Resources / Blog / PajakPay

Cara Setor Pajak Online Melalui Bank dan Aplikasi OnlinePajak

Setor pajak online merupakan langkah modern yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Saat ini, tersedia berbagai cara untuk melakukan setor pajak online, seperti melalui bank persepsi atau melalui aplikasi OnlinePajak. Di OnlinePajak, wajib pajak tidak hanya dapat melakukan setor online, tetapi juga dapat melakukan lapor pajak hingga mengelola transaksi bisnis sekaligus dalam 1 platform terintegrasi.

Setor Pajak Online

Setor pajak online adalah metode pembayaran pajak yang semakin jadi pilihan wajib pajak. Sebab, setor pajak online membuat wajib pajak lebih hemat waktu.

Bagi wajib pajak yang ingin setor pajak online, saat ini terdapat berbagai pilihan metode pembayaran mulai dari ATM, SMS, aplikasi mobile, dan internet banking milik bank persepsi (bank yang menerima penyetoran pajak) hingga menggunakan penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider /ASP) mitra resmi DJP, seperti OnlinePajak.

Aplikasi bayar pajak OnlinePajak menawarkan berbagai kelebihan. Salah satu kelebihannya adalah terintegrasinya fitur setor pajak online dengan fitur lainnya, yaitu pembuatan ID Billing sehingga proses setoran pajak bisa dilakukan dengan 1 klik saja.

Selain itu, fitur setor pajak online juga terintegrasi dengan fitur hitung pajak otomatis dan lapor pajak online (e-Filing) di 1 aplikasi sehingga proses kepatuhan pajak dapat dilakukan lebih cepat dan hemat waktu.

Cepatnya proses tersebut dimungkinkan karena OnlinePajak memangkas sejumlah langkah dan kerumitan. Agar lebih jelas, berikut ini perbandingan tahapan antara setor pajak online di OnlinePajak dan metode pembayaran pajak lainnya.

Baca Juga: Tingkatkan Working Capital: Terima Pembayaran Lebih Cepat di OnlinePajak

Setor Pajak Online Melalui OnlinePajak

Salah satu kelebihan aplikasi OnlinePajak adalah sistem yang terintegrasi. Maksudnya, wajib pajak bisa menghitung, menyetor dan melapor pajak cukup dari satu aplikasi.

Selain itu, fitur bayar pajak online PajakPay dari OnlinePajak juga terintegrasi dengan aplikasi pembuatan ID Billing dan bekerja sama dengan bank persepsi.

Hal itulah yang membuat proses perpajakan menjadi lebih cepat dan mudah, serta bukti pembayaran pajak yang didapatkan sah dari negara.


Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Langkah-langkah Bayar Pajak Melalui OnlinePajak

Berikut ini, langkah yang harus dilakukan melakukan setor pajak online dengan 1 klik di OnlinePajak

  1. Silakan login ke akun Anda dan akses menu pembayaran online, atau Anda dapat klik laman bayar online dari homepage.
  2. Jika sudah memiliki ID Billing, Anda dapat langsung melakukan pembayaran dengan metode yang tersedia. Namun jika belum memiliki ID Billing, silakan buat terlebih dahulu.
  3. Isi informasi jenis pajak yang akan dibayarkan, berikut masa pajaknya. Ikuti sesuai instruksi yang tersedia.
  4. Kemudian, lakukan pembayaran dengan memilih metode yang tersedia, ada metode pembayaran menggunakan virtual account.
  5. Bayar ID Billing dan dapatkan BPN resmi setelah pembayaran berhasil.
  6. Anda dapat langsung melakukan lapor pajak melalui platform yang sama.

Baca Juga: Kode Billing: Alternatif Bayar Pajak Online di OnlinePajak Terbaru 2022

Setor Pajak Online Melalui Layanan Bank Persepsi

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.

Untuk menjadi bank persepsi, sebuah bank umum harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan Kementerian Keuangan seperti masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV, memenuhi salah satu kriteria trustee, kustodian atau Rekening Dana Nasabah (RDN).

Hingga tahun 2017, terdapat puluhan nama bank yang terdaftar menjadi bank persepsi di antaranya:

  1. Bank Sinarmas
  2. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)
  3. Bank Mandiri
  4. Bank Central Asia
  5. BRI
  6. Bank Tabungan Negara
  7. BNI, dan lain sebagainya

Pada umumnya, layanan bank persepsi memungkinkan Anda membayar pajak melalui ATM, SMS maupun internet banking.

