Resources / Blog / Tentang Pajak

Objek Pajak Penghasilan dan Bonus Atlet Asian Games 2018

Apakah bonus atlet Asian Games 2018 merupakan objek pajak penghasilan? Ulasan mengenai objek pajak penghasilan berikut ini akan menjawab pertanyaan Anda

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Bonus Atlet Asian Games 2018 Objek Pajak Penghasilan?

Asian Games resmi ditutup pada 2 September 2018 lalu. Seperti yang Anda ketahui, Indonesia menjadi salah satu negara dengan raihan medali yang memuaskan.

Lantaran prestasi yang membanggakan tersebut, para atlet Indonesia diganjar bonus prestasi yang tidak sedikit. Untuk peraih medali emas, misalnya, seorang atlet bisa membawa pulang uang Rp 1 miliar. Tak hanya atlet peraih medali saja, mereka yang sudah berjuang dalam turnamen olahraga terbesar di Asia namun tak mendapatkan medali  juga memperoleh bonus senilai Rp20 juta.

Seperti yang ramai diberitakan oleh media massa, bonus yang diterima atlet Asian Games 2018 diberikan kepada masing-masing penerima tepat satu hari sebelum kompetisi empat tahunan tersebut ditutup.

Menariknya, bonus atlet tersebut ternyata tidak dipotong pajak. Kenapa bisa seperti itu? Bukankah penghasilan yang berasal dari bonus, hadiah dan penghargaan merupakan objek pajak penghasilan yang wajib dipotong oleh pemberinya? Nah berikut ini penjelasan selengkapnya.

Bonus Atlet Asian Games 2018 Bukan Objek Pajak Penghasilan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bonus, hadiah atau penghargaan merupakan objek pajak. Berapa besaran tarifnya? Dalam pasal 17 UU PPh, kita dapat menemukan empat kategori tarif PPh yakni:

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta, tarif PPhnya adalah 5%.

2. Penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif PPhnya adalah 15%.

3. Penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif PPhnya adalah 25%.

4. Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya adalah 30%.

Namun, peraturan di atas dikecualikan dari atlet Asian Games karena pihak yang memberikan bonus adalah pemerintah. Penjelasannya dapat kita lihat bersama di pasal 8 ayat 1b dan ayat 2 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.

Berikut ini kutipan pasal tersebut:

Pasal 8: “Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah”

Ayat 1b: “Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UU PPh”.

Ayat 2: “Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b”.

Dari kutipan pasal di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa penghasilan yang diberikan pemerintah dikecualikan dari potongan PPh 21. Namun, perlu diingat bahwa bonus tersebut tetap dikategorikan sebagai objek pajak namun masuk dalam jenis PPh 21 yang dikecualikan atau menggunakan mekanisme “Ditanggung oleh Pemerintah”.

Dengan demikian, para atlet tidak perlu membayar pajak dari bonus yang diperolehnya karena pajak tersebut telah dibayar langsung oleh pemberi bonus yang dalam hal ini adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun, peru diingat, bonus yang diterima para atlet tetap harus dilaporkan dalam SPT sebagai harta.

Penghasilan Lain yang Dikecualikan dari PPh 21

Tidak hanya bonus atlet Asian Games saja yang dikecualikan dari potongan PPh 21. Berdasarkan Per DJP Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26, berikut ini jenis penghasilan lain yang dikecualikan:

  • Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

  • Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

  • Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

  • beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Daftar Atlet Penerima Bonus Terbesar

Atlet-atlet yang mendapatkan bonus terbesar dari pemerintah di antaranya:

  • Ali Buton, Ferdiansyah, Ihram, dan Aridi Isad (Altet Dayung): Rp1,050 miliar
  • Husni Uba, Rizky Abdul Rahan, dan Saiful Rijal (Atlet Sepak Takraw): Rp1,050 miliar
  • Puji Lestari (Atlet Panjat Tebing Putri kategori estafet dan kecepatan putri): Rp1,250 miliar
  • Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon (Atlet Bulu Tangkis): Masing-masing mendapat Rp1,3 miliar
  • Nofrizal, M.Hardiansyah Mulian, dan Abdul Halim Rajdu (Atlet Sepak Takraw): Rp1,3 miliar
  • Lindwell Kwok (Altet Wushu), Eko Yuli Irawan (Atlet Angkat Besi), Hanifah Yudani Kusumah (Atlet Pencak Silat), Wewey Wita (Atlet Pencak Silat), dan Defia Rosmaniar (Atlet Taekwondo): Rp1,5 miliar
  • Aqsa Sutan Aswar (Atlet Jetski): Rp1,750 miliar
  • Jonatan Christie (Atlet Bulu Tangkis): Rp1,8 miliar
  • Aries Susanti Rahayu (Atlet Panjat Tebing): Rp2,250 miliar
  • Jafro Megawanto (Atlet Paralayang): Rp2,4 miliar

Kesimpulan:

Berdasarkan Per DJP Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26, dapat disimpulkan bahwa pajak atas bonus yang diberikan untuk atlet Asian Games 2018  dapat dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan pasal 21 karena ditanggung oleh pemerintah. Namun, saat menyampaikan SPT, wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dari bonus tersebut.

Reading: Objek Pajak Penghasilan dan Bonus Atlet Asian Games 2018