Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

SPT Tahunan Orang Pribadi: Dampak e-Filing Terhadap Kepatuhan Pajak

Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi terus mengalami peningkatan. Salah satu penyebabnya adalah tersedianya e-Filing sebagai solusi pelaporan pajak online.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

SPT Tahunan Pribadi

Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi terus mengalami peningkatan. Salah satu penyebabnya adalah tersedianya e-Filing sebagai solusi pelaporan pajak di era digital.

Artikel kali ini akan mengulas fakta-fakta e-Filing yang menarik untuk diketahui wajib pajak. Ayo baca hingga tuntas.

Pengguna e-Filing Meningkat

Pada Maret 2018 lalu, penerimaan laporan SPT orang pribadi tercatat meningkat hingga 14,01% menjadi 10.589.648 SPT. 80% dari wajib pajak diketahui melaporkan pajak mereka menggunakan e-Filing. Tepatnya, sebanyak 8,49 juta SPT disampaikan melalui elektronik. Sementara, sisanya masih melaporkan secara manual ke KPP.

Selain itu pertambahan realisasi penyampaian SPT Tahunan orang pribadi (karyawan) bertambah sebanyak 12,39%. Sedangkan pertumbuhan dari non-karyawan mencapai 30,53%. Penerimaan SPT secara elektronik naik 21,6% dan yang menyampaikan secara manual turun hingga 12% dibandingkan tahun lalu.

Adapun persentase rasio khusus SPT Tahunan orang pribadi karyawan meningkat 6,1% dengan rincian tahun lalu 61,9% dan tahun ini mencapai 68,0%. Sedangkan non karyawan meningkat hingga 1,7% dengan rincian rasio kepatuhan tahun lalu 38,8% dan tahun ini mencapai 40,5%.

Wajib Pajak Mulai Terbiasa Menggunakan e-Filing

Kesadaran wajib pajak untuk membayar dan melaporkan pajak semakin meningkat. Terbukti dari data di atas yang menunjukkan pertumbuhan positif penerimaan laporan SPT. Selain disebabkan adaya sinergi lembaga dan instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), meningkatnya kepatuhan pajak disebabkan karena wajib pajak mulai terbiasa menggunakan e-Filing.

Formulir yang Digunakan untuk Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  menyediakan 3 jenis formulir bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan. Formulir tersebut adalah formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Lalu, apakah perbedaan dari ketiga formulir tersebut? Berikut ini perbedaan penggunaan dari ketiga formulir tersebut.

  • Formulir 1770 SS digunakan oleh pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp60 juta.
  • Formulir 1770 S digunakan oleh pegawai dengan gaji per tahunnya lebih besar atau sama dengan Rp60 juta.
  • Formulir 1770 digunakan wajib pajak orang pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain dan memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp60 juta per tahun.

Perlu Anda ketahui juga, sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, Anda juga harus menerima bukti potong pajak yang dikeluarkan oleh bagian keuangan perusahaan tempat Anda bekerja. Bukti potong pajak tersebut berupa lembar dokumen 1721-A1 atau 1721-A2.

Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Bisa Melalui OnlinePajak

Selain melalui DJP Online, Anda juga bisa melakukan lapor SPT Tahunan Anda melalui aplikasi OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi pajak yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai aplikasi pajak resmi melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 dan No. KEP-72/PJ/2016. Aplikasi OnlinePajak dilengkapi dengan fitur e-Filing.

Bagi Anda yang ingin lapor SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing, pastikan Anda telah melengkapi dokumen berikut ini:

  1. Formulir 1721-A1/A2. Fungsi formulir ini adalah sebagai dasar dalam mengisi laporan Anda berdasarkan keterangan yang ada di formulir tersebut.
  2. Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang bisa Anda dapatkan dari DJP. e-FIN merupakan syarat untuk melakukan transaksi pajak secara online.
  3. Jika Anda memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap atau memiliki kewajiban/utang, harta, maupun kepemilikan lain yang menjadi objek pajak, maka Anda perlu menyiapkan data-datanya terlebih dahulu.

Setelah dokumen-dokumen di atas sudah terpenuhi, maka saatnya Anda melaporkan SPT Tahunan Anda. Nah, berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi Anda melalui OnlinePajak.

  • Langkah pertama, Anda perlu membuat akun OnlinePajak terlebih dahulu. Di OnlinePajak, hanya perlu daftar sekali Anda bisa gunakan aplikasi hitung setor dan lapor pajak selamanya secara gratis.
  • Lalu, pilih fitur e-Filing SPT Pribadi. Isi SPT tahunan Pribadi Anda di menu navigasi.
  • Selanjutnya, pilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS. Pilih salah satu  akumulasi pendapatan kotor Anda dalam satu tahun. Apakah kurang dari Rp60.000.000, lebih dari Rp60.000.000, atau Anda memiliki bisnis.
  • Lengkapi detail informasi/data personal Anda, NPWP, jumlah tanggungan (kalau ada), status pernikahan, status kewajiban pajak untuk suami istri. Jika sudah, Anda bisa klik “Selanjutnya”.
  • Kemudian, lengkapi detail anggota keluarga Anda jika Anda sudah menikah dan memiliki tanggungan.
  • Isi juga detail pajak Anda dengan klik “Tambah Form 1721 A1 atau A2” yang di dalamnya terdiri dari 3 kolom, yakni penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan bukti pemotongan pajak dari pihak lainnya.
  • Jika Anda memiliki penghasilan lain, Anda bisa mengisi informasi tambahan.
  • Lengkapi juga penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak, laporkan harta lain yang Anda miliki, dan laporkan kewajiban/utang yang Anda miliki.
  • Selanjutnya, Anda bisa langsung membayar pajak Anda melalui fitur PajakPay. Fitur ini gratis dan hanya butuh 1 kali klik maka kewajiban perpajakan Anda akan terpenuhi.
  • Klik “Lapor” setelah membayar.
  • Jangan lupa masukan kode verifikasi, dengan begitu Anda akan memperoleh BPE yang akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar, dan kewajiban perpajakan Anda pun sudah terpenuhi.
Reading: SPT Tahunan Orang Pribadi: Dampak e-Filing Terhadap Kepatuhan Pajak