Resources / Blog / Tentang Pajak

Reformasi Menuju Institusi yang Terbaik

Lika-liku sistem perpajakan di Indonesia telah mengalami sejumlah reformasi semenjak adanya reformasi peraturan pada 1983. Apakah otoritas pajak Indonesia dapat berkelas dunia?

Pada 9 Desember 2016 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Keputusan Menteri Keuangan nomor 885/KMK.03/2016 tentang Tim Reformasi Perpajakan. Keputusan menteri keuangan ini memulai pekerjaan besar menggapai cita-cita. Direktorat Jenderal Pajak pernah memiliki visi “Menjadi model pelayanan masyarakat yang menyelenggarakan sistem dan manajemen perpajakan kelas dunia yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat”. Visi ini ditetapkan sekitar awal reformasi Direktorat Jenderal Pajak pada 2002. Waktu itu, visi “manajemen perpajakan kelas dunia” seperti cita-cita-cita di atas langit. Tetapi sesuai namanya, visi memang harus menuliskan sesuatu yang sedang diperjuangkan.

Perjuangan itu sampai sekarang belum selesai. Direktorat Jenderal Pajak masih banyak tertinggal dibandingkan dengan otoritas pajak lain, salah satunya dari sisi organisasi sebagai otoritas pajak. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD/Organisation for Economic Co-operation and Development) telah membagi bentuk-bentuk organisasi otoritas pajak di dunia ke dalam empat bentuk, yaitu:

  1. Otoritas penerimaan negara yang berbentuk direktorat di bawah Kementerian Keuangan, seperti Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Otoritas penerimaan negara yang berbentuk berbagai macam direktorat dan berada di bawah Kementerian Keuangan.
  3. Otoritas penerimaan negara yang berbentuk badan semi otonom, yaitu badan yang memiliki otonomi dalam bidang sumber daya manusia, penganggaran, informasi teknologi.
  4. Otoritas penerimaan negara yang berbentuk badan semi otonom dengan tambahan dewan pengawas di atas badan semi otonom tersebut.

Berdasarkan rekomendasi OECD bahwa organisasi yang baik untuk otoritas pajak adalah badan semi otonom. Direktorat Jenderal Pajak kemudian menyusun rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) baru menggantikan UU KUP yang lahir pada 1983. RUU KUP baru ini dapat dilihat di laman peraturan.go.id sejak Oktober 2015. RUU KUP ini jika disetujui oleh DPR akan menjadi dasar hukum bagi dibentuknya badan semi otonom seperti yang sudah dilakukan oleh otoritas pajak lain. Nantinya, Direktorat Jenderal Pajak akan berubah menjadi lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpajakan.

Lantas bagaimana badan semi otonom yang dikehendaki? OECD memberikan kriteria tujuh kewenangan yang harus dimiliki oleh otoritas perpajakan, yaitu :

  1. Kewenangan membuat aturan;
  2. Kewenangan memberikan denda dan sanksi;
  3. Kewenangan membuat desain struktur organisasi;
  4. Kewenangan alokasi anggaran;
  5. Kewenangan mengangkat dan menempatkan pegawai;
  6. Kewenangan membuat standar pelayanan (SOP);
  7. Kewenangan menetapkan persyaratan rekrutmen pegawai, mengangkat pegawai, dan negosiasi gaji pegawai.

Direktorat Jenderal Pajak saat ini memiliki tiga kewenangan, yaitu membuat aturan (bersama-sama dengan Badan Kebijakan Fiskal), memberikan denda dan sanksi, dan membuat SOP. Sementara kewenangan lainnya tidak dimiliki karena sudah diatur oleh instansi lain. Ini memang ciri khas birokrasi dengan memecah fungsi-fungsi sehingga cenderung ribet. Contoh masalah pegawai: pengangkatan dilakukan oleh KemenpanRB, dan Badan Kepegawain Negara. Kemudian mutasi Eselon III keatas di Direktorat Jenderal Pajak diatur oleh Eselon I lainnya di Kementerian Keuangan. Begitu juga dengan anggaran.

Tujuan Reformasi Perpajakan

Setelah membentuk tim reformasi perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menentukan tujuan utama reformasi yaitu tercapainya tax ratio pajak-pajak pusat sebesar 14% pada 2019. Sedangkan usulan perubahan organisasi semi otonom tidak menjadi fokus tim reformasi perpajakan. Alasannya karena RUU KUP yang akan menjadi dasar hukum perubahan sudah ada di DPR. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan dalam posisi menunggu pembahasan. Sampai dengan saat ini Menteri Keuangan tidak secara tegas menolak atau menyetujui pemisahan badan baru.

Garapan tim reformasi perpajakan diarahkan kepada lima pilar, yaitu:

  1. Pilar organisasi. Maksud reformasi organisasi di sini adalah struktur organisasi yang ideal dengan memperhatikan cakupan wilayah geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan, dan rentang kendali yang memadai.
  2. Pilar sumber daya manusia, yaitu bertujuan mempersiapkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, kredibel, berintegritas, dan dapat menjalankan proses bisnis dalam rangka menghimpun penerimaan negara sesuai dengan potensi yang ada.
  3. Pilar teknologi informasi dan basis data, yaitu melakukan reformasi sistem informasi yang reliable dan andal untuk pengolahan data perpajakan yang akurat.
  4. Pilar Proses bisnis, menyiapkan proses bisnis sederhana untuk membuat pekerjaan yang efektif, efisien, akuntabel, berbasis teknologi informasi, dan mencakup seluruh pekerjaan.
  5. Pilar peraturan, yaitu melakukan reformasi peraturan yang memberikan kepastian hukum, menampung dinamika kegiatan ekonomi yang berkembang, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak.

