Resources / Blog / Tips e-Filing

Lapor Pajak Online Anda Terkendala? Simak Solusinya

Lapor pajak online terkadang mengalami kendala error. Berikut ini, beberapa kendala yang biasanya terjadi saat lapor pajak online beserta solusinya.

Lapor Pajak Online Anda Terkendala? Simak Solusinya

Kendala dan Solusi Lapor Pajak Online

Lapor pajak online merupakan kewajiban setiap warga negara di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama aplikasi mitra resminya seperti OnlinePajak, memberikan kemudahan dengan mengembangkan sistem perpajakan online. Melalui pengembangan sistem lapor pajak online, proses penunaian kewajiban administrasi perpajakan di Indonesia jadi lebih mudah.

Namun, memang ada kalanya sistem pelaporan pajak online mengalami kendala baik di sistem DJP maupun penyedia jasa aplikasi pajak yang mitranya. Berikut ini, kendala-kendala teknis yang sering dihadapi ketika sedang melakukan pelaporan pajak secara online.

Manfaat Sistem Lapor Pajak Online

Sistem lapor pajak online tentu memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak dan proses penyampaian SPT, di antaranya:

  1. Membuat proses perekaman data SPT ke database DJP menjadi lebih mudah. Bila sebelumnya perekaman data yang dilakukan melalui proses manual membutuhkan waktu yang cukup banyak, kini dengan sistem pelaporan pajak online waktu yang digunakan jadi lebih efisien.
  2. Sistem lapor pajak online membuat pertemuan langsung antara wajib pajak dan petugas pajak menjadi berkurang. Berarti wajib pajak sudah tidak harus selalu datang ke KPP setiap saat untuk melaporkan pajak mereka.
  3. Mengurangi jumlah kunjungan wajib pajak yang berlebihan di setiap KPP. Dengan lapor pajak online diharapkan dapat mengurangi jumlah antrean wajib pajak yang biasanya membuat pegawai KPP kewalahan.
  4. Mengurangi jumlah penggunaan dokumen fisik (kertas) untuk administrasi perpajakan. Penggunaan sistem lapor pajak secara online pastinya dapat mengurangi penggunaan kertas dan juga mengurangi risiko kehilangan ataupun kerusakan dokumen.

Baca Juga: e-Filing Online: Ini Seluk Beluknya

Kendala Lapor Pajak Online di DJP

Lapor pajak online yang memang lebih praktis bukan berarti tanpa kendala atau menutup adanya kemungkinan kesalahan sistem di website DJP Online itu sendiri.

Kendala dan Solusi lapor pajak online

Kendala error pada saat lapor pajak online sering dialami oleh wajib pajak, terlebih bagi mereka yang kurang akrab dengan internet akan semakin merasa kesulitan. Berikut ini adalah beberapa kendala yang biasanya terjadi di halaman DJP Online, beserta dengan solusinya:

I. KENDALA SAAT LOGIN DJP ONLINE

  1. Apabila alamat email yang dimasukkan salah saat melakukan pendaftaran akun DJP Online apa yang harus saya lakukan?
    Jika Anda memasukkan email yang salah jangan khawatir, Anda cukup melakukan pendaftaran lagi menggunakan email yang benar.
  2. Bagaimana jika sudah klik tautan aktivasi tetapi masih gagal melakukan registrasi?
    Hal ini bisa disebabkan oleh koneksi internet yang sedang tidak stabil. Coba lakukan permintaan untuk kirim ulang tautan aktivasi kembali yang terdapat pada halaman DJP Online, klik “Kirim Link Aktivasi”.
  3. Jika kode verifikasi tidak sesuai atau salah, apa yang harus dilakukan?
    Coba pastikan kembali apakah server code yang tercantum pada halaman website DJP Online sama dengan yang tercantum pada email. Periksa email terbaru dan pastikan bahwa server code yang dicantumkan sama persis. Jika masih berbeda, coba lakukan permintaan kirim ulang kode verifikasi.
  4. Bila akses login tidak bisa digunakan, bagaimana?
    Bila tidak bisa login menggunakan email yang sudah didaftarkan coba untuk login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan dan password yang sesuai.
  5. Lupa password DJP Online, bagaimana solusinya?
    Permasalahan lupa dengan password atau sandi akun di internet memang sudah sering terjadi. Jika Anda mengalami hal ini, tidak perlu panik. Coba gunakan fitur lupa ganti (reset) password yang ada pada halaman DJP Online.