Berikut ini, tahapan yang harus dilalui jika ingin membayar pajak melalui layanan online bank persepsi. Agar lebih mudah, kita akan menggunakan contoh kasus sederhana yakni pembayaran pajak PPh Pasal 21:

  1. Hitung manual pajak Anda menggunakan Excel.
  2. Akses e-SPT DJP Online untuk input hasil perhitungan pajak.
  3. Dapatkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan harus dibayar.
  4. Jika belum mengaktivasi EFIN, segera lakukan aktivasi dengan mengunduh dan mengajukan formulir EFIN ke KPP terdekat.
  5. Akses DJP Online untuk membuat ID billing.
  6. Selanjutnya, lakukan pembayaran. Gunakan layanan bank persepsi dengan pilihan:
    • ATM. Cari ATM dan lakukan pembayaran dengan mengikuti urutan langkah pembayarannya
    • SMS/ Internet Banking. Akses layanan dan lakukan perintah pembayaran dengan mengikuti arahan yang tersedia
  7. Setelah melakukan pembayaran, simpan atau cetak bukti pembayaran yang memuat NTPN.
  8. Input NTPN di e-SPT untuk memperoleh file CSV.
  9. Lapor pajak melalui e-filling dengan mengunduh file CSV.
  10. Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Baca Juga: Mengenal Bank Persepsi & Perannya dalam Perpajakan

Tahapan Setor PPN Online Melalui Layanan Bank Persepsi

Penghematan waktu bahkan semakin terlihat ketika wajib pajak mengurus jenis pajak yang lebih rumit seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jenis pajak satu ini tergolong rumit karena melibatkan penggunaan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak.

Untuk lebih jelas membandingkan mudahnya membayar pajak menggunakan OnlinePajak, berikut ini perbedaan proses membayar PPN melalui OnlinePajak dan bank persepsi:

Langkah-langkah Bayar PPN Melalui Bank Persepsi

  1. Dapatkan nomor seri faktur pajak melalui e-Nofa
  2. Rekam nomor seri faktur pajak di aplikasi e-Faktur
  3. Masukkan data secara manual di aplikasi e-Faktur
  4. Unduh PDF e-Faktur
  5. Siapkan faktur komersial
  6. Kirim faktur dan e-Faktur ke pelanggan
  7. Cek SPT Masa PPN
  8. Buat id billing di DJP Online
  9. Lakukan pembayaran melalui ATM, SMS/internet banking
  10. Dapatkan NTPN
  11. Input NTPN ke e-Faktur
  12. Siapkan SPT Masa PPN
  13. Unduh file CSV dan PDF
  14. Lapor melalui e-Filling dan dapatkan BPE

Bila dicermati kedua tahap tersebut, terlihat bahwa OnlinePajak membuat penggunanya menghemat waktu karena tidak perlu keluar masuk aplikasi yang berbeda dan memangkas sejumlah proses pembayaran pajak.

Sementara, wajib pajak yang bukan pengguna OnlinePajak harus keluar masuk aplikasi/laman berbeda mulai dari Excel, e-SPT DJP Online, e-Billing DJP Online, metode pembayaran bank persepsi (ATM, SMS/internet banking) dan e-Filling DJP Online.

Hitung, Setor, Lapor Pajak Cukup 5 Menit

Bagi wajib pajak yang sudah akrab dengan tampilan antarmuka OnlinePajak, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses hitung, setor, hingga lapor tergolong sangat singkat.

Untuk PPN misalnya, dengan hasil perhitungan akurat, waktu yang dibutuhkan hingga pelaporan selesai hanya 5 menit.

Waktu tersebut jauh lebih singkat dibandingkan proses hitung, setor hingga lapor menggunakan multi aplikasi yang bisa menghabiskan waktu beberapa jam.

Bahkan, jika dibandingkan dengan proses setor dan lapor manual yang memakan waktu berhari hari, aplikasi OnlinePajak akan sangat membantu kerja wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak.

Kesimpulan

OnlinePajak membuat aktivitas hitung, setor, dan lapor pajak menjadi lebih mudah melalui satu aplikasi. Proses hitung, setor hingga lapor hanya membutuhkan waktu 5 menit. Setor pajak online melalui OnlinePajak jauh lebih cepat dan mudah. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai setor pajak online maupun fitur lainnya.

Reading: Cara Setor Pajak Online Melalui Bank dan Aplikasi OnlinePajak