Resources / Blog / Seputar e-Filing

Kode Harta Pajak untuk SPT Tahunan Pribadi

Kode harta pajak merupakan salah satu kolom yang perlu diisi saat melakukan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Sebagai wajib pajak pribadi, Anda perlu mengisi kolom tersebut dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak. Apa Anda tahu daftar kode harta pajak yang perlu diisi dalam formulir pelaporan pajak tersebut?

Kode Harta dalam SPT PPH Orang Pribadi

Sebelumnya membahas kode harta pajak, Anda perlu memahami tentang SPT PPh Orang Pribadi. SPT atau Surat Pemberitahuan adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ada beberapa kategori SPT dalam pelaporan perpajakan, dan salah satunya adalah SPT Tahunan. Ini adalah laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali oleh wajib pajak badan maupun pribadi. SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak. 

Jika melihat dari bentuknya, ada SPT formulir kertas atau manual dan dokumen elektronik atau e-SPT yang dapat diisi langsung melalui e-Filing. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, ada 3 jenis formulir yang berbeda:

  1. Formulir 1770 untuk wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu.
  2. Formulir 1770 SS untuk wajib pajak pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta setahun dan bekerja hanya di satu perusahaan.
  3. Formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta setahun dan bekerja pada lebih dari 1 perusahaan.

Baca Juga: SPT: Surat Pemberitahuan Pajak

Daftar Kode Harta

Salah satu kolom yang perlu Anda isi dalam lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 dan 1770 S adalah Kode Harta Pajak. Ada beberapa kode harta yang perlu Anda ketahui:

Kas dan Setara Kas

  • 011= Uang tunai.
  • 012= Tabungan.
  • 013= Giro.
  • 014= Deposito.
  • 015= Setara kas lain.

Piutang

  • 021= Piutang.
  • 022= Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh).
  • 029= Piutang lain.

Investasi

  • 031= Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032= Saham.
  • 033= Obligasi perusahaan.
  • 034= Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  • 035= Surat utang lain.
  • 036= Reksadana.
  • 037= Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan sebagainya.
  • 038= Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma, dan sebagainya.
  • 039= Inevstasi lainnya.

Alat Transportasi

  • 041= Sepeda.
  • 042= Sepeda motor.
  • 043= Mobil.
  • 049= Alat transportasi lain.

Harta Bergerak Lain

  • 051= Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain.
  • 052= Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain.
  • 053= Barang seni dan antik.
  • 054= Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus.
  • 055= Peralatan elektronik dan furnitur.
  • 059= Harta bergerak lainnya.

Harta Tidak Bergerak

  • 061= Tanah maupun bangunan tempat tanggal.
  • 062= Tanah maupun bangunan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya.
  • 063= Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya.
  • 069= Harta tidak bergerak lainnya.

Itulah daftar kode harta pajak yang perlu Anda ketahui dalam mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi. Jadi ketika mengisi e-SPT di e-Filing OnlinePajak, Anda tidak lagi bingung dalam menentukan kode harta yang perlu dimasukkan ke dalam kolom tersebut.

Berbicara mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, jangan lupa untuk melaksanakan kewajiban tersebut di tahun 2020 mendatang. Anda dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing OnlinePajak. Cari tahu lebih lengkap mengenai e-Filing OnlinePajak.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Reading: Kode Harta Pajak untuk SPT Tahunan Pribadi