Resources / Blog / PPh 21

PAS Final: Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final Pasca Tax Amnesty

Apa itu PAS Final atau Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final? Ketahui lebih lanjut mengenai PAS Final dalam artikel berikut ini.

PAS Final Tax Amnesty

Pas Final atau Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final adalah program lanjutan Tax Amnesty dari pemerintah. Setelah meluncurkan 3 periode program Tax Amnesty, pemerintah kembali meluncurkan program Tax Amnesty agar wajib pajak memiliki kesempatan menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (Surat Pengungkapan Harta), mau pun di SPT (Surat Pemberitahuan). Artinya, bila bagi wajib pajak, baik peserta Tax Amnesty mau pun non peserta Tax Amnesty yang belum dilakukan pemeriksaan masih mendapatkan kesempatan untuk deklarasi harta.

Sebelumnya, sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, pemerintah mengusung program Tax Amnesty atau amnesti pajak adalah program pengampunan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak selama 3 periode. Kebijakan amnesti pajak ini adalah terobosan kebijakan dari pemerintah yang didorong semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara.

Selama periode tersebut, sebanyak Rp 4.881 Triliun harta diungkapkan. Komposisi terbesar datang dari deklarasi dalam negeri yaitu sebesar Rp 3.697,94 triliun. Persentase kedua terbesar berasal dari deklarasi luar negeri yaitu sebesar Rp 1.036,37 triliun, sedangkan Rp 146,69 triliun berasal dari dana repatriasi.

Program Amnesti Pajak ini telah diikuti oleh 972.530 wajib pajak, yang terdiri dari 413.613 Wajib Pajak Orang Pribadi Non UMKM, 321.895 Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, 125.784 Wajib Pajak Badan Non UMKM 125.784 dan 111.238 Wajib Pajak Badan UMKM.

Dasar Peraturan PAS FINAL Tax Amnesty

Pasca Tax Amnesty terjadi peningkatan kinerja pemeriksaan pajak dan terbit beberapa peraturan baru yang berhubungan kelanjutan program amnesti pajak, seperti:

  1. PP 36 Tahun 2017

    Mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Pelaksanaan Konsekuensi bagi wajib pajak yang ikut amnesti pajak namun ada harta yang masih belum diungkap atau dialihkan ke luar NKRI pada masa holding period, serta bagi wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak namun ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

  2. UU No. 9 Tahun 2017
    • Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Salah satu isi UU No. 9 Tahun 2017 adalah mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Seiring dengan dimulainya Era Keterbukaan Informasi Keuangan, termasuk perbankan, maka untuk kepentingan perpajakan, tidak ada lagi ruang untuk bersembunyi.
    • Pemanfaatan Basis Data. Salah satu isi UU No. 9 Tahun 2017 lainnya adalah Pemanfaatan Basis Data. Pemanfaatan basis data untuk kepentingan perpajakan ini dapat dilakukan secara otomatis atau atas permintaan pihak yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pemanfaatan data tersebut juga dapat dilakukan oleh instansi, lembaga dan pihak lain.
pas final pengungkapan aset sukarela dengan tarif final pasca tax amnesty

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Pasca Tax Amnesty: Bagaimana Bila Ada Harta yang Belum Dilaporkan atau Diungkapkan?

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan perubahan kedua PMK 118/PJ.03/2016 yang memberikan kesempatan pada wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya dalam SPH (Surat Pengungkapan Harta), maupun belum dilaporkan dalam SPT dengan meluncurkan program PAS Final (Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final) pasca tax amnesty ini dengan syarat : belum dilakukan pemeriksaan.

Wajib Pajak PAS Final

Ada dua wajib pajak yang wajib mengikuti PAS Final, yaitu:

  1. Wajib Pajak Peserta Amenesti Pajak yang belum mengungkapkan hartanya dalam SPH atau laporan SPT
  2. Wajib Pajak Non Peserta Amnesti Pajak yang belum dilakukan pemeriksaan

Tarif PAS Final

Tarif pajak yang dikenakan pada harta yang belum diungkapkan pada periode PAS Final adalah tarif PPh Final, yakni:

  • Wajib Pajak Badan : 25%
  • Wajib Pajak Orang Pribadi : 30%
  • Wajib Pajak tertentu : 12,5%

Bagaimana Cara Menghitung Tax Amnesty PAS Final?

Temukan di tautan berikut ini cara menghitung Tax Amnesty PAS Final.

KESIMPULAN

  • PAS Final atau program lanjutan Amnesti Pajak dari pemerintah agar wajib pajak memiliki kesempatan menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (Surat Pengungkapan Harta), mau pun di SPT (Surat Pemberitahuan).
  • Ada dua wajib pajak yang wajib mengikuti PAS Final, yaitu wajib pajak peserta Amnesti Pajak yang belum mengungkapkan hartanya dalam SPH atau laporan SPT dan wajib pajak non peserta Amnesti Pajak yang belum dilakukan pemeriksaan.
  • Tarif pajak PAS Final bagi Wajib Pajak Badan adalah 25%, Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 30%, Wajib Pajak tertentu adalah 12,5%.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Reading: PAS Final: Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final Pasca Tax Amnesty