Resources / Blog / PPN e-Faktur

Kode PPN 040: Pengertian dan Klasifikasi

Kode PPN 040 merupakan kode untuk penerbitan faktur pajak yang menggunakan nilai lain sebagai DPP. klasifikasi faktur pajak dengan kode PPN 040 terbagi menjadi 2

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Kode PPN 040

Kode PPN 040 dapat diartikan sebagai kode faktur pajak yang digunakan atas penerbitan faktur, dimana pungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Penggunaan kode PPN 040 ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Kategori Penggunaan DPP Nilai Lain

Berdasarkan PMK Nomor 75/PMK.03/2010, DPP nilai lain yang menjadi dasar pembuatan faktur dengan kode PPN 040 dibagi atas 11 kategori, antara lain:

  1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
  2. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
  3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata
  4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film
  5. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran
  6. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar
  7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan
  8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
  9. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang
  10. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
  11. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Semua faktur pajak dengan kode PPN 040 di atas, yang diterima oleh pembeli barang/penerima jasa, dapat dikreditkan oleh pihak pembeli barang/penerima jasa sebagai pajak masukan.

    Namun, ada beberapa transaksi dengan faktur pajak kode PPN 040 yang tidak dapat dikreditkan oleh penjual atau pihak penyerah BKP/JKP, di antaranya:

    1. Penyerahan jasa biro perjalanan dan/atau agen perjalanan wisata sebesar 10% dari jumlah tagihan.
    2. Jasa pengiriman paket. Tarif efektif PPN untuk jasa ini adalah 1% dari tagihan.
    3. Jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan tersebut terdapat biaya transportasi. Maka, nilai PPN dari transaksi ini adalah 10% dari jumlah tagihan.
    4. Penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait, berdasarkan PMK Nomor 30/PMK.03/2014, besar DPP adalah 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Maka, tarif efektif PPN yang ditetapkan adalah 2%.
    5. Penyerahan tembakau oleh perusahaan penyalur.

    Berdasarkan PMK Nomor 75/PMK.03/2010 pasal 3, pajak masukan atas transaksi nomor 1 s.d. nomor 3, tidak dapat dikreditkan oleh pemilik atau pemberi jasa.

    Kemudian mengacu pada PMK Nomor 30/PMK.03/2014 pasal 5, transaksi nomor 4 mengenai penyerahan emas dan jasa terkait tidak dapat dikreditkan oleh pemilik atau pemberi jasa.

    Terakhir, berdasarkan PMK Nomor 174/PMK.03/2015 pasal 7, pajak masukan atas transaksi penyerahan tembakau oleh perusahaan penyalur tidak dapat dikreditkan oleh perusahaan penyalur.

    Namun, pajak masukan atas keempat transaksi tersebut tetap dapat dikreditkan bagi si penerima jasa.

    Reading: Kode PPN 040: Pengertian dan Klasifikasi