Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 0453 TAHUN 2006

Menimbang :

  1. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk sebagai upaya mendorong untuk peningkatan peran serta pekerja;
  2. bahwa kondisi perekonomian saat ini masih dalam kondisi sulit, namun tidak menghalangi upaya untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak pekerja, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swantara Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4437) jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/MEN/2000 tentang Perubahan beberapa Pasal Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.17/Men/VIII/2005 tentang komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  10. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0328 Tahun 2005 tentang Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2005-2007;

Memperhatikan :

  1. Hasil Rapat-rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terakhir tanggal 30 November 2006 tentang Penetapan UMP Jambi Tahun 2007.
  2. Rapat Koordinasi para Kepala Dinas, Kepala Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dihadiri perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada tanggal 11 Desember 2006.
  3. Rapat Koordinasi para Kepala Dinas, Kepala Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Apindo, Kadin dan Asosiasi perusahaan serta Perwakilan pengusaha pada tanggal 14 Desember 2006.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2007.

KEDUA :

Besarnya Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA adalah sebesar Rp. 745.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

KETIGA :

Perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

KEEMPAT :

Bagi Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

KELIMA :

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini adalah Upah Minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 Jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

KEENAM :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur kalimantan Selatan Nomor 361 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2006 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 22 Nopember 2006
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

ttd.

H. RUDY ARIFFIN

Reading: Peraturan Daerah – 0453 TAHUN 2006