Resources / Blog / Tentang e-Filing

Panduan Super Lengkap e-Filing 2021

e-Filing 2018 harus dipahami oleh Anda yang ingin melaporkan pajak. Bagi Anda yang belum mengetahui langkah e-Filing 2018, berikut panduan mudahnya.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

e-Filing 2021, Siapa Saja yang Bisa Menggunakannya?

efiling 2021 harus dipahami oleh Anda yang ingin melaporkan pajak. Bagi Anda yang belum mengetahui langkah eFiling 2021, berikut panduan mudahnya.

Baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan bisa melakukan efiling melalui aplikasi eFiling DJP Online atau penyedia layanan SPT elektronik OnlinePajak.

efiling juga wajib dilakukan mengingat mulai 1 April 2019, penyampaian SPT jenis pajak tertentu hanya bisa disampaikan melalui efiling. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 pelaporan SPT yang wajib efiling adalah PPh 21/26 dan PPN.

Jadi bisa disimpulkan, bila Anda tak menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 dan PPN melalui eFiling, Anda akan dianggap tidak melaporkan kewajiban perpajakan.

Langkah Pertama, Miliki EFIN

Sebelum bisa menggunakan eFiling, Anda harus memiliki Electronic Filing Identication Number (EFIN) terlebih dahulu. EFIN adalah identitas digital yang diberikan DJP agar wajib pajak dapat melakukan transaksi perpajakan secara online.

Langkah Kedua, Daftar Layanan Pajak Online

Setelah mendapatkan EFIN, daftarkan pada website DJP Online atau penyedia layanan SPT Elektronik seperti OnlinePajak.

Langkah berikutnya adalah dengan memasukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelahnya, klik tombol verifikasi. Kemudian, Anda akan masuk ke dalam laman yang meminta Anda mengisi data. Isilah semua data secara lengkap dan benar.

Setelahnya, buat kata sandi. Jangan lupa untuk memasukkan alamat email dengan benar karena hal tersebut digunakan untuk menerima pesan verifikasi.

Setelah melakukan hal ini, Anda akan mendapatkan data di dalam e-mail yang sudah dimasukkan sebelumnya. Data ini berisi username, kata sandi Anda dan tautan untuk masuk ke halaman e-Filing. Setelahnya, klik tautan tersebut dan Anda pun akan mengaktifkan akun DJP Online secara otomatis.

Begitu Anda terdaftar dan akun pun aktif, masuklah ke dalam menu Profil Lengkap. Setelahnya, klik menu Hak Akses dan pilih semua fitur yang ada. Kemudian, klik tombol Ubah Akses. Setelahnya, Anda diwajibkan log in kembali dan seluruh layanan DJP Online, termasuk efiling, bisa Anda gunakan.

Langkah Ketiga, Laporkan

Langkah berikutnya, siapkan semua data pendukung seperti bukti potongan pajak 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk ASN atau Aparatur Sipil Negara. Tak lupa juga siapkan lembar Daftar Harta, Daftar Susunan Keluarga dan data-data lainnya yang Anda miliki.

Setelahnya, bukan website DJP Online lalu log in dengan akun yang sudah Anda dapatkan dari dua tahap pertama. Kemudian, klik menu e-Filing dan masuklah ke dalam menu Buat SPT.

OnlinePajak merupakan saluran resmi untuk efiling 2018

Perbedaan Pelaporan SPT untuk Masing-masing Wajib Pajak

Bagi wajib pajak yang menggunakan formulir 1770S, 1770SS, 1770, dan 1771 terdapat perbedaan proses yang perlu diketahui. Untuk formulir 1770S dan 1770SS, Anda bisa melakukan pelaporan dengan cara berikut.

Pertama, ikuti panduan pengisian SPT. Kemudian, bayarlah kekurangan pajak bila ada, bila tidak Anda tak akan mendapatkan penagihan. Setelah SPT Anda sukses dikirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirim ke e-mail yang sudah Anda cantumkan saat pendaftaran.

Sedangkan, pengguna formulir 1770 dan 1771, berikut langkah yang harus Anda lakukan. Pertama, unduh aplikasi e-SPT, kemudian isi SPT yang Anda inginkan pada aplikasi tersebut. Setelahnya, buat SPT Anda dalam format .csv dengan aplikasi yang sama. Jangan lupa untuk scan lampiran Anda dan compile dalam bentuk PDF. Kemudian, unggah file .csv dan lampiran Anda dalam aplikasi tersebut. Bila langkah ini sudah selesai dilakukan, maka Anda pun akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik lewat e-mail yang sudah dicantumkan sebelumnya.

e-Filing dengan OnlinePajak

Selain menggunakan DJP Online, Anda bisa melaporkan SPT melalui OnlinePajak. Caranya, akses aplikasi OnlinePajak milik Anda dan klik menu e-Filing CSV.

Setelahnya, klik Unggah File dan masukkan file yang sudah disiapkan dan PDF pendukung. Anda harus memastikan nama PDF dan CSV sama. Selanjutnya klik tombol Lapor. Tunggu status hingga tertuliskan Terlapor dan Anda bisa melihat status Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE Anda. Setelah menerima BPE, Anda bisa lihat NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) dan waktu pelaporan Anda.

Pelaporan PPN di OnlinePajak

Di OnlinePajak, terdapat berbagai fitur untuk membantu pelaporan PPN. Fitur ini meliputi pembuatan invoice, hitung otomatis serta SPT Masa PPN. Anda juga bisa mendapatkan ID Billing, setor PPN online, juga eFiling PPN. Semua bisa Anda lakukan melalui satu aplikasi di OnlinePajak.

Ada dua metode yang bisa Anda lakukan. Pertama, menggunakan eFiling PPN 1 Klik dan eFiling CSV. Anda pun bisa membuat SPT Masa PPN, membuat ID Billing, dan menyetor PPN online secara mudah di aplikasi OnlinePajak. Sedangkan untuk metode e-Filing CSV, Anda bisa melakukan pelaporan SPT online PPN dengan cara mengunggah CSV PPN yang diperoleh dari software e-Faktur Desktop.

Pelaporan dan pembayaran pajak jadi lebih mudah, bukan? Daftar OnlinePajak sekarang, klik di sini!

Reading: Panduan Super Lengkap e-Filing 2021