Resources / Blog / PPN e-Faktur

Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik (Update Peraturan Pajak: PENG – 3/PJ.02/2014)

Wajib pajak yang ingin menggunakan layanan perpajakan online, seperti e-Nofa, e-Faktur, dan e-Filing, wajib memiliki sertifikat elektronik perpajakan. Dokumen sertifikat ini dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan Sertifikat Elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Fungsi dari Sertifikat Elektronik ialah agar PKP dapat memiliki akses untuk mengunakan layanan pajak yang bersifat online atau elektronik.

Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik 

Untuk kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Wajib Pajak dalam menggunakan layanan perpajakan secara elektronik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan sertifikat elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu berupa:

  • Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui website / situs yang disediakan dan / atau ditentukan oleh DJP;
  • Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan / atau disediakan oleh DJP untuk pembuatan faktur pajak elektronik atau e-faktur.

PKP dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik mulai 1 Januari 2015 melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Syarat-syaratnya adalah:

  • Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan pengurus PKP bersangkutan kepada KPP tempat PKP dikukuhkan. Yang berhak disebut PKP dalam hal ini adalah: orang yang secara nyata berwenang dalam menentukan kebijakan dan / atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan, sesuai Undang-undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Namanya juga tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik;
  • Jika pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka berkas asli dan fotokopi yang harus dibawa adalah:
    1. Surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan;
    2. Akta pendirian perusahaan atau akta asli penunjukan sebagai BUT (badan usaha tetap) / permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
  • Pengurus juga harus menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga), baik asli maupun fotokopi;
  • Bila pengurus merupakan warga negara asing, maka yang diperlukan adalah fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  • Pengurus harus menyampaikan soft-copy pas foto dalam CD (compact disc) atau media lain. File fotonya harus diberi nama: NPWP-PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus

Jika PKP adalah PKP cabang atau PKP yang berbentuk kerja sama operasi, maka tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Untuk PKP cabang, yang harus dilakukan adalah:

  • Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotokopi surat penunjukkan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut;
  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, yang utama tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik;
  • Nama pengurus pusat harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang bersangkutan.

Untuk PKP berbentuk kerja sama operasi, yang harus dilakukan adalah:

  • Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotokopi akte kerja sama operasi tersebut;
  • Menyampaikan fotokopi SPT Tahunan PPh pemilik bentuk kerja sama operasi tersebut untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan elektronik;

Semua SPT Tahunan PPh Badan harus sudah disampaikan kepada KPP dengan bukti berupa fotokopi penerimaan surat / tanda terima pelaporan SPT.

Kesimpulan

Pastikan Anda memiliki sertifikat elektronik agar dapat menggunakan layanan perpajakan online. Anda juga memerlukan sertifikat elektronik untuk menggunakan layanan perpajakan online yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), salah satunya oleh OnlinePajak. 

OnlinePajak merupakan aplikasi bisnis yang menawarkan solusi untuk pengelolaan transaksi dan pajak bisnis. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur yang saling terintegrasi, seperti membuat dan menerbitkan invoice serta faktur pajak, membuat bukti potong, melaporkan pajak, membayar pajak secara online, hingga membuat rekonsiliasi data keuangan. Semua dapat diselesaikan dalam 1 aplikasi saja. 

Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar fitur-fitur OnlinePajak atau cara membuat akun. 

Referensi

  • PENG – 3/PJ.02/2014
Reading: Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik (Update Peraturan Pajak: PENG – 3/PJ.02/2014)