Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pencatatan Jurnal PPN Masukan dan Teknis Pengkreditannya

Jurnal PPN masukan dibuat agar perusahaan dapat melihat aktivitas keuangan yang berhubungan dengan pajak ini. Pencatatan jurnal PPN masukan terdiri dari dua jenis, yaitu PPN masukan yang bisa dikreditkan dan PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan. Jika dapat dikreditkan, PPN masukan akan dicatat ke dalam jurnal. Namun jika tidak dapat dikreditkan, PPN masukan tidak akan dicatat ke dalam jurnal karena nominalnya langsung ditambahkan ke dalam transaksi yang terjadi.

Pencatatan Jurnal PPN Masukan dan Teknis Pengkreditannya

Sekilas Jurnal PPN Masukan

Jurnal PPN masukan bisa diartikan sebagai pencatatan akuntansi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melekat pada transaksi pembelian yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pembuatan jurnal PPN masukan ini dapat dimaknai sebagai kegiatan untuk menentukan perkiraan yang di debit dan perkiraan yang dikredit serta jumlahnya masing-masing. Pembuatan jurnal PPN masukan ini dilakukan dengan mengingat urgensi pembuatan jurnal PPN secara umum, yakni agar perusahaan mampu mendeteksi setiap aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan PPN.

Jenis Pencatatan Jurnal PPN Masukan

Berbeda dibanding jurnal PPN untuk transaksi keluaran, pencatatan jurnal PPN masukan terdiri atas dua, yakni jurnal PPN masukan yang dapat dikreditkan dan jurnal PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Jurnal PPN masukan yang dapat dikreditkan, adalah pencatatan PPN masukan yang dapat dikurangkan dari PPN keluaran dalam suatu masa pajak. PPN masukan dapat dikreditkan terhadap PPN keluaran apabila PPN masukan tersebut muncul dari pembelian atau impor Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pokok perusahaan.

Sementara, jurnal PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan merupakan pencatatan PPN masukan yang tidak dapat diperhitungkan dari PPN keluaran dalam suatu masa pajak. PPN masukan tidak dapat dikreditkan terhadap PPN keluaran apabila PPN masukan tersebut timbul dari pembelian atau impor BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pokok perusahaan.

Baca Juga: Jurnal PPN: Pengertian dan Tata Cara Pencatatan Transaksi Keluaran

Jurnal PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, jurnal PPN masukan adalah pencatatan PPN masukan yang dapat diperhitungkan dari PPN keluaran dalam suatu masa pajak. Berikut ini macam-macam jenis pencatatan jurnal PPN masukan sesuai dengan jenis transaksinya.

1. Jurnal PPN masukan untuk pembelian tunai

Jika perusahaan atau PKP membeli BKP/JKP secara tunai, biasanya segera menerima faktur pajak dari PKP penjual. Atas faktur yang diberikan tersebut, PKP bisa segera mencatat PPN yang dibayarkan.

Contoh, pada tanggal 1 November PT ABC melakukan pembelian BKP berupa bahan baku seharga Rp 2 juta, ditambah PPN 11% sebesar Rp 220.000. Atas transaksi tersebut, maka jurnal PPN masukan yang dicatat oleh perusahaan adalah sebagai berikut:

Pembelian          Rp 2.000.000,00 (Debit)
PPN Masukan    Rp      220.000,00 (Debit)
Kas                                                        Rp 2.220.000,00 (Kredit)

Pencatatan yang sama juga berlaku apabila perusahaan memanfaatkan JKP. Misalnya, pada tanggal 1 November PT ABC menggunakan jasa perbaikan mesin untuk produksi. Total biaya perbaikan adalah sebesar Rp 1 juta, ditambah PPN 11% sebesar Rp 110.000. Karena perbaikan mesin produksi ini berkaitan langsung dengan usaha, maka PPN masukan termasuk PPN masukan yang bisa dikreditkan.

Atas transaksi tersebut, maka jurnal PPN masukan yang dibuat oleh perusahaan adalah sebagai berikut:

Biaya Perbaikan Mesin       Rp 1.000.000,00 (Debit)
PPN Masukan                     Rp     110.000,00 (Debit)
Kas                                                                        Rp 1.110.000,00 (Kredit)

2. Jurnal PPN masukan untuk pembelian secara kredit

Perlakuan jurnal PPN masukan menjadi berbeda bila transaksi pembelian dilakukan secara kredit. Pasalnya, jika transaksi dilakukan secara kredit, maka faktur pajak dari PKP penjual baru akan diberikan apabila pembayaran atas transaksi tersebut dilunasi.  Akibatnya, dari segi perpajakan, pada saat BKP/JKP diserahkan, PPN belum terutang sehingga belum perlu dicatat.

Namun, dilihat dari sudut pandang akuntansisaat penyerahan BKP/JKP merupakan salah satu saat pengakuan biaya atau perolehan aktiva. Sehingga pembuatan jurnal PPN masukan harus mempertimbangkan kedua hal tersebut.

