Resources / Blog / Tentang e-Filing

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29)

Apa itu PPh Pasal 29? PPh Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh dan PPh Pasal 25.

pph pasal 29

Pengertian PPh Pasal 29

Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.

Dalam hal ini, Wajib Pajak (WP) wajib memiliki kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Subjek Pajak dalam PPh Pasal 29

Penting untuk memahami bahwa subjek pajak dalam PPh Pasal 29 mencakup individu yang harus membayar pajak dan perusahaan yang harus membayar pajak. Biasanya, kejadian kurangnya pelaporan PPh Pasal 29 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 oleh karyawan jarang terjadi.

Hal ini dikarenakan jumlah pajaknya umumnya tetap dan tidak berubah setiap bulannya selama tahun pajak, kecuali jika ada tambahan bonus, perpindahan pekerjaan ke dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun, atau faktor-faktor lain yang dapat mengakibatkan kurangnya pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)

Tarif PPH Pasal 29

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT) :
    • PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
    • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.
  2. Wajib Pajak Badan (WPB) :
    • Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
    • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh 25.

Di OnlinePajak, Anda dapat melakukan e-Filing atau lapor pajak online PPh Pasal 29 gratis dengan cara impor data SPT Masa dalam bentuk CSV file dari software e-SPT ke OnlinePajak. Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan OnlinePajak sekarang juga.

Batas Waktu Penyetoran

Menurut peraturan Undang-Undang PPh yang berlaku, pajak yang kurang dibayar dalam PPh Pasal 29 harus disetor dan dibayar oleh Wajib Pajak (WP). Setelah itu, WP dapat melanjutkan pelaporan SPT Tahunan sampai selesai dan jika hasilnya adalah Nihil. Batas waktu pembayaran atau pelunasan pajak yang kurang bayar PPh Pasal 29 adalah sebagai berik

Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak Badan (WPB) setelah tahun pajak berakhir.

Bagaimana bila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Juli sampai dengan 30 Juni tahun depan? Maka, kekurangan wajib pajak harus dilunasi paling lambat 30 September bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak Badan (WPB).

Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

Kesimpulan

PPh pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh. Tarif PPh pasal 29 berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Jika ingin melaporkan SPT PPh pasal 29 melalui e-Filing, wajib pajak bisa menggunakan OnlinePajak. Untuk melaporkan pajak PPh pasal 29 di OnlinePajak cukup dengan mengimpor file CSV.

Reading: Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29)