II. KENDALA SAAT INPUT DATA

  1. Jika NPWP bendahara atau pemberi kerja sudah diisi, tetapi nama tetap tidak muncul
    Coba hapus SPT Anda, lalu log out dari akun DJP Online dan coba login ulang kembali.
  2. Periksa kelengkapan isian SPT 1770 S
    Pastikan bahwa daftar harta dan bukti potong pajak telah diisi.
  3. Melakukan perubahan dan penambahan data SPT yang sudah dikirim
    Coba buat SPT pembetulan dengan cara yang sama seperti saat Anda membuat SPT seperti biasa.
  4. BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) tidak muncul
    Jika Anda sudah melakukan lapor pajak online, maka secara otomatis Anda akan menerima BPE. Tetapi jika BPE tidak juga muncul, coba cek kembali menu e-Filing DJP Online. Jika sudah muncul berarti pelaporan pajak Anda sudah masuk.
  5. ID Billing tidak tampil
    Setelah selesai melengkapi dan menyimpan form Surat Setoran Elektronik (SSE), kemudian akan tampil halaman PDF ID Billing. Jika ID Billing tidak tampil, coba matikan pop up blocker pada browser yang digunakan.

Baca Juga: e-Filing Pajak: Mengapa Lapor SPT Online di OnlinePajak?

III. STATUS KODE ERROR DJP ONLINE

Jika Anda sudah terbiasa lapor pajak online menggunakan DJP Online kemungkinan besar sudah tidak asing dengan error code atau kesalahan yang muncul di website DJP Online. DJP online memiliki beragam error code yang bisa muncul mulai dari proses registrasi, login atau saat proses pelaporan pajak.

Setiap error code memilliki penyebab dan solusinya masing-masing, hal ini tentu akan menjadi kendala bagi Anda yang pemula dalam hal lapor pajak online. Berikut beberapa error code yang kerap muncul saat lapor pajak beserta dengan solusinya:

  1. Server Not Found 404 atau error 405
    Coba klik tombol “Back” pada browser atau refresh pada halaman DJP Online dan login ulang.
  2. Error 500 atau Error 502
    Untuk mengatasi pesan error yang satu ini, pastikan dulu sebelumnya apakah Anda sudah memiliki koneksi internet yang stabil. Jangan lupa juga untuk menggunakan browser Google Chrome, Microsoft Edge, atau Mozilla Firefox. Jika semua sudah berfungsi normal, tetapi tulisan tersebut masih muncul, berarti server DJP Online sedang down. Artinya tidak bisa diakses untuk sementara waktu, karena terlalu banyak pengunjung yang mengakses pada saat bersamaan.
  3. Kode Kesalahan : REG008
    Jika Anda menemukan pesan kesalahan ini saat melakukan login dengan menggunakan NPWP yang sudah terdaftar, coba akses halaman reset password DJP Online. Lalu pada bagian lupa email, klik “Ya” dan masukkan alamat email Anda yang aktif. Periksa inbox/kotak masuk email Anda, lalu klik tautan yang dikirimkan dan buatlah password baru. Dengan cara ini maka Anda tidak perlu melakukan daftar ulang kembali.
  4. Kode Kesalahan : SO002
    Ketika kode kesalahan ini yang muncul, berarti data tidak ditemukan karena Anda belum terdaftar di e-Filing DJP Online. Cobalah untuk melakukan pendaftaran kembali di halaman registrasi DJP Online.
  5. Kode Kesalahan : SO004
    Kode kesalahan ini muncul jika Anda sudah menerima email aktivasi yang dikirimkan oleh DJP Online tetapi belum mengklik tautannya.
  6. Error Status Code : 0
    Error code ini muncul saat Anda akan mengirimkan SPT. Solusi untuk error code ini, coba periksa kembali data isian laporan harta. Jika masih ada yang nilainya nol, maka isi dahulu.
  7. Error 500 : java.lang.NullPointerException
    Jika Anda menemukan error code ini, cobalah update profil Anda terutama bagian nomor telepon yang didaftarkan.
  8. Error 403 atau Error 405
    Pesan error ini ditampilkan karena Anda tidak memiliki otoritas unuk mengakses layanan ini. Coba lakukan clear cache browser Anda dan restart komputer Anda. Jika belum juga mendapatkan akses, maka Anda perlu datang langsung ke KPP terdaftar.
  9. Error 732 : Internal Server Error
    Error code ini akan muncul jika koneksi internet yang digunakan tidak lancar. Anda tidak perlu panik, cukup klik tombol refresh di browser Anda.
  10. Muncul Tulisan home?acces_token=nul
    Pada URL Error yang satu ini sedikit berbeda dibanding pesan error sebelumnya, jika tulisan ini muncul saat Anda melakukan e-Filing di DJP Online, hal ini bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama Anda terlalu lama membuka halaman situs tanpa aktivitas apapun (idle), atau Anda telah login dengan perangkat/komputer lain tapi lupa untuk log out. Solusi untuk hal seperti ini Anda bisa menghubungi call center DJP, yaitu Kring Pajak di nomor 021-1500200.

