Resources / Blog / Tentang Pajak

Pajak DKI: Ini Sumber Utama Pemasukan Jakarta

Pajak DKI masuk dalam kategori pajak yang dikelola pemerintah daerah. Dari 12 jenis pajak yang dikelola DKI, ini sektor penyumbang terbesar untuk Jakarta.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pajak merupakan sumber pemasukan terbesar bagi DKI Jakarta. Berdasarkan target yang dirancang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018, pemasukan lewat pajak dipatok senilai Rp 38,12 triliun.

Sebagai pemerintah daerah, DKI Jakarta mengelola sejumlah jenis pajak. Namun, apa saja jenis pajak yang menjadi kontributor terbesar pemasukan DKI Jakarta?

Pemasukan dari PBB Mencapai 25% dari Total Pajak DKI

Pemprov DKI Jakarta menerima pemasukan pajak terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilainya  mencapai Rp6,32 triliun. Jika dirincikan, angka tersebut setara dengan seperempat nilai total pajak yang dapat dikumpulkan.

Selain penerimaan pajak melalui PBB, berikut ini besaran penerimaan dari pajak lainnya:

Jenis Pajak

Nominal Penerimaan Pajak

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Rp5,69 triliun

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Rp3,69 triliun

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Rp2,72 triliun

Pajak Restoran

Rp2,09 triliun

Pajak Perhotelan

Rp1,11 triliun

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Rp798,64 miliar

Pajak Reklame

Rp689 miliar

Pajak Hiburan

Rp548,99 miliar

Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Rp510,8 miliar

Pajak Rokok

Rp358,58 miliar

Pajak Parkir

Rp348,51 miliar

Pajak Air Tanah (PAT)

Rp67,89 miliar

Sementara, dari sisi retribusi, jumlah yang berhasil dikumpulkan Pemprov DKI Jakarta hingga 11 September 2018 lalu sebesar Rp412,24 miliar atau 59,75% dari target, Rp650 miliar.

Pembebasan Denda PKB

Berdasarkan tabel di atas, dapat kita lihat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang pemasukan yang cukup besar bagi DKI Jakarta. Nilainya bahkan mencapai Rp 5,69 triliun. Menariknya, DKI Jakarta termasuk provinsi yang rajin membebaskan denda pajak satu ini.

Menghapus denda PKB ternyata merupakan agenda tahunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seperti pada 2017 lalu, menjelang akhir tahun yakni terhitung sejak 20 November hingga 20 Desember, pembebasan pajak pun dilakukan.

Selain itu, pada tahun 2018 Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan PKB. Program tersebut tertuang dalam surat Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Fasilitas penghapusan denda PKB dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dimulai pada 27 Juni 2018 hingga 31 Agustus 2018. Penghapusan denda tersebut dilakukan dalam rangka menyambut HUT DKI Jakarta yang ke-491 dan HUT RI ke-73.

Tantangan penerimaan pajak DKI Jakarta

Ada banyak tantangan yang dihadapi pemerintah dalam rangka penagihan dan penerimaan pajak, di antaranya:

  1. Kepatuhan masyarakat terhadap pajak masih lemah

Salah satu faktor paling menonjol dan sangat mempengaruhi tingkat penerimaan pajak adalah kepatuhan masyarakat akan pajak yang masih rendah. Padahal, dengan patuh pajak, begitu banyak manfaat yang bisa diterima masyarakat dari pajak. Salah satunya, pajak dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

  1. Administrasi dan kebijakan perpajakan yang masih dianggap rumit 

Masih banyak masyarakat yang merasa sistem administrasi pajak sangat rumit. Kebijakan yang sering berubah-ubah terkadang menimbulkan ketidakpastian. Hal tersebut menjadi salah satu alasan di balik rendahnya tingkat kepatuhan pajak. Meski begitu, pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak terus melakukan pendekatan kepada masyarakat agar lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

  1. Perkembangan teknologi dan globalisasi

Menurut Menkeu Sri Mulyani, perkembangan teknologi dan globalisasi menjadi tantangan dalam pengumpulan penerimaan negara melalui pajak. Sehingga otoritas pajak diminta untuk lebih memerhatikan pelaku usaha yang menjual barang dan jasa mereka melalui media sosial.

Selain itu, pemerintah juga sudah mulai menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan rintisan berstatus unicorn yang memiliki valuasi lebih dari satu miliar dolar AS. Para perusahaan ini juga telah menyatakan akan patuh dalam hal perpajakan, seperti bersedia menyetorkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Reading: Pajak DKI: Ini Sumber Utama Pemasukan Jakarta