Dengan lima pilar di atas, reformasi perpajakan kali ini lebih komprehensif dibandingkan dengan reformasi yang lalu. Sebelumnya, reformasi perpajakan hanya dari satu sisi saja. Misalnya pada 1983 reformasi peraturan, dan pada 2002 reformasi organisasi.

Kita segarkan lagi ingatan perjalanan reformasi perpajakan di Indonesia. Tahun 1983 adalah reformasi peraturan perpajakan. Asalnya official assessment menjadi self assessment. Lahirnya Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, dan Undang-undang Bea Materai. Kantor inspeksi pajak diganti menjadi kantor pelayanan pajak, kantor pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa).

Visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak dan blue print lahir pada 2000. Dua tahun kemudian hingga 2008, didirikan kantor administrasi modern dengan menghilangkan Karikpa dan KP PBB. Modernisasi administrasi perpajakan cirinya dengan hadir KPP Pratama, KPP Wajib Pajak Besar, dan KPP Madya. Kemudian reorganisasi baik di tingkat pusat, wilayah maupun tingkat KPP.

Bagi internal Direktorat Jenderal Pajak, reformasi pajak yang paling menonjol waktu itu adalah lahirnya kode etik dan dihapusnya budaya korupsi. Istilah modern diartikan sebagai tidak menerima pemberian apapun baik dari Wajib Pajak maupun dari sesama pegawai. Direktorat Jenderal Pajak percaya bahwa dia pelopor anti-KKN sehingga sering disebut “modern sendirian”.

Pegawai yang masih KKN “disetorkan” ke KPK atau Kepolisian. Tapi tindakan ini kemudian menimbulkan berita negatif. Pihak eksternal melihat bahwa terungkapnya kasus seperti Gayus adalah bukti buruknya pegawai pajak. Sementara pihak internal memandang bahwa itu seperti penyakit yang harus dibuang dari tubuh supaya tidak tumbuh menjalar.

Reformasi masa 2002-2008 disebut peride reformasi Jilid I. Kemudian dilanjut dengan reformasi jilid II pada 2009-2014. Banyak program reformasi yang dijalankan di reformasi jilid II, tetapi yang paling menonjol adalah proyek PINTAR (Project for Indonesian Tax Administration Reform). Tadinya, proyek pengadaan teknologi informasi senilai $100.000.000 ini akan digunakan di 2014. Sayangnya, PINTAR ternyata gagal tender.

Gagalnya proyek PINTAR memaksa Direktorat Jenderal Pajak menggunakan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Aplikasi ini sebenarnya tidak dibuat secara komprehensif. Sehingga dalam perjalanannya membutuhkan banyak aplikasi tambahan yang digunakan oleh pegawai. Sistem informasi secara keseluruhan seperti baju yang tambal sulam.

Dalam rangka memulai reformasi besar kali ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah menggunakan jasa TADAT (The Tax administration Diagnostic Assessment Tool). Tadat.org adalah organisasi yang memberikan asesmen bagi otoritas pajak di dunia. Dirancang untuk memberikan penilaian yang obyektif mengenai kesehatan komponen kunci dari sistem otoritas perpajakan suatu negara. Asesmen difokuskan pada 9 area hasil kinerja utama (POA) yang mencakup sebagian besar fungsi administrasi perpajakan, proses dan institusi.

TADAT telah melakukan penelitian diagnostik kesehatan semua komponen Direktorat Jenderal Pajak pada 2016. Dan hasilnya ternyata masih banyak yang ‘merah’ terutama sisi teknologi informasi. Hal yang bagus menurut penilaian TADAT adalah pelayanan kepada Wajib Pajak.

Hasil asesmen TADAT menjadi catatan awal bagi Tim Reformasi Perpajakan. Seperti dokter, sebelum mengobati pasien, dokter akan mendiagnosis kemudian memberikan resep pengobatan. Dalam konteks reformasi, resep pengobatan dibuat oleh tiga tim kelompok kerja (Pokja) yaitu Pokja Sumberdaya Manusia, Pokja Basis Data, Teknologi Informasi, dan Proses Bisnis, serta Pokja Peraturan.

Pada 2 Juli 2017, akun resmi Sekretariat Kabinet, @Setkabgoid, melakukan tweet terkait teknologi informasi pajak. Disebutkan, “Presiden @jokowi minta kita bangun sistem data informasi perpajakan yang lebih andal, terintegrasi, sederhana, dan tidak rumit #ratas @Kemenkeu

Tweet tersebut mengindikasikan persetujuan presiden untuk menggantikan SIDJP dengan core tax system baru. Bocoran yang penulis dapat, Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi membangun sistem tetapi membeli sistem jadi dengan penyesuaian sesuai kebutuhan Indonesia. Jalan ini lebih cepat karena sekarang di luar negeri banyak sistem serupa dijual. Pengguna tinggal pilih sesuai kebutuhan.

Sistem yang sekarang digunakan, banyak keluhan yang disampaikan Wajib Pajak. Efaktur yang sering down, eFiling yang sering hang, membuat kode billing sering gagal, dan keluhan lainnya yang membuat wajib pajak berujar, “Mau bayar pajak saja dibuat susah”. Semoga sistem yang baru dapat memberikan pelayanan yang lebih baik untuk Wajib Pajak,  dan menjadikan otoritas pajak Indonesia “berkelas dunia“.

Baca Juga: Nikmati Manajemen Faktur Pajak yang Mudah di OnlinePajak

Reading: Reformasi Menuju Institusi yang Terbaik