secara manual di Jakarta, silakan membuat surat keterangan domisili dari pejabat daerah setempat minimal kelurahan.

9. Saya sudah mendaftarkan NPWP di Jawa Timur. Saat ini saya sudah tinggal di Jakarta dan memiliki KTP Jakarta. Apa yang harus saya lakukan?

Silakan ajukan permohonan pindah WP, karena domisilinya sudah berubah. Hal ini juga agar administrasinya menjadi lebih mudah.

10. Apakah mengurus NPWP Pribadi dapat diwakilkan?

Pendaftaran NPWP Pribadi termasuk yang tidak dapat dikuasakan, maka tidak dapat diwakilkan dalam mengurusnya

11. Berapa lama mengurus NPWP secara online sampai datang ke rumah?

Tergantung jasa pengirimannya. Idealnya, dari KPP setelah dicetak langsung dibungkus untuk dikirim.

12. Saya daftar NPWP online kemudian saat mengisi formulir diminta mengisi NPWP pusat. Artinya bagaimana?

NPWP pusat hanya diisi apabila permohonan NPWP merupakan NPWP cabang usaha. Maka bila membuat NPWP Orang Pribadi tidak akan keluar tampilan NPWP pusat.

13. Saat hendak membuat NPWP, di bagian akhir saya diminta untuk meng-upload Surat Pernyataan Menjalankan Usaha/pekerjaan bebas bermaterai sedangkan saya tidak punya itu. Bagaimana solusinya?

Hal tersebut dikarenakan Anda memilih melakukan kegiatan usaha, jadi wajib melampirkan keterangan yang bisa didapat dari Dinas Perizinan atau kepala daerah setempat.

14. Saya sudah daftar secara online NPWP Pribadi dan status pendaftaran selesai “KIRIM” (daftar yg kali kedua, karena yang pertama gagal/ditolak), bagaimana langkah berikutnya?

Langkah berikutnya adalah menunggu persetujuan, nanti akan dikirim email berisi NPWP jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang bersangkutan. Status “KIRIM” berarti sudah selesai. Hanya tinggal menunggu email dan fisik kartu NPWP. Apabila sudah melampaui 30 hari sejak persetujuan, maka dapat datang ke KPP terdekat (WP pribadi) untuk dicetakkan.

15. Di dearah saya belum terdaftar pada kode wilayah perihal pendaftaran NPWP online, bagaimana solusinya?

Silakan daftarkan diri secara langsung apabila demikian. Sampaikan kepada petugas kami di KPP agar diusulkan update.

16. Kartu NPWP saudara saya hilang, dan saudara saya ada di pedalaman, apakah saya bisa membantu saudara saya mengurus kehilangan NPWP?

Untuk cetak ulang, dalam ketentuannya tidak dapat diwakilkan. Coba konfirmasi ke KPP terdekat untuk kebijakan KPP tersebut.

17. Apakah pengurusan pencetakan ulang NPWP yang hilang bisa diwakilkan?

Tergantung kebijakan KPP setempat.

18. Apakah memungkinkan membuat NPWP namun belum memiliki pekerjaan/usaha/penghasilan?

Secara ketentuan perundangan (Pasal 2 UU KUP), seharusnya baru mendaftarkan diri setelah memiliki penghasilan, jadi tidak memungkinkan.

19. Bagaimana dengan NPWP sebagai syarat melamar kerja?

Dalam hal ini dapat menggunakan sumber penghasilan lain yang diperoleh, semisal hibah/warisan.

20. Dalam membuat NPWP secara EREG, pilihan sumber penghasilan lain, apakah perlu mengunggah dokumen lain selain KTP?

Biasanya tidak, mengunggah dokumen hanya diperlukan ketika memilih penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas

21. Apakah pengambilan kartu NPWP dapat diwakilkan?

Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat terdaftar

22. Apakah pengiriman kartu NPWP bisa ke tempat kerja?

Saat ini alamat pengiriman/korespondensi akan disesuaikan dengan alamat domisili

23. Bagaimana solusinya bila di alamat domisili pada jam kerja tidak ada orangnya?

Alamat domisili adalah alamat tempat tinggal sesungguhnya. Apabila rumah kosong akan dilakukan prosedur sesuai jasa pengiriman

24. Apakah TKI bisa membuat NPWP online dari luar negeri? Bagaimana prosedur pengiriman fisik kartunya?

Pembuatan onlinenya bisa dilakukan, tetapi tetap menggunakan alamat domisili Indonesia, sementara kartunya akan dikirimkan ke alamat domisili

25. Saya sudah daftar NPWP Online, tetapi ditolak dengan alasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri

Coba terlebih dahulu menghubungi kantor catatan sipil setempat untuk konfirmasi NIK, ada kemungkinan data NIK berbeda

26. Secara teknis, dapatkah seseorang membuat NPWP dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Bisa dan wajib, karena persyaratan subjektif dan objektifnya telah terpenuhi

Kesimpulan

  • NPWP wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak.
  • Salah satu syarat melakukan e-Filing pajak adalah memiliki NPWP
  • Untuk mengajukan pembuatan e-FIN, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi harus mengajukan permohonan sendiri tanpa diwakilkan.
Reading: NPWP Online Bermasalah? Ini Jawaban Lengkapnya