Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

Tax Planning PPN: Mekanisme Pengkreditan PPN yang Tepat

Tax planning PPN adalah proses mengatur objek PPN. Proses ini harus benar-benar dipahami oleh wajib pajak agar dapat menerapkan mekanisme pengkreditan PPN dengan tepat. Artikel ini akan membahas seputar tax planning PPN. Simak hingga akhir.

Mengenal Tax Planning PPN

Sebagai orang yang bekerja di bidang perpajakan, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah tax planning atau perencanaan pajak. Tax planning merupakan hal utama yang harus dilakukan dalam manajemen pajak. Ada beberapa jenis perencanaan pajak yang harus dilakukan oleh seorang profesional di bidang perpajakan, salah satunya tax planning PPN. 

Tax Planning PPN merupakan pengaturan objek PPN berdasarkan UU PPN No.42 Tahun 2009 yang harus diperhatikan untuk mencegah pembayaran PPN yang lebih besar.

Untuk mencegah nominal pembayaran yang lebih besar atau lebih bayar ada beberapa upaya yang harus dilakukan, salah satunya menerapkan mekanisme pengkreditan PPN yang tepat.

Baca lebih lanjut: Tax Planning, Lihat Kiat Menghemat Bayar Pajak di Sini!

Menerapkan Mekanisme Pengkreditan PPN yang Tepat

Pada dasarnya mekanisme pengkreditan PPN memiliki konsep yang sederhana.

“Jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus dibayar.”

“Jika pajak keluaran lebih kecil dari pajak masukan, maka selisihnya merupakan kelebihan bayar PPN yang bisa dikompensasi dengan masa pajak berikutnya atau dikenakan restitusi.”

Pasal 9 UU Nomor 42 tahun 2009 mengatur lebih jauh mengenai mekanisme pengkreditan pajak masukan. Pasal ini mengatur dimana pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.

Baca Lebih Lanjut: Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Selain menerapkan mekanisme pengkreditan pajak yang tepat, penting untuk menyetorkan SPT Masa PPN dalam jangka waktu yang ditetapkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Perlu diperhatikan juga, bahwa pajak masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal maupun material. Tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan, contohnya dalam faktur pajak tidak lengkap.

Persyaratan pengkreditan PM diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 16B UU PPN.

Baca Juga: Seluk Beluk Faktur Pajak yang Tidak dapat Dikreditkan

Kelola Faktur Pajak di OnlinePajak

Di OnlinePajak, Anda dapat mengelola faktur pajak masukan dan nota retur pajak masukan, serta faktur pajak keluaran dengan nota retur pajak keluarannya secara cepat dan mudah.

Nantinya, pengelolaan faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran ini tentu akan berhubungan dengan besaran Pajak Pertambahan Nilai.

Tidak perlu khawatir untuk menghitung presentasi PPN yang harus disetorkan, karena aplikasi e-Faktur OnlinePajak terintegrasi secara langsung dengan perhitungan PPN. Dengan integrasi sistem yang dimiliki OnlinePajak, Anda juga dapat lebih cepat melaporkan SPT Masa PPN. 

Referensi:

UU PPN No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Reading: Tax Planning PPN: Mekanisme Pengkreditan PPN yang Tepat