Contoh, pada tanggal 1 November 2018 membeli secara kredit BKP berupa bahan baku seharga Rp 1 juta, ditambah PPN 10% sebesar Rp 110.000. Penyerahan barang dilakukan pada saat itu juga, namun pemberian faktur pajak dilakukan saat pelunasan, misalnya tanggal 1 Desember 2018. Atas transaksi tersebut, maka jurnal PPN masukan yang dibuat adalah sebagai berikut:

Pembelian                                                  Rp 1.000.000,00 (Debit)
PPN Masukan belum difakturkan               Rp     110.000,00 (Debit)
Utang Dagang                                                                     Rp 1.110.000,00 (Kredit)

Jika pada tanggal 1 Desember 2018, saat pelunasan, faktur pajak sudah disampaikan oleh PKP penjual, maka pencatatan yang dibuat adalah sebagai berikut:

PPN Masukan                                                 Rp 110.000,00 (Debit)
PPN Masukan belum difakturkan                                        Rp 110.000,00 (Kredit)

3. Jurnal PPN masukan saat melakukan retur pembelian

Barang yang dikirim kembali kepada PKP penjual, pada dasarnya merupakan pembatalan dan pengurangan jumlah pembelian. Karena itu, PPN yang terutang atas barang tersebut juga wajib dikurangi. Retur pembelian ini dapat terjadi saat faktur pajak belum dibuat atau setelah faktur pajak dibuat.

Dalam hal terjadi retur pembelian, PKP pembeli harus membuat nota retur, terutama jika pengembalian barang tersebut terjadi setelah faktur pajak diterima dari penjual.

Misalnya, pada tanggal 1 November PT ABC melakukan pembelian BKP berupa bahan baku seharga Rp 2 juta secara kredit, ditambah PPN 11% sebesar Rp 220.000, dimana faktur pajak belum diserahkan saat penyerahkan. Maka pencatatan jurnal PPN masukan adalah sebagai berikut:

Pembelian                                                  Rp 1.000.000,00 (Debit)
PPN Masukan belum difakturkan               Rp     110.000,00 (Debit)
Utang Dagang                                                                    Rp 1.110.000,00 (Kredit)

Namun, pada tanggal 20 November 2018, PT ABC dilakukan retur pembelian atas barang yang berharga Rp 500.000. Atas transaksi retur pembelian ini, perusahaan mencatat jurnal PPN masukan sebagai berikut:

Utang dagang                                              Rp    555.000,00 (Debit)
Retur Pembelian (persediaan)                                            Rp   555.000,00 (Kredit)
PPN Masukan belum difakturkan                                       Rp      55.000,00 (Kredit)

Jika pada tanggal 1 Desember 2018 PKP penjual menerbitkan faktur pajak, maka PKP penjual cukup mencantumkan jumlah penjualan setelah dikurangi dengan retur. Pun demikian dengan pencatatan PPN. Faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual berisi sebagai berikut:

Harga Jual                                                     : Rp 500.000,00
PPN 11%                                                       : Rp   55.000,00
Jumlah yang dibebankan kepada pembeli    : Rp 555.000,00

Terkait penerbitan faktur pajak oleh PKP penjual ini, PKP pembeli harus mencatat sebagai berikut:

PPN Masukan                                   Rp 55.000,00 (Debit)
PPN Masukan belum difakturkan                         Rp 55.000,00 (Kredit)

Jika retur dilakukan pada tanggal 5 Desember 2018 (saat faktur sudah diterbitkan), maka pencatatan yang dibuat adalah sebagai berikut:

Utang Dagang           Rp 555.000,00 (Debit)
Retur Pembelian                           Rp 555.000,00 (Kredit)
PPN Masukan                               Rp   55.000,00 (Kredit)

Saldo debit PPN Masukan pada akhir periode tertentu tersebut mencerminkan jumlah PPN yang telah atau akan dibayar oleh perusahaan pada periode tersebut.

Baca Juga: PPN Lebih Bayar: Penyebab dan Pencatatan Jurnal Akuntansinya

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Jurnal PPN Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

    Apabila perusahaan membeli BKP atau memanfaatkan JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, maka atas pembelian tersebut tetap dikenai PPN. Namun, PPN masukan yang dibayar tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap PPN keluaran dalam suatu masa pajak.

    PPN yang tidak dapat dikreditkan ini harus dikapitalisasikan sebagai bagian dari biaya perolehan dari barang atau aktiva yang bersangkutan. PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan ini bisa juga dibebankan sebagai biaya operasi.

    Contoh, PT ABC sebagai produsen minuman membayar biaya perbaikan mobil Direktur senilai Rp 1 juta, ditambah PPN 11% sebesar Rp 110.000. Reparasi kendaraan ini tidak masuk dalam bisnis inti perusahaan, maka PPN masukan tidak dapat dikreditkan.

    Atas transaksi tersebut, PT ABC membuat jurnal PPN masukan sebagai berikut:

    Biaya reparasi kendaraan    Rp 1.110.000,00 (Debit)
    Kas                                                            Rp 1.110.000,00 (Kredit)

    PPN 11% sebesar Rp 100.000 dimasukan dalam komponen biaya reparasi, karena PPN masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

    Kelola faktur pajak untuk setiap transaksi lebih mudah dengan menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Melalui aplikasi e-Faktur OnlinePajak, PKP dapat membuat dan melaporkan faktur pajak, mengelola seluruh dokumen transaksi, serta melakukan rekonsiliasi data keuangan dalam 1 platform terintegrasi saja.

    Hubungi tim sales OnlinePajak untuk mengetahui lebih lanjut mengenai layanan e-Faktur OnlinePajak dan cara mudah mengelola faktur pajak untuk transaksi bisnis.

    Reading: Pencatatan Jurnal PPN Masukan dan Teknis Pengkreditannya