Resources / Blog / PPN e-Faktur

Ketentuan Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Ketentuan umum dan tata cara permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) sebenarnya sudah ada dalam PMK yang dibuat pemerintah. Mulai dari bentuk surat hingga keterangannya terlampir, sehingga diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam mengusinya. Selengkapnya bisa Anda simak di bawah ini!

Ketentuan Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Sekilas Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Surat keterangan tidak dipungut (SKTD) merupakan surat keterangan yang diberikan pada pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

SKTD ini secara spesifik diberikan pada impor alat angkutan tertentu dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) alat angkutan tertentu. Ketentuan mengenai jenis-jenis angkutan serta JKP tertentu yang mendapatkan surat keterangan tidak dipungut PPN ini tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015.

Impor dan penyerahan angkutan tertentu serta JKP terkait angkutan tertentu ini dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, yakni Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Badan/instansi Pemerintah serta PKP yang hendak mengimpor atau melakukan penyerahan angkutan serta JKP tertentu harus mengajukan permohonan SKTD.

Baca Juga: Cara Buat Surat Keterangan Domisili secara Online 2022

Ketentuan Umum Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Berdasarkan PMK Nomor 193/PMK.03/2015, ketentuan umum terkait SKTD adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri yang melakukan impor alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD untuk setiap kali impor.
  2. Wajib Pajak (WP) yang melakukan impor alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD untuk setiap kali impor.
  3. Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri Indonesia yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD untuk setiap kali penyerahan.
  4. WP yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD untuk setiap kali penyerahan.
  5. WP yang melakukan impor, menerima penyerahan alat angkutan atau JKP terkait angkutan tertentu, harus memiliki SKTD hingga tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

Tata Cara Permohonan SKTD

Untuk memperoleh SKTD, WP, Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri harus mengajukan permohonan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP dan bendahara Kementerian Pertahanan, TNI, Polri terdaftar dengan melampirkan rincian alat angkutan tertentu yang akan diimpor atau diperoleh.

Atas permohonan tersebut, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKTD paling lama 5 hari setelah permohonan SKTD diterima lengkap.

Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak juga dapat menolak permohonan surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Dimana penyerahan surat penolakan tersebut dilakukan dengan menggunakan format surat dinas dan mencantumkan secara jelas alasan penolakan.

Syarat Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Dalam mengajukan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) ini, WP, Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri untuk melakukan kegiatan impor wajib mengajukan SKTD dengan ketentuan antara lain:

  1. Mengirim surat permohonan dengan format yang sudah ditentukan.
  2. Surat permohonan yang disampaikan turut disertai lampiran berupa rincian alat angkutan tertentu. 
  3. Pihak yang ditunjuk merupakan badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang memenuhi syarat secara yuridis dan formal untuk melakukan pengadaan alat angkutan tertentu.
  4. Surat permohonan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau wakil WP atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  5. Surat permohonan juga disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dasar, yakni:
    • Fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Surat kuasa khusus dalam hal WP menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan SKTD
    • Surat pernyataan tidak sedang dilakukan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan
    • Surat pernyataan bahwa alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Dalam hal impor alat angkutan tertentu, surat permohonan juga wajib disertai dengan dokumen-dokumen pendukung berupa:
    • Invoice
    • Bill of Lading atau AirWay Bill
    • Dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan
    • Dokumen pembayaran berupa letter of credit, bukti transfer atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembayaran ·atau perjanjian mekanisme pembayaran.
  7. Jika pengajuan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) berhubungan dengan penyerahan alat angkutan tertentu, maka surat permohonan juga disertai dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Dokumen pemesanan barang
    • Proforma invoice
    • Dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan
    • Dokumen pembayaran berupa kuitansi, bukti transfer atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembayaran atau perjanjian mekanisme pembayaran
  8. Dokumen lain yang juga penting untuk dilampirkan, sesuai dengan situasi dan kondisi dari pemohon surat keterangan tidak dipungut (SKTD) adalah:
    • Fotocopy dokumen penunjukan oleh Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri seperti kontrak atau surat perintah kerja.
    • Fotocopy dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, Simak Langkahnya di Sini

Syarat pengajuan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) juga tidak jauh berbeda jika diajukan oleh perusahaan pelayaran niaga, penangkapan ikan nasional, penyelenggara kepelabuhan nasional, penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum serta badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, maupun pihak-pihak yang ditunjuk oleh perusahaa-perusahaan tersebut.

Yang dimaksud dengan tidak jauh berbeda adalah, persyaratan dasar tidak berbeda, yaitu terkait dengan format surat permohonan dan rincian alat angkutan tertentu, serta persyaratan berupa dokumen pendukung dasar.

Yang membedakan adalah disertakannya surat izin usaha bagi perusahaan pelayaran niaga, penangkapan ikan nasional, penyelenggara kepelabuhan nasional, penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum serta badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Kelola transaksi dan pajak usaha dengan lebih mudah dengan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Mulai dari pengelolaan e-faktur, e-Bupot, e-Billing, e-Filing, e-Meterai, e-Signature, hingga rekonsiliasi dan integrasi dengan sistem ERP. 

Salah satu fitur OnlinePajak, yaitu bayar pajak online, memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk dapat bayar secara online menggunakan metode pembayaran virtual account berbagai bank. Dengan begitu, wajib pajak dapat bayar pajak di 1 aplikasi saja.

Tertarik mempelajari lebih lanjut? Hubungi sales OnlinePajak sekarang.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015
Reading: Ketentuan Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)