Resources / Blog / PPN e-Faktur

Jurnal PPnBM: Pengertian dan Tata Cara Pencatatan

Jurnal PPnBM merupakan kegiatan pencatatan akuntansi terkait transaksi yang melibatkan PPnBM, baik transaksi penjualan ataupun pembelian barang mewah.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Jurnal PPnBM

Jurnal PPnBM dapat diartikan sebagai kegiatan pencatatan akuntansi terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), baik transaksi penjualan ataupun pembelian barang mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jurnal PPnBM ini ditulis atas setiap PPnBM yang dikenakan terhadap penyerahan dan impor barang mewah. Jenis barang mewah yang dikenakan PPnBM ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sementara, tarif PPnBM ditetapkan serendah-rendahnya 10% dan setinggi-tingginya 50%. Penerapan tarip PPnBM tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan, untuk ekspor barang mewah, PKP dikenakan tarif PPnBM 0%.

PPnBM dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Seperti PPN, DPP untuk PPnBM adalah nilai jual atau nilai impor, namun perbedaannya dengan PPN adalah, PPnBM yang sudah dibayar pada saat perolehan atau impor barang, tidak dapat dikreditkan terhadap PPN yang dipungut.

Sementara, untuk barang mewah yang diekspor, jika PKP telah atau pernah membayar PPnBM, maka PKP dapat mengajukan pengembalian atau restitusi.

Jurnal PPnBM untuk Transaksi Penjualan Barang Mewah

PKP atau perusahaan yang melakukan transaksi penjualan atau penyerahan barang mewah harus memungut PPnBM. Misalnya, PT ABC menjual Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah dengan tarif PPnBM 20%. Nilai penjualan transaksi tersebut adalah sebesar Rp 50 juta. Penghitungan PPN dan PPnBM adalah sebagai berikut:

Harga Jual Rp                 50.000.000,00
PPN 10% x Rp 50.000.000,00 Rp                   5.000.000,00
PPnBM 20% x Rp 50.000.000,00 Rp                 10.000.000,00
Jumlah yang dibebankan kepada pembeli Rp                 65.000.000,00

Atas transaksi penjualan barang mewah tersebut, jurnal PPnBM yang dibuat perusahaan adalaah sebagai berikut:

Kas (Piutang Dagang) Rp         65.000.000,00  
       Penjualan   Rp        50.000.000,00
       PPN Keluaran   Rp          5.000.000,00
       PPnBM yang masih harus disetor   Rp        10.000.000,00

Jurnal PPnBM untuk Transaksi Pembelian Barang Mewah

PKP atau perusahaan yang melakukan pembelian atau impor barang mewah akan dikenai PPnBM, dengan besaran tarif tergantung dari macam dan jenis BKP yang diimpor.

Contoh, PT ABC membeli BKP untuk bahan baku, yang tergolong barang mewah dengan tarif PPnBM 20%. Sedangkan, nilai pembelian adalah sebesar Rp 200 juta. Penghitungan PPN dan PPnBM atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

Harga Beli Rp      200.000.000,00
PPN 10% x Rp 200.000.000,00 Rp        20.000.000,00
PPnBM 20% x Rp 200.000.000,00 Rp        40.000.000,00
Jumlah yang harus dibayar Rp      260.000.000,00

Terkait transaksi pembelian tersebut, jurnal PPnBM yang dibuat oleh perusahaan adalah sebagai berikut:

Pembelian (Persediaan) Rp      240.000.000,00  
PPN Masukan Rp        20.000.000,00  
       Kas (Utang Dagang)   Rp     260.000.000,00

Dalam pencatatan jurnal PPnBM ini, besaran PPnBM sebesar Rp 40 juta dikapitalisasikan sebagai biaya untuk memperoleh barang atau aktiva yang dibeli. Hal ini dilakukan karena, PPnBM tidak dapat dikreditkan terhadap PPN yang dipungut perusahaan.

Pencatatan Jurnal PPnBM atas Pembelian yang Bisa Restitusi

Terkait dengan transaksi pembelian barang mewah seperti yang telah disebutkan sebelumnya, memang pencatatan PPnBM dalam jurnal PPnBM dikapitalisasikan dalam biaya karena tidak bisa dikreditkan.

Namun, apabila pembelian bahan baku yang dimaksud adalah untuk diproduksi dan kemudian menjadi barang yang akan diekspor, PPnBM sebesar Rp 40 juta (menggunakan contoh di atas), yang telah dibayar dapat diminta kembali (restitusi).

Jika dimaksudkan untuk direstitusi, maka ada baiknya PPnBM dicatatkan secara terpisah dalam jurnal PPnBM, sehingga pencatatannya adalah sebagai berikut:

Pembelian (Persediaan) Rp          200.000.000,00  
PPN Masukan Rp            20.000.000,00  
PPnBM yang belum direstitusi Rp            40.000.000,00  
       Kas (Utang Dagang)   Rp      260.000.000,00

Ketika PKP memperoleh restitusi terkait PPnBM yang sudah dibayarkan, maka pencatatan jurnal PPnBM-nya adalah sebagai berikut:

Kas Rp         40.000.000,00  
    PPnBm yang belum direstitusi   Rp        40.000.000,00

Pemungutan PPnBM dalam suatu masa pajak harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. Sementara, pelaporan PPnBM dilakukan dengan membuat Pemberitahuan Penyerahan Barang Mewah. PPnBM yang dipungut dalam suatu masa pajak harus disetor ke kas negara paling lambat 15 hari setelah masa pajak berakhir.

Reading: Jurnal PPnBM: Pengertian dan Tata Cara Pencatatan