Resources / Blog / Seputar PPh 21

PPh Pasal 21 : Wajib Pajak PPh Pasal 21

Wajib pajak PPh Pasal 21 terbagi dalam 6 kategori yaitu pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Saat ini, perhitungan PPh pasal 21 dan pelaporannya bisa dilakukan secara otomatis melalui OnlinePajak. Di bawah ini adalah semua hal mengenai PPh 21 yang sebaiknya Anda ketahui.

PPh Pasal 21 : Wajib Pajak PPh Pasal 21

Wajib Pajak PPh Pasal 21 

Wajib pajak PPh Pasal 21 atau penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 berdasarkan pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 adalah orang pribadi yang merupakan:

  1. Pegawai.
  2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21. 
  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
    • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
    • Olahragawan;
    • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    • Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    • Agen iklan;
    • Pengawas atau pengelola proyek;
    • Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    • Petugas penjaja barang dagangan;
    • Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
    • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk wajib pajak PPh 21:

  1. Mantan pegawai; dan/atau
  2. Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    • Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
    • Peserta kegiatan lainnya. 

Baca Juga: Portal Karyawan OnlinePajak Bantu Kelola Payroll dan Pajak Karyawan!

Kesimpulan

Kategori wajib pajak PPh 21 atau pajak karyawan terbagi menjadi 6, yakni pegawai, pensiun, penerima pesangon, bukan pegawai, anggota dewan komisaris, dan mantan pegawai.

Melaporkan PPh 21 kini bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi, Anda sudah bisa melakukan penghitungan otomatis, penyetoran, hingga pelaporan pajak. Tidak perlu lagi membuka banyak aplikasi untuk melakukan serangkaian proses tersebut. Anda bisa melakukannya dengan sekali klik di OnlinePajak. Gunakan fiitur Hitung, Setor, & Lapor PPh 21 OnlinePajak di mana saja dan kapan saja. 

Referensi: 

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015
Reading: PPh Pasal 21 : Wajib Pajak PPh Pasal 21