Resources / Blog / PPN e-Faktur

Kenali Faktur Pajak Uang Muka hingga Dasar Hukum dan Elemennya

Faktur pajak uang muka merupakan bukti pungutan pajak saat melakukan penyerahan barang kena pajak/ jasa kena pajak yang diserahkan di awal saat pembayaran uang muka oleh Pengusaha Kena Pajak. Uang muka sendiri dapat dipahami sebagai pembayaran kepada pihak lain yang belum memenuhi kewajiban. Uang muka juga sering dikenal untuk istilah pembayaran cicilan pertama kali yang diterima penjual. Pembayaran setelahnya kemudian biasa dikenal dengan istilah angsuran/ termin. Selain membahas mengenai faktur pajak uang muka, kami juga akan memberikan gambaran sedikit mengenai perbedaan faktur pajak uang muka dan faktur pajak termin.

Kenali Faktur Pajak Uang Muka hingga Dasar Hukum dan Elemennya

Faktur Pajak Uang Muka

Uang muka diberlakukan sebagai jaminan bagi pihak pembeli bahwa mereka akan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Sementara dari sisi pembeli, uang muka bisa meringankan dibandingkan pembelian secara tunai di awal transaksi.

Istilah uang muka bagi perusahaan biasa dikenal dengan istilah pembayaran diterima di muka. Pendapatan diterima dimuka merupakan uang yang sudah diterima perusahaan tetapi belum sepenuhnya menjadi hak perusahaan di akhir periode. Sebab meski perusahaan sudah menerima uang dari pembeli, jasa atau barang belum sepenuhnya diterima lawan transaksi.

Penerapan uang muka dapat diberlakukan untuk beberapa hal dibawah ini diantaranya :

  • Pembayaran sebagian dari harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjain jual beli telah mengikat.
  • Pada saat pembayaran terhadap jasa kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barang.

Pembuat faktur pajak uang muka harus menerbitkan faktur pajak di awal, kemudian setelah seluruh transaksi diperoleh, PKP pembeli harus membuat faktur pajak baru sebagai faktur pajak pengganti. Dalam hal pembuatan faktur pajak uang muka, total nilai keseluruhannya belum diketahui.

Baca Juga: Memahami Pengertian dan Fungsi Faktur Pajak Digunggung

Elemen Faktur Pajak Uang Muka

  • Nomor Urut

Diisi sesuai dengan nomor urut JKP/ BKP yang diserahkan

  • Nama BKP/JKP

Diisi sesuai dengan jenis BKP/JKP yang diserahkan.

  • Harga Jual/Uang Muka/Penggantian/Termin

Diisi sesuai dengan harga jual/penggantian atas BKP/JKP yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka/ termin

  • Potongan Harga

Diisi dengan total nilai potongan harga BKP/JKP yang diserahkan, jika ada potongan harga yang diberikan

  • Uang Muka yang Telah Diterima

Anda dapat mengisi dengan jumlah nilai yang muka yang telah diterima dari penyerahan BKP/JKP

Dasar Hukum Faktur Pajak Uang Muka

Peraturan mengenai faktur pajak uang muka diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat 1 PER 24/PJ/2012 dan PER 17/PJ/2014. Berikut ini beberapa poin yang harus diperhatikan terkait dasar hukum faktur pajak uang muka :

  • Ketika ada penerimaan pembayaran termin sebagai tahap pekerjaan
  • Ketika PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN
  • Saat penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak
  • Saat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penyerahan/ sebelum penyerahan
  • Saat lain yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan

Baca Juga: Faktur Pajak Batal: Penyebab, Tata Cara dan Konsekuensi

Faktur Pajak Uang Muka dan Faktur Pajak Termin

Tidak sedikit PKP atau bahkan Anda sendiri mungkin pernah bertanya, apa perbedaan faktur pembayaran uang muka dan faktur pembayaran termin. Berikut ini penjelasan singkat mengenai perbedaan faktur pajak uang muka dan faktur pajak termin/cicilan/angsuran. .

Dalam faktur pajak uang muka, Anda hanya menulis jumlah pembayaran sebagian, namun belum terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena pajak (JKP). Sedangkan, faktur pajak termin dibuat ketika Anda sudah melakukan penyerahan BKP/JKP. Penyerahan yang dimaksud dalam faktur pajak termin juga dilakukan secara bertahap.

Kelola faktur pajak untuk setiap transaksi dengan menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Dengan e-Faktur OnlinePajak, Anda dapat membuat dan mengirimkan faktur pajak langsung ke lawan transaksi, melaporkan faktur pajak, hingga membuat rekonsiliasi sesuai dengan kebutuhan Anda. 

Referensi:

Pasal 2 ayat 1 PER 24/PJ/2012 dan PER 17/PJ/2014

PER-03 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak

Reading: Kenali Faktur Pajak Uang Muka hingga Dasar Hukum dan Elemennya