PENGALAMAN LAPOR PAJAK DI OnlinePajak

OnlinePajak merupakan mitra resmi DJP yang telah disahkan melalui Surat Keputusan KEP-193/PJ/2015 untuk menyediakan efiling. Sejak diluncurkan OnlinePajak telah memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi di seluruh wajib pajak di Indonesia. Berikut beberapa masukkan dari pengguna OnlinePajak mengenai pengalaman e-filing mereka saat menggunakan aplikasi OnlinePajak:

FILE CSV YANG DIUNGGAH TIDAK DITEMUKAN

Jika file CSV yang Anda upload tidak dikenali coba pastikan bahwa file CSV sudah benar dan berisi data yang sesuai. Setelah yakin bahwa file CSV tidak ada masalah, coba untuk melakukan upload ulang kembali.

FILE CSV YANG DIUNGGAH CORRUPT

Masalah ini terjadi jika file CSV yang di-upload corrupt (rusak). Solusinya, coba buat dan simpan ulang file CSV yang baru, lalu coba upload kembali.

SUDAH LAPOR TAPI BELUM MENERIMA BPE

Hal ini biasanya terjadi karena server DJP yang mengalami lonjakan traffic secara signifikan. Jika mengalami masalah seperti ini, solusinya Anda harus menunggu selama 2×24 jam. Sebagai tindakan pencegahan untuk masa yang akan datang ada baiknya bila Anda lapor pajak jauh-jauh hari sebelumnya. Jangan khawatir karena tanggal yang tercantum pada BPE Anda sesuai dengan tanggal lapor bukan tanggal saat BPE diterbitkan

Solusi BPE Belum Diterima dari OnlinePajak

Tapi kini wajib pajak tidak perlu lagi khawatir jika mengalami BPE yang penerbitannya tertunda, karena OnlinePajak dapat menerbitkan BPA (Bukti Penerimaan ASP), sebagai bukti bahwa Anda telah berhasil mengirimkan file CSV SPT Anda ke OnlinePajak.

Keuntungan Lapor Pajak Online di OnlinePajak

Dengan berbagai kendala yang wajib pajak cukup sering alami jika menggunakan DJP Online, ada baiknya untuk memiliki alternatif lain jika ingin melaporkan pajak secara online.

DJP secara resmi sudah mengesahkan beberapa penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP), salah satunya yaitu OnlinePajak. Berikut beberapa keuntungan yang dapat Anda rasakan jika lapor pajak menggunakan OnlinePajak:

  1. Di OnlinePajak Anda bisa melaporkan SPT untuk berbagai jenis pajak.
  2. Melaporkan SPT online untuk beragam status pembayaran baik itu kurang bayar, lebih bayar dan nihil serta pembetulan.
  3. Di OnlinePajak bisa melakukan lapor SPT online dengan terintegrasi dan lebih praktis, hanya dengan tiga langkah mudah yaitu, hitung, setor, dan lapor.
  4. Tanggal BPE yang tercantum sesuai dengan tanggal pelaporan, bukan tanggal saat diterimanya BPE.
  5. Keamanan BPE terjamin, karena tersimpan dengan aman dalam jangka waktu yang lama pada aplikasi berbasis web.
  6. Anda bisa upload file PDF sebagai lampiran tanpa ada batasan maksimum ukuran file.
  7. Lakukan proses e-Filing pajak dengan mudah dan nyaman tanpa ada kendala error code yang membingungkan, sehingga Anda bisa lapor pajak online dengan mudah.

KESIMPULAN

Jika ingin terhindar dari kemungkinan error saat lapor pajak dengan DJP Online, sangat dianjurkan untuk lapor pajak lebih awal.Jika mengalami kendala error saat lapor pajak dengan DJP Online wajib pajak bisa menghubungi kring pajak melalui nomor 021-1500200 atau akun twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Gunakan ASP resmi yang sudah disahkan oleh DJP seperti OnlinePajak yang memiliki fitur e-filing pajak pribadi maupun badan dengan gratis. Pengalaman wajib pajak yang menggunakan OnlinePajak mengalami kendala yang relatif sedikit.

Reading: Lapor Pajak Online Anda Terkendala? Simak Solusinya