Resources / Blog / PPh 21

Software Payroll Indonesia : Sistem Penggajian Karyawan 1 Klik

Software payroll digunakan oleh pengusaha untuk mempermudah perhitungan gaji dan potongannya seperti PPh Pasal 21, BPJS dan lain-lain, sebagai sistem penggajian karyawan (payroll) dan pembuatan slip gaji.

Software payroll digunakan oleh pengusaha untuk mempermudah perhitungan gaji dan potongannya seperti PPh Pasal 21, BPJS dan lain-lain, sebagai sistem penggajian karyawan (payroll) dan pembuatan slip gaji.

Sistem Penggajian Karyawan di Indonesia

Sistem penggajian karyawan di Indonesia tidak diatur secara khusus oleh Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 tahun 2015 hanya disebutkan bahwa:

  1. Upah wajib dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan (Pasal 17 ayat 1).
  2. Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan (Pasal 17 ayat 2).
  3. Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh (Pasal 18).
  4. Pembayaran Upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia (Pasal 21).
  5. Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank, maka Upah harus sudah dapat diuangkan oleh Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran Upah yang disepakati kedua belah pihak.
Kelebihan software payroll indonesia dan buat slip gaji di onlinepajak
Kelebihan sistem penggajian karyawan dan membuat slip gaji di OnlinePajak

Baca Juga: Ini Aplikasi Slip Gaji Online & 8 Manfaatnya

Sistem Penggajian Karyawan

Sistem penggajian karyawan memungkinkan Anda untuk :

  1. Menghitung gaji dan PPh Pasal 21 secara otomatis dengan metode gaji kotor (gross) dan gaji bersih (gross up) untuk karyawan tetap dan tidak tetap dengan fitur bonus, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  2. Membuat slip gaji dan mengirimkannya ke email ribuan karyawan Anda hanya dengan 1 klik.
  3. Membayar gaji ribuan karyawan Anda dengan aman.
  4. Mengatur akses penggunaan aplikasi hanya bagi divisi dan staf tertentu saja untuk menjaga kerahasiaan data gaji karyawan.

Baca Juga: Panduan Lengkap & Terbaru Cara Perhitungan PPh Pasal 21

KESIMPULAN

Software payroll Indonesia yang menggunakan sistem penggajian karyawan 1 klik akan mempermudah Anda dalam menghitung gaji, PPh Pasal 21, BPJS, membayar gaji dan membuat slip gaji karyawan hanya dengan 1 klik. Sistem penggajian karyawan di Indonesia tidak diatur secara khusus oleh peraturan pemerintah. Namun ditegaskan pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 bahwa pengusaha wajib:

  1. Membayar upah kepada pegawai pada waktu yang telah disepakati.
  2. Membuat bukti pembayaran upah atau slip gaji karyawan

Sistem penggajian karyawan 1 klik di OnlinePajak akan mempermudah Anda dalam:

  1. Menghitung gaji, bonus, PPh Pasal 21, BPJS, untuk karyawan tidak tetap dan tetap dengan metode perhitungan gaji bersih (gross up) dan gaji kotor (gross).
  2. Membayar gaji karyawan dalam 1 klik.
  3. Membuat slip gaji dan mengirimkannya ke email ribuan karyawan dengan 1 klik.

Referensi:

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Reading: Software Payroll Indonesia : Sistem Penggajian Karyawan 1 Klik